25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dewan Sepakat Menolak Interpelasi

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, beberapa waktu lalu. Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain dengan tegas menyatakan sikapnya menolak hak interpelasi soal papan reklame. Sebelumnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame di Kota Medan.

“Terus terang, kami (FPD, Red) menolaknya,” tegasnya didampingi Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun.

Dikatakan anggota Komisi A ini, interpelasi merupakan hak anggota dewan. Namun, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil. “Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.

Apalagi, sebut Herri, pengguliran interpelasi diduga ada muatan politis untuk memakzulkan wali kota. “Ini yang kita dengar. Walaupun kita (Demokrat, Red) bukan partai pengusung saat pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut sampai berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dzulmi Eldin,” katanya.

Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu. Dari hasil rekomendasi Pansus, katanya, telah dilaksanakan peneriban oleh Pemko Medan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli juga menyatakan penolakannya. Menurut dia, mengatasi persoalan reklame saat ini tidak harus melalui pengajuan hal interpelasi. “Masih banyak cara dan solusi yang bisa kita lakukan. Kenapa mesti harus pakai interpelas,” ujarnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, yang sebelumnya mendukung wacana itu justru kini bersikap terbalik. Ia menegaskan pihaknya menolak wacana interpelasi tersebut.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menilai, Pemerintah Kota Medan dinilai tidak konsisten menegakkan peraturan daerah terkait kesemrautan papan reklame bermasalah di 13 ruas terlarang. Hal itu disebabkan kegiatan pembongkaran yang berhenti dengan alasan akan dievaluasi.”Apapun ceritanya aturan harus ditegakkan. Pemko harus berani membongkar semua papan iklan yang bermasalah itu. Apalagi salah satu pemilik papan reklame adalah salah satu bos media di Medan. Jangan takut, maju tersu,” tegas Muslim Muis kepada Sumut Pos, Kamis (16/3). (prn/adz/ila)

 

 

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, beberapa waktu lalu. Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain dengan tegas menyatakan sikapnya menolak hak interpelasi soal papan reklame. Sebelumnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame di Kota Medan.

“Terus terang, kami (FPD, Red) menolaknya,” tegasnya didampingi Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun.

Dikatakan anggota Komisi A ini, interpelasi merupakan hak anggota dewan. Namun, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil. “Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.

Apalagi, sebut Herri, pengguliran interpelasi diduga ada muatan politis untuk memakzulkan wali kota. “Ini yang kita dengar. Walaupun kita (Demokrat, Red) bukan partai pengusung saat pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut sampai berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dzulmi Eldin,” katanya.

Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu. Dari hasil rekomendasi Pansus, katanya, telah dilaksanakan peneriban oleh Pemko Medan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli juga menyatakan penolakannya. Menurut dia, mengatasi persoalan reklame saat ini tidak harus melalui pengajuan hal interpelasi. “Masih banyak cara dan solusi yang bisa kita lakukan. Kenapa mesti harus pakai interpelas,” ujarnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, yang sebelumnya mendukung wacana itu justru kini bersikap terbalik. Ia menegaskan pihaknya menolak wacana interpelasi tersebut.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis menilai, Pemerintah Kota Medan dinilai tidak konsisten menegakkan peraturan daerah terkait kesemrautan papan reklame bermasalah di 13 ruas terlarang. Hal itu disebabkan kegiatan pembongkaran yang berhenti dengan alasan akan dievaluasi.”Apapun ceritanya aturan harus ditegakkan. Pemko harus berani membongkar semua papan iklan yang bermasalah itu. Apalagi salah satu pemilik papan reklame adalah salah satu bos media di Medan. Jangan takut, maju tersu,” tegas Muslim Muis kepada Sumut Pos, Kamis (16/3). (prn/adz/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/