Dirinya menyarankan, sebaiknya Kemenkumham buat terobosan terhadap pembangunan lapas-lapas baru ataupun renovasi lapas yang ada. “Juga sebaiknya diberikan peraturan batas minimum dan maksimum terhadap ruang kamar untuk warga binaan dengangn fasilitas kamar yang bisa memanusiakan manusia sesuai dengan hakekat HAM yang berlaku. Inilah menjadi tugas berat bagi Kemenkunham di hari mendatang,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata menilai, fasilitas mewah di dalam Lapas sudah menjadi rahasia umum. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, perlu investigasi. ” Bisa saja terjadi di wilayah Sumatera Utara, siapa yang tahu. Cuma informasi seperti ini memang sering kita dengar. Misal kalau tidak ada uang diletakkan di ruangan yang padat, jangankan untuk tidur, berdiri saja payah, ” ungkap Surya saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (23/7).
Menurut Surya, fasilitas mewah di dalam Lapas, menyalahi peraturan. Selain diskriminasi, juga tidak memberi efek jerah bagi pelaku kriminal, khususnya pelaku korupsi dan narkoba yang sangat rentan mendapat fasilitas mewah. “Jangankan mewah, diberikan fasilitas lebih dan perlakuan berbeda saja tidak dibenarkan. Jadi melihat failitas mewah ada di dalam, pelaku kriminal yang belum melakukan tidak takut,” tambah Surya.
Disinggung soal adanya temuan springbed di dalam Lapas Klas I Medan, Surya menekankan, ada indikasi perlakukan berbeda. Begitu juga ketika ditanyakan soal adanya temuan uang puluhan juta Rupiah yang disebut uang milik BKM Masjid, ditegaskan Surya hal itu menyalahi aturan.
“Itu menunjukkan peredaran uang di dalam juga ada dengan jumlah yang tidak kecil. Kalau dibilang uang BKM, seharusnya bukan narapidana yang menyimpan uang itu, ” tandas Surya.
Kepala Lapas Klas I Medan, Tejo Harwanto yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku kalau kasur yang ditemukan, bukan springbed melainkan kasur busa biasa. Disebut Tejo, melihat kondisi kasur, sudah lama kasur tersebut masuk dan dia tidak mengetahui keberadaan kasur itu. Oleh karena itu, ke depannya kata Tejo dirinya akan memperketat penjagaan dan pemeriksaan. “Ke depannya, standard minimum. Kita berupaya memenuhi hak-hak narapidana sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Tejo singkat. (prn/ain/adz)