25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kisruh Warek USU: Mahasiswa Jangan Resah

Mahasiswa tidak perlu resah
Sementara itu Pj Rektor USU melalui Kepala Humas Bisru Hafi mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan orangtua agar tidak perlu merasa resah. Hingga saat ini, sistem pelayanan akademik seluruh fakultas di lingkungan USU tetap berjalan dengan baik dan lancar. Sebagaimana hasil rapat MWA, jabatan dekan di lingkungan USU sedang dalam proses perpanjangan. Pj Rektor juga berharap kepada seluruh sivitas akademika USU agar tidak ikut memperkeruh suasana akademik dengan membuat pernyataan yang tidak menyejukkan di media masa.

“Mari bersama kita memajukan dan mengembangkan USU, terutama meningkatkan akreditasi program studi dan peringkat USU dijajaran perguruan tinggi di tanah air yang saat ini tengah memerlukan perhatian serius,” tutup Bisru.

Seperti diketahui, MWA USU sebelumnya bersikukuh mengganti para wakil rektor yang telah habis masa jabatan, kendati surat bernomor 126/M/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua MWA dan Penjabat (Pj)  Rektor USU terkait keabsahan ijazah dan pengisian jabatan wakil rektor yang telah habis masa tugasnya, memberikan saran kepada MWA dan Pj Rektor USU untuk mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran tata kelola USU, disarankan agar MWA mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya dan Pj Rektor memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan. Demikian yang kami sampaikan agar dapat dilaksanakan,” demikian isi surat Menristekdikti pada 7 Juli 2015 tersebut.

Adalah Wakil Rektor III USU yang masa jabatannya telah berakhir, Raja Bongsu Hutagalung yang menentang kebijakan dimaksud. Ia menilai keputusan rapat MWA itu telah mengangkangi saran Menristekdikti. Sebagai institusi milik negara, dia berpendapat saran dari pimpinan tertinggi adalah yang terbaik yang seharusnya diindahkan oleh pemangku kepentingan. “Suratnya kan jelas mengatakan demikian. Persoalan bisa bekerjasama atau tidak itu kan soal komunikasi. Saya kira sebagai akademisi kita pasti bisa membangun komunikasi yang baik dengan sopan santun dan etika,” ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7).

Raja Bongsu mengancam akan segera memperkarakan hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ya, kalau memang tidak diindahkan instruksi menteri itu, kami akan masukkan gugatan ke PTUN. Karena menurut hemat kami, Pj rektor tidak berhak memberhentikan wakil rektor, “ tutupnya. (prn/ram)

Mahasiswa tidak perlu resah
Sementara itu Pj Rektor USU melalui Kepala Humas Bisru Hafi mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan orangtua agar tidak perlu merasa resah. Hingga saat ini, sistem pelayanan akademik seluruh fakultas di lingkungan USU tetap berjalan dengan baik dan lancar. Sebagaimana hasil rapat MWA, jabatan dekan di lingkungan USU sedang dalam proses perpanjangan. Pj Rektor juga berharap kepada seluruh sivitas akademika USU agar tidak ikut memperkeruh suasana akademik dengan membuat pernyataan yang tidak menyejukkan di media masa.

“Mari bersama kita memajukan dan mengembangkan USU, terutama meningkatkan akreditasi program studi dan peringkat USU dijajaran perguruan tinggi di tanah air yang saat ini tengah memerlukan perhatian serius,” tutup Bisru.

Seperti diketahui, MWA USU sebelumnya bersikukuh mengganti para wakil rektor yang telah habis masa jabatan, kendati surat bernomor 126/M/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua MWA dan Penjabat (Pj)  Rektor USU terkait keabsahan ijazah dan pengisian jabatan wakil rektor yang telah habis masa tugasnya, memberikan saran kepada MWA dan Pj Rektor USU untuk mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran tata kelola USU, disarankan agar MWA mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya dan Pj Rektor memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan. Demikian yang kami sampaikan agar dapat dilaksanakan,” demikian isi surat Menristekdikti pada 7 Juli 2015 tersebut.

Adalah Wakil Rektor III USU yang masa jabatannya telah berakhir, Raja Bongsu Hutagalung yang menentang kebijakan dimaksud. Ia menilai keputusan rapat MWA itu telah mengangkangi saran Menristekdikti. Sebagai institusi milik negara, dia berpendapat saran dari pimpinan tertinggi adalah yang terbaik yang seharusnya diindahkan oleh pemangku kepentingan. “Suratnya kan jelas mengatakan demikian. Persoalan bisa bekerjasama atau tidak itu kan soal komunikasi. Saya kira sebagai akademisi kita pasti bisa membangun komunikasi yang baik dengan sopan santun dan etika,” ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7).

Raja Bongsu mengancam akan segera memperkarakan hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ya, kalau memang tidak diindahkan instruksi menteri itu, kami akan masukkan gugatan ke PTUN. Karena menurut hemat kami, Pj rektor tidak berhak memberhentikan wakil rektor, “ tutupnya. (prn/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/