Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat melantik Eko Subowo sebagai Penjabat Gubsu, di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (26/6) pagi.
“Penjabat Gubernur Sumut punya dua tugas, yakni mengefektifkan pemerintahan daerah dan menyukseskan Pilkada Sumut. Yakni Pilkada di Padang Lawas Utara. Batubara, Padang Lawas, Langkat, Deliserdang, Tapanuli Utara serta Padangsidempuan dan mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri,” kata kata Tjahjo kepada Eko yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan itu. Eko sebelumnya pernah menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Pelantikan Eko Subowo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera utara Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubsu, Nurhajizah Marpaung periode 2013-2018. “Pengangkatan Penjabat Gubsu ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018. Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ia juga memaparkan porosnya pemerintah adalah bekerja. Sumut menurutnya jangan sampai dibuat poros-poros. “Sumut ini jangan dibuat poros-poros. Ada poros Medan, ada poros Padangsidimpuan dan ada poros Nias. Poros pemerintah itu satu. Poros bekerja. Kalau mengkritik, biarkan DPR. Pegawai negeri porosnya hanya bekerja untuk pembangunan,” katanya.
Eko Subowo kepada wartawan usai dilantik mengatakan, pertama bahwa tugas penjabat gubernur adalah menjaga keberlangsungan proses kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di Sumut sendiri ia akan memelajari lebih lanjut tentang program yang ada. “Masih saya pelajari. Intinya masih meneruskan program yang ada. Pesan Pak Menteri melanjutkan program yang ada. Mencari perbaikan-perbaikan dan lain sebagainya,” ucap Eko. (prn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat melantik Eko Subowo sebagai Penjabat Gubsu, di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (26/6) pagi.
“Penjabat Gubernur Sumut punya dua tugas, yakni mengefektifkan pemerintahan daerah dan menyukseskan Pilkada Sumut. Yakni Pilkada di Padang Lawas Utara. Batubara, Padang Lawas, Langkat, Deliserdang, Tapanuli Utara serta Padangsidempuan dan mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri,” kata kata Tjahjo kepada Eko yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan itu. Eko sebelumnya pernah menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Pelantikan Eko Subowo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera utara Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubsu, Nurhajizah Marpaung periode 2013-2018. “Pengangkatan Penjabat Gubsu ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018. Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ia juga memaparkan porosnya pemerintah adalah bekerja. Sumut menurutnya jangan sampai dibuat poros-poros. “Sumut ini jangan dibuat poros-poros. Ada poros Medan, ada poros Padangsidimpuan dan ada poros Nias. Poros pemerintah itu satu. Poros bekerja. Kalau mengkritik, biarkan DPR. Pegawai negeri porosnya hanya bekerja untuk pembangunan,” katanya.
Eko Subowo kepada wartawan usai dilantik mengatakan, pertama bahwa tugas penjabat gubernur adalah menjaga keberlangsungan proses kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di Sumut sendiri ia akan memelajari lebih lanjut tentang program yang ada. “Masih saya pelajari. Intinya masih meneruskan program yang ada. Pesan Pak Menteri melanjutkan program yang ada. Mencari perbaikan-perbaikan dan lain sebagainya,” ucap Eko. (prn)