32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Baru BPPT yang Bentuk Tim Saber Pungli

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ternyata belum diindahkan semua instansi. Hingga kini, baru Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan yang membentuk Tim Saber Pungli itu.”Sejauh ini yang sudah melaporkan ke kita baru BPPT, yang lain belum ada kami terima,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi kepada wartawan, Kamis (10/11).

Dia mengatakan, masalah SKPD yang belum juga membentuk Tim Saber Pungli itu akan dilaporkan pihaknya kepada wali kota dan Ketua Tim Saber Pungli yakni Wakapolrestabes. Nantinya, jika SKPD tersebut tidak mampu membentuk akan menjadi penilaian tersendiri wali kota.

“Dalam waktu dekat kita akan bertemu lagi dengan Wakapolrestabes, untuk mendiskusikan soal ini,” ungkapnya.

Apakah SKPD yang tidak membentuk Tim Saber Pungli akan menjadi target utama operasi pungli nantinya? Farid menegaskan, penilaian itu akan langsung dilihat wali kota karena tim ini dibentuk berdasarkan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).”Hal itu tentu menunjukkan komitmen SKPD juga dalam memberantas pungli. Kalau operasi, nanti rahasia dong. Kalau kita bilang mau operasi kapan, nanti jadi bocor,” terangnya.

Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sejak Tim Saber Pungli Kota Medan, pihaknya langsung membentuk tim saber di dinasnya. Menurut Wiriya, pembentukan tim ini merupakan amanah dari peraturan terdahulu. “Jadi kuncinya pada pengawasan di internal dinas masing-masing. Dan kami sudah membentuknya,” katanya, Kamis (10/11).

Dia mengungkapkan, dinas lain bahkan ada yang meminta contoh kepada pihaknya terkait format pembentukan tim saber ini. “Ya kami kasihkan saja, semoga dengan kami memulai duluan, dinas lain akan bisa mengikutinya,” katanya.

Diketahui, pembentukan Tim Saber Pungli di SKPD ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 700/11262 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 356/11473. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh jajaran dinas/badan, direksi perusahan daerah, Kasatpol PP, kepala kantor, kepala bagian dan camat se Kota Medan. (prn/ila)

 

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ternyata belum diindahkan semua instansi. Hingga kini, baru Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan yang membentuk Tim Saber Pungli itu.”Sejauh ini yang sudah melaporkan ke kita baru BPPT, yang lain belum ada kami terima,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi kepada wartawan, Kamis (10/11).

Dia mengatakan, masalah SKPD yang belum juga membentuk Tim Saber Pungli itu akan dilaporkan pihaknya kepada wali kota dan Ketua Tim Saber Pungli yakni Wakapolrestabes. Nantinya, jika SKPD tersebut tidak mampu membentuk akan menjadi penilaian tersendiri wali kota.

“Dalam waktu dekat kita akan bertemu lagi dengan Wakapolrestabes, untuk mendiskusikan soal ini,” ungkapnya.

Apakah SKPD yang tidak membentuk Tim Saber Pungli akan menjadi target utama operasi pungli nantinya? Farid menegaskan, penilaian itu akan langsung dilihat wali kota karena tim ini dibentuk berdasarkan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).”Hal itu tentu menunjukkan komitmen SKPD juga dalam memberantas pungli. Kalau operasi, nanti rahasia dong. Kalau kita bilang mau operasi kapan, nanti jadi bocor,” terangnya.

Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sejak Tim Saber Pungli Kota Medan, pihaknya langsung membentuk tim saber di dinasnya. Menurut Wiriya, pembentukan tim ini merupakan amanah dari peraturan terdahulu. “Jadi kuncinya pada pengawasan di internal dinas masing-masing. Dan kami sudah membentuknya,” katanya, Kamis (10/11).

Dia mengungkapkan, dinas lain bahkan ada yang meminta contoh kepada pihaknya terkait format pembentukan tim saber ini. “Ya kami kasihkan saja, semoga dengan kami memulai duluan, dinas lain akan bisa mengikutinya,” katanya.

Diketahui, pembentukan Tim Saber Pungli di SKPD ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 700/11262 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 356/11473. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh jajaran dinas/badan, direksi perusahan daerah, Kasatpol PP, kepala kantor, kepala bagian dan camat se Kota Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/