MEDAN-Masalah parkir di Kota Medan masih menjadi masalah pelik terutama dalam hal penindakan. Hal ini menjadi biang kemacematan di Kota Medan. Selain rendahnya kesadaran warga dalam berlalulintas, penindakan terhadap para pelanggar parkir di Kota Medan belum didukung oleh sarana dan prasana yang memadai seperti gembok parkir dan juga peraturan daerah (Perda).
“Untuk penindakan terhadap pelanggar parkir kita belum bisa melakukan tindakan karena belum didukung oleh Perda seperti yang dilakukan DKI,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Medan, Renward Parapat.
Renward mengatakan, dukungan Perda sendiri sangat dibutuhkan sehingga Dishub Kota Medan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kita sangat membutuhkan itu, kalau tidak salah draft perda itu sudah disampaikan ke DPRD Medan. Dimana dalam perda itu dicantumkan soal sanksi bagi pelanggar parkir,”ungkapnya.
Sementara itu untuk alat (gembok parkir, Red), Renward juga mengakui pihaknya hanya memiliki 20 gembok parkir yang selama ini digunakan.
“Alat itu kami gunakan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Medan,” ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan H Muslim Maksum mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar parkir perlu diterapkan sehingga masalah lalulintas di Medan bisa segera diatasi.
“Kita sangat mendukung penindakan terhadap pelanggar parkir ini sehingga masalah lalulintas di Medan bisa diatasi,” ungkapnya.
Sementara itu terkait perda yang akan mendukung penerapan saksi pelanggar parkir diakui DPRD masih dalam tahap pembahasan.
“Perdanya masih dalam pembahasan. Kita (DPRD, Red) berharap dengan perda ini nantinya permasalahan parkir bisa diatasi,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun anggaran 2012 ditetapkan Rp34,6 miliar lebih dan untuk perubahan tahun 2012 ditambah Rp1,5 miliar, sehingga target retribusi parkir tepi jalan umum menjadi Rp36.1 miliar lebih. (gus)