25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pajak Reklame dan Retribusi Amdal Rendah

DINAS Pertamanan Kota Medan memiliki serapan pendapatan asli daerah (PAD) paling rendah untuk pajak reklame dan amdal. Kenapa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap.

Kita masih menunggu laporan dari SKPD terakhir untuk serapan PAD. Namun sampai saat ini masih banyak SKPD yang serapannya rendah. Bahkan masih di bawah 50 persen. Dispenda belum mengetahui secara pasti permasalahan yang dihadapi SKPD dalam serapan PAD yang lemah tersebut. Namun, dipastikan kemungkinan serapan bisa meroket naik dalam beberapa minggu ke depan sebelum tutup buku.

SKPD mana saja yang serapannya rendah?

Serapan PAD yang rendah antara lain Dinas Pertamanan Medan untuk pajak reklame 48 persen dari target Rp48 miliar, Badan Lingkungan Hidup Medan untuk retribusi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru 12 persen dari Rp1 miliar lebih dan Dinas Kebersihan untuk retribusi kebersihan di atas 50 persen. Selain itu, Dinas Perhubungan Medan untuk retribusi parkir, speksi dan retribusi terminal di atas 50 persen dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan untuk retribusi akte lahir, akte kawin dan akte cerai masih 40 persen.

Bagaimana untuk menindaklanjutinya?

Masalah ini sudah saya laporkan pada pak wali kota Medan secara langsung saat rapat penerimaan PAD. Masalah ini juga sudah menjadi perhatian pak wali kota. Karena secara teknis, saya tidak mengetahui secara pasti persoalan yang dihadapi SKPD. Kita terus tingkatkan koordinasi agar serapan PAD ini dapat diserap maksimal oleh SKPD sesuai target yang ditetapkan.

Apa petunjuk dari wali kota?

Hasilnya, Wali Kota telah memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyangkut kendala apa saja di hadapi SKPD di lapangan dan mengapa retribusi di bawah serapan target yang sudah ditetapkan.

Sampai saat ini, inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Itu perintah pak wali kota pada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya dilaporkan ke pada wali kota.(*)

DINAS Pertamanan Kota Medan memiliki serapan pendapatan asli daerah (PAD) paling rendah untuk pajak reklame dan amdal. Kenapa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap.

Kita masih menunggu laporan dari SKPD terakhir untuk serapan PAD. Namun sampai saat ini masih banyak SKPD yang serapannya rendah. Bahkan masih di bawah 50 persen. Dispenda belum mengetahui secara pasti permasalahan yang dihadapi SKPD dalam serapan PAD yang lemah tersebut. Namun, dipastikan kemungkinan serapan bisa meroket naik dalam beberapa minggu ke depan sebelum tutup buku.

SKPD mana saja yang serapannya rendah?

Serapan PAD yang rendah antara lain Dinas Pertamanan Medan untuk pajak reklame 48 persen dari target Rp48 miliar, Badan Lingkungan Hidup Medan untuk retribusi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru 12 persen dari Rp1 miliar lebih dan Dinas Kebersihan untuk retribusi kebersihan di atas 50 persen. Selain itu, Dinas Perhubungan Medan untuk retribusi parkir, speksi dan retribusi terminal di atas 50 persen dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan untuk retribusi akte lahir, akte kawin dan akte cerai masih 40 persen.

Bagaimana untuk menindaklanjutinya?

Masalah ini sudah saya laporkan pada pak wali kota Medan secara langsung saat rapat penerimaan PAD. Masalah ini juga sudah menjadi perhatian pak wali kota. Karena secara teknis, saya tidak mengetahui secara pasti persoalan yang dihadapi SKPD. Kita terus tingkatkan koordinasi agar serapan PAD ini dapat diserap maksimal oleh SKPD sesuai target yang ditetapkan.

Apa petunjuk dari wali kota?

Hasilnya, Wali Kota telah memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyangkut kendala apa saja di hadapi SKPD di lapangan dan mengapa retribusi di bawah serapan target yang sudah ditetapkan.

Sampai saat ini, inspektorat sedang melakukan pemeriksaan. Itu perintah pak wali kota pada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya dilaporkan ke pada wali kota.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/