25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Medan Yakin Pegawai BSM Terlibat

MEDAN-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan oknum Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam kasus dugaan korupsi pinjaman (kredit fiktif) dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar. Sejauh ini Kejari Medan sudah mempersiapkan sejumlah agenda, baik itu memeriksa sejumlah pegawai BSM hingga penggeledahan kantor Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan Iskandar Muda, Medan.

PERLOMBAAN KOSTUM: Sejumlah peserta berkostum ala komik Jepang antusias mengikuti proses  penjurian dalam kompetisi foto di depan Paladium Plaza Jalan Kapten Maulana Medan, Minggu (22/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERLOMBAAN KOSTUM: Sejumlah peserta berkostum ala komik Jepang antusias mengikuti proses penjurian dalam kompetisi foto di depan Paladium Plaza Jalan Kapten Maulana Medan, Minggu (22/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Sudah kita agendakan. Sudah kita layangkan untuk pemanggilan saksi dari Bank Syariah Mandiri Senin (hari ini, Red),” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada Sumut Pos, Minggu (22/6) siang.

Kata Jufri penggeledahan kantor BSM di Jalan Iskandar Muda Medan itu untuk mencari barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengajuan kredit fiktif dari PDAM Tirtanadi Sumut, yang saat ini masih menjerat dua tersangka Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut.

Suyamto“ini masih awal penyeledikan, pasti ada (pengeledahan,red),” kata Jufri saat disinggung rencana pemanggilan sejumlah karyawan BSM dan penggeledahan kantor BSM.

Dalam kasus ini, Jufri meyakini ada keterlibatan pegawai Bank BSM. Hanya saja Kejari Medan membutuhkan barang bukti untuk menjerat tersangkanya. “Kalau itu (pegawai dari BSM), kita lihat dari keterangan saksi dan barang bukti yang baru kita temukan. Baru bisa kita melakukan tindakan selanjutnya,” ucap Jufri dengan tegas.

Jufri akan mengembangkan dan meningkatkan penyeledikan dugaan kasus kredit fiktif yang diajukan Tirtanadi ke BSM Iskandar Muda Medan. Kejari Medan juga akan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut. “Bukan pihak BSM saja. Yang jelas ini akan berkembang (keterlibatan oknum yang lain), itu berdasarkan keterangan dari saksi,” kata Jufri dengan tegas.

Disamping itu, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Kejari Medan juga memeriksa 35 karyawan Tirtanadi untuk melengkapi berkas. Karena ke 35 nama karyawan yang dicatut tersebut mengaku tidak menerima sedikitpun pinjaman kredit fiktif senilai Rp3,5 miliar yang diajukan Koperasi PDAM Tirtanadi ke BSM Jalan Iskandar Muda.

Menurut Jufri dalam kasus ini, ada faktor kesengajaan dan permainan yang diduga dilakukan pihak Bank Syariah Mandiri.

Pasalnya pengucuran kredit sebesar Rp3,5 miliar dengan mengatasnamakan 35 karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, pihak BSM tidak pernah melakukan pengecekan berkas yang diajukan tersangka mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtadani Sumut Subdarkan Siregar.

“Megucurkan dana prudential banking seharusnya pihak bank melakukan pengecekan terlebih dahulu, bank sendiri tidak pernah ketemu dengan karyawan yang dimaksud itu,”jelas Jufri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut.

Dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print: 09/N.2.10/Fd.1/06/2014 pada tanggal 16 Juni 2014, dan Suyamto dengan print: 10/N.2.10/Fd.1/06/2014 pada tanggal 16 Juni 2014.

Sementara Kejari Medan akan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Sumut) dalam penyeledikan kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, senilai Rp800 juta pada tahun 2012 yang menjerat Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala seksi (Kasi) Pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak pajak untuk menguatkan penyeledikan kasus untuk ini. Tujuannya, untuk melihat sejauh mana keterlibatan dua tersangka ini,” kata Kepala Seksi Pinada Khsus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada Sumutpos, Minggu (22/6) siang.

Kemudian, ditanyakan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal dalam kasus ini. Jufri dengan tegas membantahnya. “Belum ada dan tidak ada. Kita terus melakukan penyeledikan ini,”sebut Jufri.

Ditanyakan soal, bahwa Azzam Rizal pernah berkata Subdarkan dan Suyamto, melakukan penggelapan dana pajak sebesar Rp616 juta, Jufri juga membantahnya. Yang sebenarnya berjumlah Rp800 juta, karena banyak surat setoran pajak (SSP) palsu yang direkayasa oleh kedua tersangka.

“Kalau itu, sudah kita kembangi lagi dalam penyidikan kita. Banyak SSP palsu dan sudah kita konfrontir orang pajak. Jadi, bisa dihitung Rp800 juta semuanya,” jelas Jufri dengan tegas.

Disisi lain, dalam kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, sudah pernah penyeledikan dilakukan oleh Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu. Namun, Penyidik Tipikor Poldasu Sumut hanya menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal bertanggungjawab. Sedangkan, Subdarkan Siregar dan Suyamto yang diduga ikut terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian itu.

