Divonis Bebas di PN Medan, Dihukum 12 Tahun di MA
MEDAN-Sudah hampir sepekan juru parkir (jukir), Zainal Abidin Nasution dan istrinya, Lilis tak kembali ke rumahnya di Jalan Bhayangkara, Gang Garuda, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Pantauan wartawan koran ini, Jumat (22/4) sore, kondisi rumah semi permanen itu dalam keadaan terkunci dari luar. Sedangkan lampu jalan yang dipasang di samping rumahnya terus menyala.
Rumah berdinding batu itu ternyata akan dijual. Buktinya, di depan rumah dipasang triplek bertuliskan rumah ini dijual dilengkapi dengan nomor handphone milik istrinya.
“Rumahnya mau dijual dengan harga Rp350 juta, bisa nego kok,” kata Yana, pemilik warung gorengan di depan rumah Zainal.
Warga sekitar tempat tinggal Zainal tertutup ketika ditanyai keberadaan Zainal. “Nggak tahu kali kami bang, aku tinggal di Jalan Mandala. Di sini cuma numpang dengan orangtua untuk jualan saja,” kata Yana.
Kepala Lingkungan XIII, tempat Zainal tinggal, Halimah mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui kalau Zainal sudah tidak berada di rumah tersebut selama sepekan.
Ketika ditanya apakah Zainal sudah pindah dari lingkungan tersebut, Halimah mengatakan belum. Halimah mengaku, seminggu yang lalu dirinya pernah bertemu dengan Zainal yang kebetulan melintas di Gang Nirwana dan sempat menegurnya.
Halimah juga merasa kasihan terhadap Zainal dan istrinya yang sudah tidak bekerja lagi. Selama tinggal di lingkungannya Zainal masih berobat jalan untuk menyembuhkan luka bekas tembak di kakinya yang masih meninggalkan satu butir peluru. “Yang aku tahu, Zainal itu pendiam, selama ini dia kan masih berobat jalan untuk mengobati kakinya,” katanya.
Menurut Halimah, Zainal juga sudah menjual tanah miliknya yang berada di samping rumahnya untuk membantu biaya di persidangan.
Seperti diberitakan, juru parkir (jukir) yang dituduh menjadi pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya, divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman di PN Medan, 8 Juni 2010 lalu. Majelis menganggap, tidak cukup bukti menghukum Zainal atas tuduhan membunuh Kesuma, 24 Mei 2010. Akibat dugaan salah tangkap ini, Zainal mengadu ke Kompolnas dan komnas HAM, 25 Juni 2010 lalu. Sejumlah perwira dan bintara di Polsekta Medan Kota terkena sanksi disiplin internal kepolisian.
Proses hukum terus berjalan. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim menetapkan Zainal Abidin terbukti melakukan pembunuhan Kesuma Wijaya dan memvonisnya 12 tahun penjara. Uniknya, putusan ini diterbitkan tertanggal 16 Desember 2010 lalu. (adl)