25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Perizinan Proyek Apartemen De Glass, Kadis Perkim-PR Bela Pengembang

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apartemen De Glass di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, masuk dalam zona R1. Oleh sebab itu, sesuai Perda Tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, maka pembangunan apartemen tidak diperbolehkan dalam Zona R1 karena ketinggian bangunan yang akan dibangun mencapai 26 lantai atau lebih dari 4 lantai. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan, Fernando Sitompul.

Kata dia, berdasarkan Perda RDTR Lampiran X tentang zonasi terdapat 18 poin. Khusus poin 9 terkait zona perumahan kepadatan tinggi atau R1 memiliki ketentuan yakni Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 3,2 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dengan ketinggian bangunan maksimum 4 lantai/18 meter.

Karenanya, sambung Fernando, warga jelas menolak dan keberatan. Sebab, banyak dampak negatif yang nantinya ditimbulkan dari adanya pembangunan apartemen tersebut. Selain telah merusak dinding rumah, warga khawatir apartemen tersebut akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Gelas semakin macet.

Namun pendapat berbeda soal zona R1 disampaikan Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar. Benny yang ‘membela’ pengembang, mengatakan, secara peruntukkan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR Kota Medan Tahun 2015-2035 (Perda RDTR), proyek apartemen itu sudah sesuai. Artinya, tidak ada poin-poin yang dilanggar di dalam perda tersebut. “Permasalahan pembangunan apartemen tersebut sesungguhnya bukan menyalahi Perda RDTR, melainkan persetujuan warga,” ujar Benny, kemarin.

Benny menjelaskan, apartemen itu memang akan dibangun di kawasan perumahan kepadatan tinggi atau Zona R1. Di dalam Perda RDTR, hanya dibolehkan membangun sampai 4 lantai. Namun, aturan tersebut untuk bangunan standar atau tunggal seperti rumah pada umumnya. Aturan hanya dibolehkan membangun 4 lantai untuk bangunan standar atau rumah biasa terdapat pada poin 9 Lampiran X tentang zonasi Perda RDTR. Akan tetapi, Lampiran X ini memiliki 18 poin bukan hanya 9 poin. “Kalau hanya sampai pada poin 9 betul memang boleh cuma 4 lantai, tapi untuk rumah biasa. Namun, ternyata ada poin ke 12 yang menyebutkan bahwa rusun/apartemen kalau memang melebihi ini tetapi sepanjang tidak melebihi KLB tentu itu boleh sebagai contoh Rusun Sukaramai,” papar Benny. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apartemen De Glass di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, masuk dalam zona R1. Oleh sebab itu, sesuai Perda Tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, maka pembangunan apartemen tidak diperbolehkan dalam Zona R1 karena ketinggian bangunan yang akan dibangun mencapai 26 lantai atau lebih dari 4 lantai. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan, Fernando Sitompul.

Kata dia, berdasarkan Perda RDTR Lampiran X tentang zonasi terdapat 18 poin. Khusus poin 9 terkait zona perumahan kepadatan tinggi atau R1 memiliki ketentuan yakni Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 3,2 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dengan ketinggian bangunan maksimum 4 lantai/18 meter.

Karenanya, sambung Fernando, warga jelas menolak dan keberatan. Sebab, banyak dampak negatif yang nantinya ditimbulkan dari adanya pembangunan apartemen tersebut. Selain telah merusak dinding rumah, warga khawatir apartemen tersebut akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Gelas semakin macet.

Namun pendapat berbeda soal zona R1 disampaikan Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar. Benny yang ‘membela’ pengembang, mengatakan, secara peruntukkan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR Kota Medan Tahun 2015-2035 (Perda RDTR), proyek apartemen itu sudah sesuai. Artinya, tidak ada poin-poin yang dilanggar di dalam perda tersebut. “Permasalahan pembangunan apartemen tersebut sesungguhnya bukan menyalahi Perda RDTR, melainkan persetujuan warga,” ujar Benny, kemarin.

Benny menjelaskan, apartemen itu memang akan dibangun di kawasan perumahan kepadatan tinggi atau Zona R1. Di dalam Perda RDTR, hanya dibolehkan membangun sampai 4 lantai. Namun, aturan tersebut untuk bangunan standar atau tunggal seperti rumah pada umumnya. Aturan hanya dibolehkan membangun 4 lantai untuk bangunan standar atau rumah biasa terdapat pada poin 9 Lampiran X tentang zonasi Perda RDTR. Akan tetapi, Lampiran X ini memiliki 18 poin bukan hanya 9 poin. “Kalau hanya sampai pada poin 9 betul memang boleh cuma 4 lantai, tapi untuk rumah biasa. Namun, ternyata ada poin ke 12 yang menyebutkan bahwa rusun/apartemen kalau memang melebihi ini tetapi sepanjang tidak melebihi KLB tentu itu boleh sebagai contoh Rusun Sukaramai,” papar Benny. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/