30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Larangan Reklame di Trotoar, Pemko Medan Bakal Keluarkan Perwal Baru

Idris/sumut pos
PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame. Aturan tersebut merupakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.

Saat ini, perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.

“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengann

perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.

Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.

Menanggapi adanya penerbitan perwal baru tentang reklame, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasan Pulungan keberatan dan menolak. Para pengusaha advertising ini menentang rencana terbitnya perwal baru itu. “Sebaiknya betul-betul dikaji dulu, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak,” ujarnya.

Kata Hasan, pembuatan perwal memang murni kewenangan Pemko Medan. Namun demikian, diminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.

“Memang perwal itu kewenangan dari wali kota, tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan dengan masyarakat termasuk pelaku usaha advertising. Sebab, peraturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.

Diutarakan Hasan, pelaku usaha periklanan merupakan bagian yang tak terlepas dari masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan haknya dan juga harus dipikirkan agar iklim usaha di Medan tetap terjaga.

“Ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukuran yang lebar, sehingga tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya, kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi, perlu dikaji bersama,” cetusnya.

Hasan menambahkan, jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame lantas lokasi mana lagi yang bisa berdiri. “Kalau semua tidak boleh di trotoar, mau diletak dimana lagi? Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau terbatas lokasinya, bagaimana mau berkembang iklim usaha di Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

Idris/sumut pos
PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame. Aturan tersebut merupakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.

Saat ini, perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.

“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengann

perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.

Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.

Menanggapi adanya penerbitan perwal baru tentang reklame, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasan Pulungan keberatan dan menolak. Para pengusaha advertising ini menentang rencana terbitnya perwal baru itu. “Sebaiknya betul-betul dikaji dulu, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak,” ujarnya.

Kata Hasan, pembuatan perwal memang murni kewenangan Pemko Medan. Namun demikian, diminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.

“Memang perwal itu kewenangan dari wali kota, tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan dengan masyarakat termasuk pelaku usaha advertising. Sebab, peraturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.

Diutarakan Hasan, pelaku usaha periklanan merupakan bagian yang tak terlepas dari masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan haknya dan juga harus dipikirkan agar iklim usaha di Medan tetap terjaga.

“Ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukuran yang lebar, sehingga tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya, kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi, perlu dikaji bersama,” cetusnya.

Hasan menambahkan, jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame lantas lokasi mana lagi yang bisa berdiri. “Kalau semua tidak boleh di trotoar, mau diletak dimana lagi? Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau terbatas lokasinya, bagaimana mau berkembang iklim usaha di Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/