30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Pejabat IAIN Diperiksa

MEDAN- Dua pejabat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di IAIN senilai Rp72 miliar, diperiksa Sat Tipikor Direktorat Reskrimsus Poldasu sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (23/8).
Keduanya Armansyah Harahap, mantan Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga dan sekarang Kabag Perencanaan serta Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan yang sekarang bertugas sebagai Kabag Rumah Tangga.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan keduanya masih dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda umut AKBP MP Nainggolan.

Ditambahkannya, besok Kamis (25/8) penyidik akan meminta keterangan Ketua Panitia Moraluddin Harahap yang sekarang dosen biasa dan Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan.

Secara terpisah, Rektor IAIN Sumatera Utara Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA, didampingi Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA kepada wartawan membantah adanya dugaan korupsi tersebut. Dijelaskan PR II IAIN, pengaduan tersebut tidak benar. Maka dari itu, pihaknya saat ini berniat melayangkan pengaduan pelapor ke Polresta Medan.
“Kita belum pernah menerima surat panggilan dari Poldasu. Saya juga tidak tahu persis kasus itu. Pengaduan AMDHI itu tidak benar. Maka kita akan buat surat pengaduan ke Polresta Medan,” ujar PR II.

Pihak IAIN Sumut rencananya akan mengadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin), sebagai pihak pelapor dugaan korupsi di IAIN.

Terkait rencana pengaduan ini, Ketua AMDHI Azmi yang dikonfirmasi Sumut Pos menyayangkan langkah yang diambil pihak IAIN Sumut. Menurutnya, seharusnya pihak IAIN Sumut mendukung penyidikan dugaan korupsi ini. Karena pada prinsipnya, kasus ini adalah untuk kemajuan dunia pendidikan khususnya di IAIN Sumut. “Bukannya malah berupaya untuk melakukan klarifikasi,” ujar Azmi.

Kekeliruan yang dilakukan orang-orang di lembaga IAIN Sumut karena AMDHI dan Formalin melapor dugaan korupsi, bukan pencemaran nama baik. “Kalau dilaporkan ke Polresta Medan atas dasar bahwa laporan dugaan korupsi itu tidak benar, itu salah. Karena laporan ke Polresta Medan itu deliknya pencemaran nama baik. Laporan pihak IAIN Sumut itu, harusnya mengacu pada proses yang berjalan di Tipikor Polda Sumut,” tegasnya.

Ditambahkannya, AMDHI siap menghadapi laporan tersebut. “Kalau nantinya ditemukan tidak ada penyimpangan, baru bisa dilaporkan. Dan kami siap untuk itu. Kalau begini, terus melaporkan adanya pencemaran nama baik dan kemudian meminta menghentikan proses hukum dugaan korupsi itu dan kemudian memproses laporan pencemaran nama baik itu, Mabes Polri pun tidak bias,” tukasnya.

Maka dari itu, AMDHI meminta penyidik Tipikor Polda Sumut untuk tegas memproses kasus ini, jangan mau diintervensi. “Penyidik harus tegas, dan professional. Jangan ada intervensi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut pada Senin (8/8) lalu oleh LSM AMDHI dan Formalin tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN SU diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar Tahun Anggaran (TA) 2010.
Beberapa item yang diindikasikan dikorupsi antara lain,penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran senilai Rp1,4 miliar, belanja Keperluan Perkantoran seperti pakaian sopir, pakaian pesuruh dan pakaian satpam senilai Rp55 juta.

