MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mendalami bukti terbaru kasus Tamin Sukardi, pihak Poldasu menunggu hasil pelimpahan berkas Gunawan alias Aguan (59) warga Jalan Pasar III No.1E Kel. Glugur Darat Kec. Medan Timur yang telah dikirim ke Kejatisu beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil, berdasarkan hasil pengembangan atas adanya keterlibatan Tamin dalam kasus yang menimpa Gunawan.
“Setelah kita limpahkan berkas Gunawan ke Kejatisu, kita masih menunggu hasilnya, apakah lengkap atau dipulangkan. Kalau sudah lengkap, kasus yang menjerat Tamin pasti akan terbuka. Jadi, kita masih kordinasi dengan pihak Kejatisu. Kita lakukan itu untuk mencari keterlibatan Tamin di kasus yang berbeda,” terang Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin, Senin (21/9) sore.
AKBP Yusuf Safarudin menjelaskan, status Tamin Sukardi saat ini masih sebagai saksi. Alasan itu pula yang membuat pihak Poldasu belum menjeratnya.
“Nah, kalau berkasnya Gunawan sudah lengkap pasti kita mudah mengembangkannya. Apalagi, mantan Kepala BPN Medan Subagiyo dan Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan bernama Edison sudah kita tetapkan tersangka, sehingga perkiraan kita berkasnya Gunawan pasti cepat lengkap,” katanya.
Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada Tamin Sukardi. Hanya saja pria yang dilapor dalam pemalsuan surat-surat tanah dan penyerobot tanah itu tak menggubrisnya.
“Panggilan kedua sudah kita layangkan, dan belum datang juga. Mungkin mereka di luar kota. Namun, kalau juga panggilan ketiga tidak datang, maka kita akan menerbitkan DPO. Yang pasti, keterlibatan BPN dalam kasus Gunawan dan Tamin sudah kita ketahui,” tandasnya.
Meskipun Tamin masih berstatus saksi, tidak tertutup kemungkinan dia akan menjadi tersangka. “Nah, bagaimana langkahnya agar dia tersangka? Kita berangkat dari berkasnya si Gunawan, kalau berkasnya Gunawan sudah lengkap, ya pastinya dia akan tersandung. Apalagi dikaitkan dengan kasus Tendeanus. Kita tunggu saja, hasil limpahan berkas dari Kejatisu,” ucapnya.
Untuk kasus Tendeanus yang sudah ditetapkan tersangka, pihaknya masih menunggu keterangan dari imigrasi pusat. Hal itu untuk mengetahui, apakah Tendeanus berangkat ke Singapura, melewati Batam atau langsung dari Medan ke Singapura. Dan, seperti apa kondisinya.
“Soal ini, kita masih menunggu dari imigrasi, karena banyak pelabuhan dan bandara yang menuju ke Singapura. Pastinya, Tendeanus sudah tersangka dan akan kita jemput paksa,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Investigasi dan Monitoring Presidium Pusat Reclassering Indonesia Badan Peserta Hukum Negara dan Masyarakat, Donny Rizal yang mewakili 1300 ahli waris lahan Pasar III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti pemalsuan surat tanah yang dilakoni Tamin Sukardi.
“Kami sudah serahkan yaitu kronologis tanah dan surat keterangan, dan foto copy alas hak, risalah pemalsuan oleh Titin, putusan pemalsuan ahli waris serta peta BPN B Plus ke Poldasu. Namun, jika nantinya kepastian itu tidak juga ada kami dapat. 1.300 ahli waris akan menempati lahan pasar III Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dan juga mendatangi Poldasu untuk meminta keadilan,” ancamnya.
Dia menambahkan, untuk masalah ini pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menentukan sikap. “Tentunya kerjasama dengan institusi Polri, Poldasu lebih diprioritaskan. “Untuk penangkapan Tamin Sukardi ini, kita juga siap membantu. Ini masalah keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gunawan alias A Guan (59) warga Jalan Pasar III No.1E Kelurahan Glugur Darat Kec. Medan Timur, oleh Subdit. II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, yang juga melibatkan nama Tamin Sukardi. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan.
Dan melanggar pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH. MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, serta tersangka lainnya bernama Tandeanus.
“Gunawan alias A Guan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu.
Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar merasa keberatan. Pasalnya, pada objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun2005 dan SHM No.864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/cr1/bd)