SUMUTPOS.CO – Kadisbud Dra Edliaty cueki (mengacuhkan,Red) Komisi C. Pasalnya, Kadisbud tak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Padahal, rapat tersebut guna menanyakan even Ramadhan Fair XIV/2017.
Anggota Komisi C, Salman Alfarisi mengatakan, semula RDP tersebut dijadwal k pukul 15.00 WIB. “Tapi mereka (Disbud) tidak mau hadir. Ini ada apa? Padahal dia (Edliaty) masih seorang pelaksana tugas kepala dinas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (22/5).
Salman menduga, keengganan jajaran Disbud Medan menjelaskan rincian event Ramadhan Fair ini karena banyak masalah di dalamnya. “Salah satunya soal pemenang tender, yang kita tahu dari media massa ada sejumlah kejanggalan. Belum lagi soal pembagian stand yang tiap tahun menuai kisruh dan jual beli,” katanya.
Apalagi dari informasi yang ia peroleh, pada hari ini akan diadakan pengundian calon pedagang sekaligus pemakaian stand Ramadhan Fair, di Open Stage PRSU Jalan Gatot Subroto. “Ketidakhadiran mereka hari ini, juga menunjukkan mau bermain mata dalam pembagian stand,” kata politisi PKS ini menduga.
Seharusnya, lanjut Salman, sebagai mitra kerja Komisi C, Disbud harus menjelaskan kepada masyarakat perihal even tahunan yang sudah jadi ikon Kota Medan tersebut. “Belum ada kadisnya saja sudah begitu, konon lagi sudah definitif,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, pelaksana Ramadhan Fair diharamkan untuk menjualbelikan stand kepada pedagang atau masyarakat. Sebab semua kebutuhan acara sudah ditampung melalui APBD Kota Medan. “Nawaitu dari acara Ramadhan Fair inikan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah. Jadi panitia acara tidak boleh mengutip atau menjual stand tersebut kepada calon pedagang. Itu pungli dan bisa pidana,” jelasnya.
Sesuai jadwal kegiatan yang ditandatangani Plt Kadisbud Medan Dra Edliaty, pengundian stand Ramadhan Fair tersebut akan dibuat dalam dua waktu. Untuk peserta kuliner dimulai pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Sedangkan bagi peserta UMKM mulai pukul 13.30 WIB-15.00 WIB.
Ada dua sarat pengundian calon pedagang ini. Pertama apabila jumlah pendaftar pemakaian stand kuliner dan UMKM melebihi kapasitas yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pengundian terhadap calon pedagang. Kedua, calon pedagang yang berhak mengikuti pengundian adalah calon pedagang yeng memenuhi sarat dan ketentuan pedagang, serta tata cara pendaftaran pedagang. pada Senin (22/5), Disbud Kota Medan sudah membuka sesi penyerahan pendaftaran pendaftaran calon pedagang ini di lokasi serupa. Ada beberapa persaratan yang wajib diisi oleh calon pedagang, guna mendapatkan stand dan berjualan di arena Ramadhan Fair. “Untuk itu kami ingatkan, agar tidak terjadi kisruh serupa pengelolaan pelaksanaan event ini harus benar-benar profesional,” pungkas Salman. (prn/ila)