26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Peringgan Tak Terima Dipungut Rp50 Juta

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan kepada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut Hendra, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang. “PD Pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-sama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,” ungkapnya.

Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.

Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan, permasalahan pengalihan aset Pasar Peringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari PD pasar. Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga.

Yohni menuturkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan, PD Pasar langsung bertemu dengan pihak ketiga, yakni PT Parbens. Namun, dijelaskannya, dalam pembicaraan hanya membahas soal administrasi. “Itu kan aset Pemko, kita hanya diberi surat pemberitahuan. Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko,” katanya.

Ketika ditanya terkait masalah pungutan dana pada pedagang, Yohny juga menjelaskan bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka. Sebab, semua permasalahan itu sepenuhnya ada di Pemko. “Itu kan surat dari Pemko. Kami terima ditandatangani Sekda. Jadi ke sana semua. Masalah pungutan itu di luar kuasa kami juga. Tapi nanti akan kami cari tahu, karena kami juga pasti bertemu lagi dengan pihak ketiga tersebut,” pungkasnya. (prn/ila)

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan kepada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut Hendra, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang. “PD Pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-sama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,” ungkapnya.

Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.

Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan, permasalahan pengalihan aset Pasar Peringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari PD pasar. Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga.

Yohni menuturkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan, PD Pasar langsung bertemu dengan pihak ketiga, yakni PT Parbens. Namun, dijelaskannya, dalam pembicaraan hanya membahas soal administrasi. “Itu kan aset Pemko, kita hanya diberi surat pemberitahuan. Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko,” katanya.

Ketika ditanya terkait masalah pungutan dana pada pedagang, Yohny juga menjelaskan bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka. Sebab, semua permasalahan itu sepenuhnya ada di Pemko. “Itu kan surat dari Pemko. Kami terima ditandatangani Sekda. Jadi ke sana semua. Masalah pungutan itu di luar kuasa kami juga. Tapi nanti akan kami cari tahu, karena kami juga pasti bertemu lagi dengan pihak ketiga tersebut,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/