25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Petugas Parkir Bergaya Preman Bergentayangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini makin banyak saja petugas parkir liar. Ironisnya, dalam menjalankan tugasnya mereka seolah menjadi momok karena bergaya preman sehingga kerap meresahkan warga. Pasalnya, dalam bertugas mereka kerap mengutip retribusi parkir di luar ketentuan. Untuk sepeda motor mereka meminta retribusi sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Ironisnya, jika permintaan mereka tak dipenuhi pemilik sepeda motor, para petugas parkir liar tadi tak sungkan untuk memaksa bahkan hingga terjadi pertengkaran dengan para pemilik sepeda motor.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas parkir liar ini sesungguhnya telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 33 tahun 2002 tentang retribusi parkir dipinggir jalan. Dalam Perda itu disebutkan jika tariff retribusi parker sepeda motor sebesar Rp500,_ sedangkan tarif parker mobil sebesar Rp.1000,-.

Berdasar penulusuran Sumut Pos terdapat sejumlah lokasi yang kerap menjadi area parkir liar. Para petugas parkir liar yang mengutip tanpa mempergunakan atribut layaknya petugas parkir seperti rompi dan ID card.

Jalan Sutomo dan Pasar Ular, dua area yang selalu disesaki kendaraan menjadi area paling tepat untuk mengais rezeki oleh para petugas parkir lilar tadi. Di dua daerah ini, para petugas parkir liar tadi sering menghardik para pengendara yang memarkir kenderaan mereka di sana.

“Woi, sudah naik harga parkirnya. Bukan seribu lagi, tambah seribu lagi. Sudah 2 ribu parkirnya,” hardik seorang petugas parkir kepada pemilik sepeda motor dengan nada kasar.

Hal yang sama juga terjadi di Jalan AR.Hakim Medan, persis di pasar baju bekas (monza) kawasan Pasar Sukaramai. Di sini petugas parkir liar kerap meminta secara paksa tariff parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu. “Kata bos aku, sekarang tarif parkir sudah dua ribu, bukan seribu lagi,” tutur Rudi H, warga Jalan Suka Budi Medan, saat meniru ucapan petugas parkir bergaya perman yang dijumpai di Jalan AR Hakim tadi.

Hari itu, nasib naas seolah mengakrabi Rudi setiap kali berurusan dengan petugas parkir. Betapa tidak, selang beberapa jam setelah peristiwa di Jalan AR Hakim tadi, Rudi kembali mengalami hal yang sama di Jalan Pemuda.

Kali ini malah lebih parah. Ketika dirinya berniat hendak nongkrong di salah satu tempat hiburan yang ada di sana, tiba-tiba seorang pemuda yang mengaku petugas parkir menemuinya dan meminta uang parkir.

“Sudah minta lebih dulu, tariff parkirnya pun sudah gila-gilaan. Dia minta tariff parkir lima ribu. Gawat kali lah kalau kek gini. Sudah tak laku lagi aturan di kota ini,” sungut Rudi.

Atas dua peristiwa yang dialaminya itu, Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penertuban terhadap petugas parkir liar. Selain itu, saya piker pihak kepolisian pun bisa menindak mereka, karena tindakan mereka mengutip parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan berarti tindakan kriminalitas.

“Orang lain setengah mati mendari uang, mereka suka-suka hatinya saja memeras masyarakat. Pihak kepolisian harus peka dengan masalah ini,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kadsihub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi masalah tersebut hanya mengatakan bahwa dirinya akan memberi instruksi kepada stafnya untuk melakukan cek dan ricek terkait tindakan petugas parkir liar yang bertindak seolah preman. “Kita cek dulu lah kebenaran berita ini,” katanya singkat.(gus)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini makin banyak saja petugas parkir liar. Ironisnya, dalam menjalankan tugasnya mereka seolah menjadi momok karena bergaya preman sehingga kerap meresahkan warga. Pasalnya, dalam bertugas mereka kerap mengutip retribusi parkir di luar ketentuan. Untuk sepeda motor mereka meminta retribusi sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Ironisnya, jika permintaan mereka tak dipenuhi pemilik sepeda motor, para petugas parkir liar tadi tak sungkan untuk memaksa bahkan hingga terjadi pertengkaran dengan para pemilik sepeda motor.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas parkir liar ini sesungguhnya telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 33 tahun 2002 tentang retribusi parkir dipinggir jalan. Dalam Perda itu disebutkan jika tariff retribusi parker sepeda motor sebesar Rp500,_ sedangkan tarif parker mobil sebesar Rp.1000,-.

Berdasar penulusuran Sumut Pos terdapat sejumlah lokasi yang kerap menjadi area parkir liar. Para petugas parkir liar yang mengutip tanpa mempergunakan atribut layaknya petugas parkir seperti rompi dan ID card.

Jalan Sutomo dan Pasar Ular, dua area yang selalu disesaki kendaraan menjadi area paling tepat untuk mengais rezeki oleh para petugas parkir lilar tadi. Di dua daerah ini, para petugas parkir liar tadi sering menghardik para pengendara yang memarkir kenderaan mereka di sana.

“Woi, sudah naik harga parkirnya. Bukan seribu lagi, tambah seribu lagi. Sudah 2 ribu parkirnya,” hardik seorang petugas parkir kepada pemilik sepeda motor dengan nada kasar.

Hal yang sama juga terjadi di Jalan AR.Hakim Medan, persis di pasar baju bekas (monza) kawasan Pasar Sukaramai. Di sini petugas parkir liar kerap meminta secara paksa tariff parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu. “Kata bos aku, sekarang tarif parkir sudah dua ribu, bukan seribu lagi,” tutur Rudi H, warga Jalan Suka Budi Medan, saat meniru ucapan petugas parkir bergaya perman yang dijumpai di Jalan AR Hakim tadi.

Hari itu, nasib naas seolah mengakrabi Rudi setiap kali berurusan dengan petugas parkir. Betapa tidak, selang beberapa jam setelah peristiwa di Jalan AR Hakim tadi, Rudi kembali mengalami hal yang sama di Jalan Pemuda.

Kali ini malah lebih parah. Ketika dirinya berniat hendak nongkrong di salah satu tempat hiburan yang ada di sana, tiba-tiba seorang pemuda yang mengaku petugas parkir menemuinya dan meminta uang parkir.

“Sudah minta lebih dulu, tariff parkirnya pun sudah gila-gilaan. Dia minta tariff parkir lima ribu. Gawat kali lah kalau kek gini. Sudah tak laku lagi aturan di kota ini,” sungut Rudi.

Atas dua peristiwa yang dialaminya itu, Rudi berharap agar Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penertuban terhadap petugas parkir liar. Selain itu, saya piker pihak kepolisian pun bisa menindak mereka, karena tindakan mereka mengutip parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan berarti tindakan kriminalitas.

“Orang lain setengah mati mendari uang, mereka suka-suka hatinya saja memeras masyarakat. Pihak kepolisian harus peka dengan masalah ini,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kadsihub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi masalah tersebut hanya mengatakan bahwa dirinya akan memberi instruksi kepada stafnya untuk melakukan cek dan ricek terkait tindakan petugas parkir liar yang bertindak seolah preman. “Kita cek dulu lah kebenaran berita ini,” katanya singkat.(gus)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/