25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Swalayan Macan Yaohan Dilaporkan ke Dinsosnaker

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan untuk melakukan diplomasi penyelesaian atas tuntutan mereka.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS AKSI: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi di kantor Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Puluhan mantan pegawai PT Macan Yaohan Indonesia (Supermarket Macan Yaohan) yang dipecat secara sepihak, melaporkan swalayan tersebut ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Selasa (23/6) siang. Pasalnya, sejumlah mantan pegawai tersebut tak menerima pesangon setelah bekerja belasan hingga puluhan tahun lamanya.

Pengaduan puluhan mantan pegawai Macan Yaohan tersebut diterima oleh petugas Dinsosnaker. Selanjutnya dipertemukan oleh mediator Dinsosnaker Medan, yakni Effendi Situmorang dan Simarmata. ”Kita kan mediator, jadi sifatnya menyampaikan ini kepada pimpinan,” ujar Simarmata ketika menyampaikan kepada para mantan pegawai Macan Yaohan.

Diutarakan Simarmata, pihaknya juga menangani laporan yang sama yang sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu organisasi serikat buruh. “Kita juga menangani berkas yang sama sebanyak 73 orang. Jadi, masukkan saja dulu surat ini dan selanjutnya akan kita proses. Dalam tempo satu minggu, nanti akan kita kabari perkembangannya. Dan kami garansi masalah ini menjadi perhatian khusus,” sebutnya.

Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, hanya satu serikat pekerja eks Macan Yaohan yang menyampaikan laporan resmi. Kata dia, SP Niba Macan Yaohan menyampaikan laporan tentang belum dibayarkannya hak setelah dilakukan PHK kepada seluruh karyawan karena Macan Yaohan dianggap pailit.

“Selama ini, eks karyawan Macan hanya melakukan aksi sana-sini, tapi tidak menjalankan prosedur. Karena Dinsosnaker bisa melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha setelah adanya laporan masuk,” ujar Armansyah, Selasa (23/6).

Armansyah menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan resmi dari SP Niba, barulah pihaknya dapat memanggil pihak pengusaha untuk melakukan mediasi. “Pihak macan yang diwakili pengacaranya tetap tidak bersedia mengikuti permintaan eks karyawannya karena perusahaan dianggap sudah tidak mampu lagi dari sisi keuangan,” jelasnya.

Sementara, advokat Mahmud Irsad Lubis  menuturkan, sebenarnya ada 390 karyawan Macan Yaohan dipecat sepihak. Mereka sejak 11 Mei tidak bekerja lagi tapi tak mendapat pesangon. Padahal, mereka itu sudah bekerja belasan tahun lamanya dan bahkan sampai ada yang puluhan. “Kita berharap Dinsosnaker cepat memproses pengaduan klien kami. Apabila gagal, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya. (ris/dik/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5). Dalam aksinya, mereka meminta Pemprovsu turun tangan untuk melakukan diplomasi penyelesaian atas tuntutan mereka.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS AKSI: Ratusan karyawan Macan Yaohan melakukan aksi di kantor Pemprovsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Puluhan mantan pegawai PT Macan Yaohan Indonesia (Supermarket Macan Yaohan) yang dipecat secara sepihak, melaporkan swalayan tersebut ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Selasa (23/6) siang. Pasalnya, sejumlah mantan pegawai tersebut tak menerima pesangon setelah bekerja belasan hingga puluhan tahun lamanya.

Pengaduan puluhan mantan pegawai Macan Yaohan tersebut diterima oleh petugas Dinsosnaker. Selanjutnya dipertemukan oleh mediator Dinsosnaker Medan, yakni Effendi Situmorang dan Simarmata. ”Kita kan mediator, jadi sifatnya menyampaikan ini kepada pimpinan,” ujar Simarmata ketika menyampaikan kepada para mantan pegawai Macan Yaohan.

Diutarakan Simarmata, pihaknya juga menangani laporan yang sama yang sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu organisasi serikat buruh. “Kita juga menangani berkas yang sama sebanyak 73 orang. Jadi, masukkan saja dulu surat ini dan selanjutnya akan kita proses. Dalam tempo satu minggu, nanti akan kita kabari perkembangannya. Dan kami garansi masalah ini menjadi perhatian khusus,” sebutnya.

Kepala Dinsosnaker Medan, Syarif Armansyah Lubis mengaku, hanya satu serikat pekerja eks Macan Yaohan yang menyampaikan laporan resmi. Kata dia, SP Niba Macan Yaohan menyampaikan laporan tentang belum dibayarkannya hak setelah dilakukan PHK kepada seluruh karyawan karena Macan Yaohan dianggap pailit.

“Selama ini, eks karyawan Macan hanya melakukan aksi sana-sini, tapi tidak menjalankan prosedur. Karena Dinsosnaker bisa melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha setelah adanya laporan masuk,” ujar Armansyah, Selasa (23/6).

Armansyah menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan resmi dari SP Niba, barulah pihaknya dapat memanggil pihak pengusaha untuk melakukan mediasi. “Pihak macan yang diwakili pengacaranya tetap tidak bersedia mengikuti permintaan eks karyawannya karena perusahaan dianggap sudah tidak mampu lagi dari sisi keuangan,” jelasnya.

Sementara, advokat Mahmud Irsad Lubis  menuturkan, sebenarnya ada 390 karyawan Macan Yaohan dipecat sepihak. Mereka sejak 11 Mei tidak bekerja lagi tapi tak mendapat pesangon. Padahal, mereka itu sudah bekerja belasan tahun lamanya dan bahkan sampai ada yang puluhan. “Kita berharap Dinsosnaker cepat memproses pengaduan klien kami. Apabila gagal, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya. (ris/dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/