28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penertiban Reklame Dilanjutkan

Foto: Istimewa
Penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan – Ilustrasi

MEDAN,, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat terhenti beberapa bulan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melanjutkan penertiban reklame liar di Kota Medan. Sebab, saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan dijumpai papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona bebas reklame.

Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi perda dan perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas. Penertiban reklame yang akan dilanjutkan terungkap dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (22/2).

Dikatakan Ahkyar, tahun ini Kota Medan harus segera berbenah dalam hal penataan kota. Reklame bermasalah tersebut akan ditertibkan mengingat keberadaannya sudah sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna ruang publik di Kota medan.

Di hadapan Asisten, pimpinan SKPD dan Camat se-Kota Medan Akhyar mengingatkan, agar seluruh SKPD mendukung program penertiban papan reklame bermasalah ini. Dengan demikian, penertiban nantinya bisa berjalan dengan lancar dengan memperhatikan aspek kebutuhan ruang publik.

“Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Medan terkait keberadaan reklame yang menyalahi aturan sudah dikaji dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sehingga dalam waktu dekat ini harus segera dilakukan penertiban reklame,” ujar Akhyar.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengusaha papan reklame bermasalah yang selama ini telah diberikan peringatan oleh Pemko Medan agar segera membongkar sendiri papan reklamenya. “Kita sudah identifikasi seluruh datanya, pendekataan kooperatif sudah kita sampaikan, tinggal sinkronisasi, lalu take action,” tegas Akhyar.

Jika dalam waktu dekat ini juga tidak segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya, lanjut Akhyar, akan dibongkar langsung oleh Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, serta SKPD terkait lainnya.

Tim Terpadu penertiban itu sendiri telah diperbaharui oleh Pemko Medan menyesuaikan dengan pembentukan SOTK baru Pemko Medan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana pelaksanaan dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), M Sofyan mengungkapkan, penertiban kali ini tidak akan didahului dengan sebuah surat peringatan. Sebab, beberapa waktu lalu atau saat penertiban terakhir, para penguasa reklame telah diperingati. “Nanti tidak ada peringatan lagi, kita akan langsung aksi,” ujar Sofyan.

Foto: Istimewa
Penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan – Ilustrasi

MEDAN,, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat terhenti beberapa bulan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melanjutkan penertiban reklame liar di Kota Medan. Sebab, saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan dijumpai papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona bebas reklame.

Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi perda dan perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas. Penertiban reklame yang akan dilanjutkan terungkap dalam rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (22/2).

Dikatakan Ahkyar, tahun ini Kota Medan harus segera berbenah dalam hal penataan kota. Reklame bermasalah tersebut akan ditertibkan mengingat keberadaannya sudah sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna ruang publik di Kota medan.

Di hadapan Asisten, pimpinan SKPD dan Camat se-Kota Medan Akhyar mengingatkan, agar seluruh SKPD mendukung program penertiban papan reklame bermasalah ini. Dengan demikian, penertiban nantinya bisa berjalan dengan lancar dengan memperhatikan aspek kebutuhan ruang publik.

“Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Medan terkait keberadaan reklame yang menyalahi aturan sudah dikaji dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sehingga dalam waktu dekat ini harus segera dilakukan penertiban reklame,” ujar Akhyar.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengusaha papan reklame bermasalah yang selama ini telah diberikan peringatan oleh Pemko Medan agar segera membongkar sendiri papan reklamenya. “Kita sudah identifikasi seluruh datanya, pendekataan kooperatif sudah kita sampaikan, tinggal sinkronisasi, lalu take action,” tegas Akhyar.

Jika dalam waktu dekat ini juga tidak segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya, lanjut Akhyar, akan dibongkar langsung oleh Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, serta SKPD terkait lainnya.

Tim Terpadu penertiban itu sendiri telah diperbaharui oleh Pemko Medan menyesuaikan dengan pembentukan SOTK baru Pemko Medan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana pelaksanaan dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), M Sofyan mengungkapkan, penertiban kali ini tidak akan didahului dengan sebuah surat peringatan. Sebab, beberapa waktu lalu atau saat penertiban terakhir, para penguasa reklame telah diperingati. “Nanti tidak ada peringatan lagi, kita akan langsung aksi,” ujar Sofyan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/