30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rumah Ibadah Harus Steril Politik

Masjid Al Amin Medan terpasang Spanduk 2019 Ganti Presiden.

SUMUTPOS.CO – Sebuah spanduk bertuliskan #2019 Ganti Presiden terpajang di depan Masjid Al Amin Medan. “Rumah ibadah harus terhindar dari politik praktis dan kesuciannya sebagai rumah ibadah harus tetap terjaga dan terpelihara,” ujar Plt Kakanwil Kemenag Sumut, HT Darmansah, Senin (23/4).

Darmansah mengharapkan, rumah ibadah harus senantiasa terpelihara kesuciannya dari ajang politik praktis pragmatis seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama.

Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenag Sumut telah melakukan langkah-langkah strategis dengan melaporkan kejadian itu pada Menteri Agama, setelah mengumpulkan informasi dan data  dilapangan.

Kasi Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sumut Abdul haris Harahap bersama Kasi Bimas Islam Kota Medan Hasan Basri dan Kepala KUA Medan Perjuangan telah mendatangi dan mengkonfirmasi BKM Mesjid tersebut, dan mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak ada perintah dari Ketua BKM dan hanya terpasang selama setengah jam.

Darmansah minta pada seluruh Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Sumut, agar mensosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan tentang ceramah agama di rumah ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama.

Materi ceramah juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. Sembilan seruan Menag itu diantaranya, Materi ceramah mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis dan

Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (mag-1/ila)

 

Masjid Al Amin Medan terpasang Spanduk 2019 Ganti Presiden.

SUMUTPOS.CO – Sebuah spanduk bertuliskan #2019 Ganti Presiden terpajang di depan Masjid Al Amin Medan. “Rumah ibadah harus terhindar dari politik praktis dan kesuciannya sebagai rumah ibadah harus tetap terjaga dan terpelihara,” ujar Plt Kakanwil Kemenag Sumut, HT Darmansah, Senin (23/4).

Darmansah mengharapkan, rumah ibadah harus senantiasa terpelihara kesuciannya dari ajang politik praktis pragmatis seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama.

Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenag Sumut telah melakukan langkah-langkah strategis dengan melaporkan kejadian itu pada Menteri Agama, setelah mengumpulkan informasi dan data  dilapangan.

Kasi Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sumut Abdul haris Harahap bersama Kasi Bimas Islam Kota Medan Hasan Basri dan Kepala KUA Medan Perjuangan telah mendatangi dan mengkonfirmasi BKM Mesjid tersebut, dan mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak ada perintah dari Ketua BKM dan hanya terpasang selama setengah jam.

Darmansah minta pada seluruh Kakan Kemenag kabupaten/kota se-Sumut, agar mensosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan tentang ceramah agama di rumah ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama.

Materi ceramah juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. Sembilan seruan Menag itu diantaranya, Materi ceramah mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis dan

Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (mag-1/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/