Di Medan, lanjutnya, tentu bedakan kondisinya. Maka dari itu pihaknya mengusulkan 10,12 persen yang meliputi kondisi inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Tahun lalu Pak Wali setuju dan Gubsu juga menetapkan sesuai rumusan yang lama. Kok malah tahun ini minta turun,” paparnya.
Kalau nominal itu juga yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Medan, maka pihaknya tidak apresiasi, justru kecewa. “Inikan di Medan, masak sama kita dengan usulan UMK Phakpak Barat. Masak salah kita membuat yang lebih baik. Alasan kita WO karena berpikir masak nasib ribuan orang kita voting-voting,” katanya.
Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, usulan UMK tersebut sudah sesuai rumusan PP 78/2015. Mengenai kekecewaan elemen buruh terkait usulan UMK itu, Hanna menyebut semua sudah ada mekanisme dan ketentuan berlaku. “Namanya kita pemerintah kan ada ketentuan yang harus diikuti. Kalau antara buruh dan Apindo ada permufakatan tentu akan kita akomodir. Sesuai tatib voting merupakan hal yang bisa dilakukan,” katanya.
Pihaknya belum bisa pastikan adakah perubahan dengan adanya penolakan elemen buruh atas usulan tersebut. “Saya sebenarnya tidak bisa berkomentar karena cuma pembina. Kan sudah ada ketua Dewan Pengupahan yang tentu harus kita hormati keputusan yang sudah diambil. Termasuk sudah disampaikan atau belum ke Pemprovsu usulan UMK Medan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Medan 2018 dipastikan ada kenaikan dibanding tahun ini. Angka usulan UMK tahun 2018 diusulkan Rp2.749.074. Usulan UMK ini sudah disampaikan ke Pemprov Sumut supaya bisa segera ditetapkan.
“Pengusulan ke Pemprov Sumut supaya bisa segera ditetapkan, mengingat batas terakhir 21 November 2017 untuk disampaikan,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (21/11).
Akhyar meminta masyarakat untuk bersabar menanti keputusan usulan UMK Kota Medan 2018, karena dalam pekan ini juga akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. “Usulannya sudah saya paraf, begitupun pak wali dan segera kita serahkan hari ini juga (Selasa, Red),” katanya. (prn/ila)