28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Olagafood Tak Nongol, Anggota Dewan Cuma Seorang

Foto: Hulman/PM Utusan buruh PT Olagafood hanya diterima seorang anggota Komisi B DPRD Deliserdang, sehingga rapat dengar pendapat kasus buruh dan mi instan kedaluarsa gagal digelar, Senin (23/3/2015).
Foto: Hulman/PM
Utusan buruh PT Olagafood hanya diterima seorang anggota Komisi B DPRD Deliserdang, sehingga rapat dengar pendapat kasus buruh dan mi instan kedaluarsa gagal digelar, Senin (23/3/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara manajemen PT Olagafood Industri (OFI) bersama buruh dan mantan pekerja perusahaan pembuat mi instan merek Alhami, Alimi, dan Santremi, serta Komisi B DPRD Deliserdang, gagal digelar, Senin (23/3). Pasalnya, anggota dewan yang hadir cuma seorang, sementara pihak Olagafood tidak nongol.

Amatan di lokasi, sejak pukul 10.00 sejumlah perwakilan buruh dipimpin Ketua SBRI Sumut, Golan Hasibuan sudah hadir. Sejam kemudian, Cece anggota komisi B dari PKS itu masuk ke ruang rapat disusul perwakilan buruh, Kepala Bappedalda Artini Marpaung. Namun hingga rapat dimulai, pihak perusahaan tidak nongol.

Bahkan anggota komisi B hanya Cece saja, padahal jumlah anggota komisi ada 9 orang.

Meski hanya hadir sendiri, Cece tetap membuka rapat. Tetapi utusan buruh tidak terima, karena menilai anggota dewan tak menghargai undangan rapat yang disampaikan kepada buruh.

Golan pun berdiri dan menyatakan agar rapat ini tidak perlu dilanjutkan. “Tidak ada gunanya rapat ini dilanjutkan. Lebih baik bubar saja,” sontak Golan. Atas protes tersebut, Cece pun tak bias berbuat apa-apa ketika perutusan buruh beranjak keluar dari ruang rapat komisi B.

Golan menyebutkan, seharusnya ada beberapa permasalahan yang akan disampaikan dan dibahas pada RDP atas kasus yang terjadi di PT Olagafood. Yakni perbuatan perjanjian kerjasama sampai sekarang belum dibuat, buruh yang dirumahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa gaji, dan terkait laporan ke BPOM tentang dugaan PT Olagafood memproduksi kembali mie yang sudah kedaluarsa.

“Dengan kehadiran anggota dewan yang hanya satu orang saja, kami tidak menuduh anggota komisi B menerima uang dari perusahaan mi instan itu. Tapi beginilah kondisinya. Kami mau ke BPOM karena kami diminta untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan mie kadaluarsa diproduksi kembali,” sebutnya, lalu bersama rekannya berangkat.

Humas PT Olagafood, Agus, saat dikonfirmasi via selularnya tidak menjawab, meski nada panggilnya masuk. Pesan SMS yang dikirim pun tidak dibalas, meski sudah terkirim.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Ali Bata Harahap, enggan berkomentar banyak tentang dugaa mi daur ulang yang diproduksi PT. Olagafood. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena pihak kami sedang mengaudit dan menguji mi tersebut,” ungkapnya.(man/cr3/trg)

Foto: Hulman/PM Utusan buruh PT Olagafood hanya diterima seorang anggota Komisi B DPRD Deliserdang, sehingga rapat dengar pendapat kasus buruh dan mi instan kedaluarsa gagal digelar, Senin (23/3/2015).
Foto: Hulman/PM
Utusan buruh PT Olagafood hanya diterima seorang anggota Komisi B DPRD Deliserdang, sehingga rapat dengar pendapat kasus buruh dan mi instan kedaluarsa gagal digelar, Senin (23/3/2015).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara manajemen PT Olagafood Industri (OFI) bersama buruh dan mantan pekerja perusahaan pembuat mi instan merek Alhami, Alimi, dan Santremi, serta Komisi B DPRD Deliserdang, gagal digelar, Senin (23/3). Pasalnya, anggota dewan yang hadir cuma seorang, sementara pihak Olagafood tidak nongol.

Amatan di lokasi, sejak pukul 10.00 sejumlah perwakilan buruh dipimpin Ketua SBRI Sumut, Golan Hasibuan sudah hadir. Sejam kemudian, Cece anggota komisi B dari PKS itu masuk ke ruang rapat disusul perwakilan buruh, Kepala Bappedalda Artini Marpaung. Namun hingga rapat dimulai, pihak perusahaan tidak nongol.

Bahkan anggota komisi B hanya Cece saja, padahal jumlah anggota komisi ada 9 orang.

Meski hanya hadir sendiri, Cece tetap membuka rapat. Tetapi utusan buruh tidak terima, karena menilai anggota dewan tak menghargai undangan rapat yang disampaikan kepada buruh.

Golan pun berdiri dan menyatakan agar rapat ini tidak perlu dilanjutkan. “Tidak ada gunanya rapat ini dilanjutkan. Lebih baik bubar saja,” sontak Golan. Atas protes tersebut, Cece pun tak bias berbuat apa-apa ketika perutusan buruh beranjak keluar dari ruang rapat komisi B.

Golan menyebutkan, seharusnya ada beberapa permasalahan yang akan disampaikan dan dibahas pada RDP atas kasus yang terjadi di PT Olagafood. Yakni perbuatan perjanjian kerjasama sampai sekarang belum dibuat, buruh yang dirumahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa gaji, dan terkait laporan ke BPOM tentang dugaan PT Olagafood memproduksi kembali mie yang sudah kedaluarsa.

“Dengan kehadiran anggota dewan yang hanya satu orang saja, kami tidak menuduh anggota komisi B menerima uang dari perusahaan mi instan itu. Tapi beginilah kondisinya. Kami mau ke BPOM karena kami diminta untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan mie kadaluarsa diproduksi kembali,” sebutnya, lalu bersama rekannya berangkat.

Humas PT Olagafood, Agus, saat dikonfirmasi via selularnya tidak menjawab, meski nada panggilnya masuk. Pesan SMS yang dikirim pun tidak dibalas, meski sudah terkirim.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Ali Bata Harahap, enggan berkomentar banyak tentang dugaa mi daur ulang yang diproduksi PT. Olagafood. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena pihak kami sedang mengaudit dan menguji mi tersebut,” ungkapnya.(man/cr3/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/