Kasi Sengketa Konfik dan Perkara BPN Medan, Aswin Tampubolon yang ditemui Sumut Pos di kantornya, Jumat (10/10) mengatakan, sulit bagi pihaknya menerbitkan sertifikat karena masih ada pihak-pihak yang saling mengklaim.
Sikap penyidik Polda ini memancing keprihatinan banyak pihak. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan melihat indikasi sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu, menurut Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dirasakan karena lahan itu masih tercatat lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu atas pengelolaannya juga saat ini masih berperkara di Kejaksaan Agung.
“Kasus ini saya kira perlu mendapat perhatian serius dari Poldasu agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat. Apalagi itu kan tanah negara,” katanya di Jakarta, Senin (13/10). (prn/tom)