26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kuota Haji Sumut Terbanyak di Sumatera

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023. Dalam aturan tersebut, terdapat distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara mendapat kuota haji terbanyak se-Pulau Sumatera, yakni 8.328 jamaah.

“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Tahun ini, n

kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Yaqut menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. “Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Bila terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, kata Yaqut, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Yaqut juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Ia mengatakan sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat. “Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023, adapun sebaran kuota haji reguler 2023 se-Pulau Sumatera yakni Provinsi Aceh mendapat kuota 4.378 jamaah, Sumatera Utara 8.328 jamaah, Sumatera Barat 4.613 jamaah, Riau 5.047 jamaah, Jambi 2.909 jamaah, Sumatera Selatan 7.012 jamaah, Bengkulu 1.636 jamaah, dan Lampung 7.050 jamaah. (bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023. Dalam aturan tersebut, terdapat distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara mendapat kuota haji terbanyak se-Pulau Sumatera, yakni 8.328 jamaah.

“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Tahun ini, n

kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Yaqut menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. “Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Bila terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, kata Yaqut, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Yaqut juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Ia mengatakan sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat. “Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023, adapun sebaran kuota haji reguler 2023 se-Pulau Sumatera yakni Provinsi Aceh mendapat kuota 4.378 jamaah, Sumatera Utara 8.328 jamaah, Sumatera Barat 4.613 jamaah, Riau 5.047 jamaah, Jambi 2.909 jamaah, Sumatera Selatan 7.012 jamaah, Bengkulu 1.636 jamaah, dan Lampung 7.050 jamaah. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/