Terkesan pihak Poldasu melindungi kedua tersangka tersebut. Namun, tidak di Kejari Medan. Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, senilai Rp800 juta, pada tahun 2012.(gus/azw)

MEDAN-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan oknum Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam kasus dugaan korupsi pinjaman (kredit fiktif) dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar. Sejauh ini Kejari Medan sudah mempersiapkan sejumlah agenda, baik itu memeriksa sejumlah pegawai BSM hingga penggeledahan kantor Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan Iskandar Muda, Medan.

PERLOMBAAN KOSTUM: Sejumlah peserta berkostum ala komik Jepang antusias mengikuti proses  penjurian dalam kompetisi foto di depan Paladium Plaza Jalan Kapten Maulana Medan, Minggu (22/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERLOMBAAN KOSTUM: Sejumlah peserta berkostum ala komik Jepang antusias mengikuti proses penjurian dalam kompetisi foto di depan Paladium Plaza Jalan Kapten Maulana Medan, Minggu (22/6). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Sudah kita agendakan. Sudah kita layangkan untuk pemanggilan saksi dari Bank Syariah Mandiri Senin (hari ini, Red),” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada Sumut Pos, Minggu (22/6) siang.

Kata Jufri penggeledahan kantor BSM di Jalan Iskandar Muda Medan itu untuk mencari barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengajuan kredit fiktif dari PDAM Tirtanadi Sumut, yang saat ini masih menjerat dua tersangka Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut.

Suyamto“ini masih awal penyeledikan, pasti ada (pengeledahan,red),” kata Jufri saat disinggung rencana pemanggilan sejumlah karyawan BSM dan penggeledahan kantor BSM.

Dalam kasus ini, Jufri meyakini ada keterlibatan pegawai Bank BSM. Hanya saja Kejari Medan membutuhkan barang bukti untuk menjerat tersangkanya. “Kalau itu (pegawai dari BSM), kita lihat dari keterangan saksi dan barang bukti yang baru kita temukan. Baru bisa kita melakukan tindakan selanjutnya,” ucap Jufri dengan tegas.

Jufri akan mengembangkan dan meningkatkan penyeledikan dugaan kasus kredit fiktif yang diajukan Tirtanadi ke BSM Iskandar Muda Medan. Kejari Medan juga akan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut. “Bukan pihak BSM saja. Yang jelas ini akan berkembang (keterlibatan oknum yang lain), itu berdasarkan keterangan dari saksi,” kata Jufri dengan tegas.

Disamping itu, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dari Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Kejari Medan juga memeriksa 35 karyawan Tirtanadi untuk melengkapi berkas. Karena ke 35 nama karyawan yang dicatut tersebut mengaku tidak menerima sedikitpun pinjaman kredit fiktif senilai Rp3,5 miliar yang diajukan Koperasi PDAM Tirtanadi ke BSM Jalan Iskandar Muda.

Menurut Jufri dalam kasus ini, ada faktor kesengajaan dan permainan yang diduga dilakukan pihak Bank Syariah Mandiri.

Pasalnya pengucuran kredit sebesar Rp3,5 miliar dengan mengatasnamakan 35 karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, pihak BSM tidak pernah melakukan pengecekan berkas yang diajukan tersangka mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtadani Sumut Subdarkan Siregar.

“Megucurkan dana prudential banking seharusnya pihak bank melakukan pengecekan terlebih dahulu, bank sendiri tidak pernah ketemu dengan karyawan yang dimaksud itu,”jelas Jufri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut.

Dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print: 09/N.2.10/Fd.1/06/2014 pada tanggal 16 Juni 2014, dan Suyamto dengan print: 10/N.2.10/Fd.1/06/2014 pada tanggal 16 Juni 2014.

Sementara Kejari Medan akan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Sumut) dalam penyeledikan kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, senilai Rp800 juta pada tahun 2012 yang menjerat Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala seksi (Kasi) Pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak pajak untuk menguatkan penyeledikan kasus untuk ini. Tujuannya, untuk melihat sejauh mana keterlibatan dua tersangka ini,” kata Kepala Seksi Pinada Khsus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada Sumutpos, Minggu (22/6) siang.

Kemudian, ditanyakan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal dalam kasus ini. Jufri dengan tegas membantahnya. “Belum ada dan tidak ada. Kita terus melakukan penyeledikan ini,”sebut Jufri.

Ditanyakan soal, bahwa Azzam Rizal pernah berkata Subdarkan dan Suyamto, melakukan penggelapan dana pajak sebesar Rp616 juta, Jufri juga membantahnya. Yang sebenarnya berjumlah Rp800 juta, karena banyak surat setoran pajak (SSP) palsu yang direkayasa oleh kedua tersangka.

“Kalau itu, sudah kita kembangi lagi dalam penyidikan kita. Banyak SSP palsu dan sudah kita konfrontir orang pajak. Jadi, bisa dihitung Rp800 juta semuanya,” jelas Jufri dengan tegas.

Disisi lain, dalam kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, sudah pernah penyeledikan dilakukan oleh Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu. Namun, Penyidik Tipikor Poldasu Sumut hanya menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Ir Azzam Rizal bertanggungjawab. Sedangkan, Subdarkan Siregar dan Suyamto yang diduga ikut terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian itu.

Terkesan pihak Poldasu melindungi kedua tersangka tersebut. Namun, tidak di Kejari Medan. Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak di PDAM Tirtanadi Sumut, senilai Rp800 juta, pada tahun 2012.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/