Ia menambahkan, bahwa surat keterangan pengganti KTP el langsung dikeluarkan Kemendagri ke seluruh Pemda se- Indonesia. “Kalau memang ada instansi tidak menolak surat keterangan itu, berarti dia tidak percaya dengan pemerintah, termasuk Pemko Medan,” tambah Sabar.
Herri Zulkarnain lebih menyoroti soal birokrasi kepengurusan administrasi kependudukan. Dari laporan yang dia terima, bahwa ada dugaan masyarakat dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Medan. “Apakah memang seperti itu. Karena kami hanya mau ingatkan, hati-hati sekarang ini sudah ada Saber Pungli. Jangan sampai ada staf di Disdukcapil yang terjerat karena melakukan praktek pungli,” ujarnya.
Menjawab itu, Kadisdukcapil OK Zulfi didampingi Kabid Informasi Arpian Saragih dan Kabid Program Hadisti menerangkan, kekosongan blanko KTP el ini merupakan persoalan nasional, bukan hanya Kota Medan. “Kelangkaan (blanko) ini sudah hampir 5 bulan lamanya. Kita cermati dari surat Dirjen Dukcapil pada surat keduanya, blanko akan tersedia lagi tanggal 15 Januari 2017. Namun sampai saat ini kami hubungi belum ada jawaban. Dan kami juga gak tahu harus berbuat apa,” jelas OK.
Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya sosialisasi menyangkut permasalahan ini. Termasuk mengundang instansi pemerintahan, BUMD/BUMN, kepolisian, perbankan maupun instansi terkait lainnya.”Kami sudah undang untuk rapat kerja beberapa waktu lalu. Pihak bank atau instansi lain mengaku berkenan menerima surat keterangan tersebut,” ujar OK.
Namun OK mengaku juga memaklumi bahwa perbankan punya standar operasional prosedural (SOP), apalagi sekaitan masalah keuangan. “Kita sifatnya tidak bisa memaksa namun mengimbau. Pada setiap surat keterangan pun, kami lampiran aturan maupun regulasinya.
Secara pribadi, OK menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian Komisi A DPRD Medan. “Di media cetak dan elektronik pun sudah kita sosialisasi. Ini tentu permasalahan yang berat bagi kami. Apalagi nanyak juga masyarakat belum memahami informasi ini. Kalau ini terwujud merupakan bentuk kepeduliaan DPRD Medan, terutama Komisi A. Pak Sofyan Tan juga ada kemari menanyakan soal ini, dan ia berupaya menghubungkan karena kebetulan di Komisi II, namun sampai kini belum ada hasilnya,” papar mantan Sekretaris DPRD Medan itu.
OK mengingatkan, bahwa masa berlaku KTP walaupun tertera sudah mati, baik sejak 2015 sampai 2017, tetap berlaku berlaku seumur hidup. “Itu amanah UU 24 tahun 2013. Masyarakat tidak perlu khawatir soal masa aktif KTP el tersebut. Aturannya sekarang ini sudah berlaku seumur hidup,” sebutnya. (prn/ila)
Â