28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejatisu Kesulitan Tetapkan Kasus Reklame

MEDAN- Buruknya pengelolaan pajak reklame di Kota Medan membuat pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kesulitan menetapkan persoalannya. Bahkan, Kejatisu hatus  menyiapkan saksi ahli dalam penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi salah langkah dalam menentukan kasus reklame yang merugikan sekitar Rp18,23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (23/2).  Disebutkannya, untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut, murni kasus korupsi atau penyalah gunaan pajak. Maka, pihaknya menyiapkan saksi ahli untuk perhitungan pajak reklame ini.

Tapi, bebernya sebelum dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihak Kejatisu sudah memeriksa dua pengusaha papan reklame. Hal tersebut sebagai bagian untuk melengkapi data penyidik. “Mereka IS dan AK sudah di Kejatisu,” ungkapnya.

Dia mengakui, kasus reklame ini memang sedikit rumit, apabila masuk dalam penanganan korupsi ternyata ada indikasi penyalahgunaan pajak. Tentunya kerja tim jaksa bisa jadi sia-sia. “Bila masalahnya penunggakan pajak, kan tidak bisa dibilang korupsi. Kalau ada unsur korupsi dalam kasus ini, kita mainkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erbindo menambahkan, dalam kasus ini pihak penyidik mencium ada permasalahan korupsi. Tapi dalam rangka pengefektifan pengembalian kekayaan negara, tentunya harus yang dituju.  “Korupsi atau penyalahgunaan pajak, Kalau nanti kita dakwakan korupsi, rupanya penyalahgunaan pajak, kan sayang lolos,” tegasnya.

Berdasarkan surat Dinas Pertamanan Kota Medan No 510.12/20634 tertanggal 11 Desember 2009, prihal tindak lanjut temuan BPK RI tentang pajak iklan ilegal. Hingga kini Kejatisu belum menetapkan pimpinan PT SI dan PT M sebagai tersangka. Padahal, penyidik telah memeriksa beberapa pejaba. (sal/smg)

MEDAN- Buruknya pengelolaan pajak reklame di Kota Medan membuat pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kesulitan menetapkan persoalannya. Bahkan, Kejatisu hatus  menyiapkan saksi ahli dalam penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi salah langkah dalam menentukan kasus reklame yang merugikan sekitar Rp18,23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (23/2).  Disebutkannya, untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut, murni kasus korupsi atau penyalah gunaan pajak. Maka, pihaknya menyiapkan saksi ahli untuk perhitungan pajak reklame ini.

Tapi, bebernya sebelum dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihak Kejatisu sudah memeriksa dua pengusaha papan reklame. Hal tersebut sebagai bagian untuk melengkapi data penyidik. “Mereka IS dan AK sudah di Kejatisu,” ungkapnya.

Dia mengakui, kasus reklame ini memang sedikit rumit, apabila masuk dalam penanganan korupsi ternyata ada indikasi penyalahgunaan pajak. Tentunya kerja tim jaksa bisa jadi sia-sia. “Bila masalahnya penunggakan pajak, kan tidak bisa dibilang korupsi. Kalau ada unsur korupsi dalam kasus ini, kita mainkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erbindo menambahkan, dalam kasus ini pihak penyidik mencium ada permasalahan korupsi. Tapi dalam rangka pengefektifan pengembalian kekayaan negara, tentunya harus yang dituju.  “Korupsi atau penyalahgunaan pajak, Kalau nanti kita dakwakan korupsi, rupanya penyalahgunaan pajak, kan sayang lolos,” tegasnya.

Berdasarkan surat Dinas Pertamanan Kota Medan No 510.12/20634 tertanggal 11 Desember 2009, prihal tindak lanjut temuan BPK RI tentang pajak iklan ilegal. Hingga kini Kejatisu belum menetapkan pimpinan PT SI dan PT M sebagai tersangka. Padahal, penyidik telah memeriksa beberapa pejaba. (sal/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/