Tigor juga merasa ada yang aneh dengan revisi UU 32/2016 tersebut. Menurut Tigor, revisi idealnya dilakukan setelah UU diberlakukan, diujicobakan, dan dievaluasi ternyata masih ada kekurangan. Namun, pada kenyataanya, Permenhub 32/2016 itu direvisi bahkan sebelum diberlakukan. Hingga saat ini, Permenhub 32/2016 masih dalam tahap sosialisasi setelah disahkan pada Oktober 2016. Tahap sosialisasi berlangsung selama enam bulan sebelum akhirnya aturan tersebut diberlakukan penuh.
”Ini baru akan berlaku 1 April. Tapi sudah direvisi. Ini ibarat lo jahit baju, baju belum dipakai, udah lo permak tanpa tahu sudah pas atau belum,” kata Tigor.
Dan poin tarif dalam Permenhub 32/2016 itu juga menjadi hal yang dinilai Tigor aneh. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mengatur tarif. Pemerintah harusnya terlebih dahulu membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti yang tertuang pada Permenhub 32/2016. ”Pemerintah kan punya kewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan dapat diakses. Itu dulu saja. Bukan ngomong-ngomong soal tarif,” tegasnya.
”Saya ajak masyarakat menggugat revisi Permenhub tentang tarif karena bertentangan dengan Pasal 183 UU 22/2009,” tambahnya.
Untuk saat ini. Kata Tigor, pemerintah sebaiknya fokus pada implementasi Permenhub 32/2016. Yakni dengan memerintahkan para driver taksi online dan penyedia layanannya untuk tunduk pada aturan tersebut.
”Drivernya harus SIM umum, ada tanda yang membedakan itu taksi online atau kendaraan pribadi, punya pool dan bengkel, kendaraan sudah lolos KIR, dan pengelolanya berbadan hubun di bidang transportasi. Aturan itu sudah bagus. Tinggal dijalankan saja,” ucapnya.
Terkait dengan ojek online, Tigor mengatakan, pemerintah harus segera membuat aturan yang jelas. Tanpa aturan yang jelas dan legalitas, pemerintah tidak bisa mengatur ojek online. ”Akui saja lah keberadaan ojek online itu. dibuat regulasinya. Orang bilang tidak aman, tapi dibutuhkan juga,” kata Tigor.