28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diadukan Pemborong ke Poldasu

Tender Proyek Rp14,6 M di Kampus Pasca Sarjana IAIN

MEDAN-Proses tender pembangunan gedung Pasca Sarjana Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sutomo Medan dilaporkan oleh Direktur PT Welly Karya Nusantara, Sudirman, seorang peserta tender ke Mapoldasu. Pasalnya, Sudirman menuding panitia tender memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Sudirman, panitia menunjuk PT Alaska Saho Adab beralamat di Jalan Tengku Umar Banda Aceh, sebagai pemenang tender pembangunan gedung tiga lantai itu.

“Dokumen tender yang diajukan PT Alaska Saho Adab tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan oleh panitia,” ungkap Sudirman.
Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebesar Rp14.638.816.000. Pada awal proses tender tercatat 86 perusahaan mendaftar. Setelah evaluasi yang dilakukan panitia menciut hingga 10 perusahaann
Hingga akhirnya penilaiaan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia menyisakan dua perusahaan yakni PT Welly Karya Nusantara dan PT Alaska Saho Adab.
“Karena saya merasa adanya indikasi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia tender, saya pertanyakan berkas PT Alaska Saho Adab. Dan ternyata, berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat dan diloloskan panitia hingga dimenangkan,” jelasnya.

Karena merasa adanya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh panitia dengan salah satu peserta tender, dia pun mengadukannya ke Polda Sumut.

“Saya harap aduan saya itu ditindaklanjuti Polda Sumut dan memeriksa panitia tender,” harapnya.
Sedangkan peserta tender lainnya dari PT Lince Romauli Raya, Binsar Marbun menambahkan, setelah ada pemenang tender beberapa peserta mengajukan sanggahan kepada panitia.

Selain PT Welly Karya Nusantara dan PT Lince Romauli Raya, peserta lainnya PT Putra Sonak Malela. Ia membeberkan, saat sanggahan tersebut, turut hadir Pembantu Rektor II IAIN Sumut, Jafar Siddik, Ketua Panitia, Darwis, Sekretaris, Moralludin Harahap dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Makmun Harahap.

“Yang saya herankan Purek II turut hadir sementara dia tidak ada sangkut pautnya dengan tender,” akunya.
Menurutnya, dengan terkuaknya kecurangan pelaksanaan tender proyek tersebut, menunjukkan jika proses tender dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) belum menjamin transparansi.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heru Prakoso mengaku belum menerima informasi pengaduan tersebut.
Sebelumnya Purek II IAIN Sumut, Prof Dr Jafar Sidik mengaku bahwa mereka belum membalas surat sanggahan pada rekanan PT Welly Karya Nusantara. Bahkan Jafar Sidik juga mengaku tidak tahu siapa pemenang tender di gedung pasca sarjana IAIN Jalan Sutomo Medan.(rud)

Tender Proyek Rp14,6 M di Kampus Pasca Sarjana IAIN

MEDAN-Proses tender pembangunan gedung Pasca Sarjana Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sutomo Medan dilaporkan oleh Direktur PT Welly Karya Nusantara, Sudirman, seorang peserta tender ke Mapoldasu. Pasalnya, Sudirman menuding panitia tender memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Sudirman, panitia menunjuk PT Alaska Saho Adab beralamat di Jalan Tengku Umar Banda Aceh, sebagai pemenang tender pembangunan gedung tiga lantai itu.

“Dokumen tender yang diajukan PT Alaska Saho Adab tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan oleh panitia,” ungkap Sudirman.
Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebesar Rp14.638.816.000. Pada awal proses tender tercatat 86 perusahaan mendaftar. Setelah evaluasi yang dilakukan panitia menciut hingga 10 perusahaann
Hingga akhirnya penilaiaan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia menyisakan dua perusahaan yakni PT Welly Karya Nusantara dan PT Alaska Saho Adab.
“Karena saya merasa adanya indikasi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia tender, saya pertanyakan berkas PT Alaska Saho Adab. Dan ternyata, berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat dan diloloskan panitia hingga dimenangkan,” jelasnya.

Karena merasa adanya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh panitia dengan salah satu peserta tender, dia pun mengadukannya ke Polda Sumut.

“Saya harap aduan saya itu ditindaklanjuti Polda Sumut dan memeriksa panitia tender,” harapnya.
Sedangkan peserta tender lainnya dari PT Lince Romauli Raya, Binsar Marbun menambahkan, setelah ada pemenang tender beberapa peserta mengajukan sanggahan kepada panitia.

Selain PT Welly Karya Nusantara dan PT Lince Romauli Raya, peserta lainnya PT Putra Sonak Malela. Ia membeberkan, saat sanggahan tersebut, turut hadir Pembantu Rektor II IAIN Sumut, Jafar Siddik, Ketua Panitia, Darwis, Sekretaris, Moralludin Harahap dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Makmun Harahap.

“Yang saya herankan Purek II turut hadir sementara dia tidak ada sangkut pautnya dengan tender,” akunya.
Menurutnya, dengan terkuaknya kecurangan pelaksanaan tender proyek tersebut, menunjukkan jika proses tender dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) belum menjamin transparansi.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heru Prakoso mengaku belum menerima informasi pengaduan tersebut.
Sebelumnya Purek II IAIN Sumut, Prof Dr Jafar Sidik mengaku bahwa mereka belum membalas surat sanggahan pada rekanan PT Welly Karya Nusantara. Bahkan Jafar Sidik juga mengaku tidak tahu siapa pemenang tender di gedung pasca sarjana IAIN Jalan Sutomo Medan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/