Perawatan Gedung Kantor senilai Rp140 juta, operasional perkantoran dan Pimpinan senilai Rp540.980.000, pelayanan publik atau birokrasi senilai Rp3,1 miliar, pendidikan dan pelatihan teknis senilai Rp971.150.000, pelatihan di Institut senilai Rp342 juta, pelatihan di Syariah senilai Rp136.800.000, pelatihan di FD senilai Rp102.600.000, pelatihan di FU senilai Rp102.600.000, Belanja barang non operasional antara lain mengenai, Akreditasi Jurnal, penerbitan buku ilmiah, tunjangan studi dan biaya hidup S2 serta tunjangan studi dan biaya hidup S3 senilai Rp478.400.000, seminar di FT senilai Rp3 juta, seminar di FS senilai Rp19.300.000, akreditasi Prodi Fakultas senilai Rp104 juta, belanja barang non operasional di Fakultas Syariah senilai Rp15 juta.

Pengecatan pagar diduga fiktif, senilai Rp760 juta, belanja sarana dan prasarana pendidikan dengan kode anggaran 3417 senilai Rp16 miliar diduga fiktif, pengadaan buku pedoman praktikum senilai Rp150 juta yang ditengarai fiktif dan lain-lain.(ari)

MEDAN- Dua pejabat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di IAIN senilai Rp72 miliar, diperiksa Sat Tipikor Direktorat Reskrimsus Poldasu sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (23/8).
Keduanya Armansyah Harahap, mantan Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga dan sekarang Kabag Perencanaan serta Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan yang sekarang bertugas sebagai Kabag Rumah Tangga.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan keduanya masih dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda umut AKBP MP Nainggolan.

Ditambahkannya, besok Kamis (25/8) penyidik akan meminta keterangan Ketua Panitia Moraluddin Harahap yang sekarang dosen biasa dan Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan.

Secara terpisah, Rektor IAIN Sumatera Utara Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA, didampingi Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA kepada wartawan membantah adanya dugaan korupsi tersebut. Dijelaskan PR II IAIN, pengaduan tersebut tidak benar. Maka dari itu, pihaknya saat ini berniat melayangkan pengaduan pelapor ke Polresta Medan.
“Kita belum pernah menerima surat panggilan dari Poldasu. Saya juga tidak tahu persis kasus itu. Pengaduan AMDHI itu tidak benar. Maka kita akan buat surat pengaduan ke Polresta Medan,” ujar PR II.

Pihak IAIN Sumut rencananya akan mengadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin), sebagai pihak pelapor dugaan korupsi di IAIN.

Terkait rencana pengaduan ini, Ketua AMDHI Azmi yang dikonfirmasi Sumut Pos menyayangkan langkah yang diambil pihak IAIN Sumut. Menurutnya, seharusnya pihak IAIN Sumut mendukung penyidikan dugaan korupsi ini. Karena pada prinsipnya, kasus ini adalah untuk kemajuan dunia pendidikan khususnya di IAIN Sumut. “Bukannya malah berupaya untuk melakukan klarifikasi,” ujar Azmi.

Kekeliruan yang dilakukan orang-orang di lembaga IAIN Sumut karena AMDHI dan Formalin melapor dugaan korupsi, bukan pencemaran nama baik. “Kalau dilaporkan ke Polresta Medan atas dasar bahwa laporan dugaan korupsi itu tidak benar, itu salah. Karena laporan ke Polresta Medan itu deliknya pencemaran nama baik. Laporan pihak IAIN Sumut itu, harusnya mengacu pada proses yang berjalan di Tipikor Polda Sumut,” tegasnya.

Ditambahkannya, AMDHI siap menghadapi laporan tersebut. “Kalau nantinya ditemukan tidak ada penyimpangan, baru bisa dilaporkan. Dan kami siap untuk itu. Kalau begini, terus melaporkan adanya pencemaran nama baik dan kemudian meminta menghentikan proses hukum dugaan korupsi itu dan kemudian memproses laporan pencemaran nama baik itu, Mabes Polri pun tidak bias,” tukasnya.

Maka dari itu, AMDHI meminta penyidik Tipikor Polda Sumut untuk tegas memproses kasus ini, jangan mau diintervensi. “Penyidik harus tegas, dan professional. Jangan ada intervensi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut pada Senin (8/8) lalu oleh LSM AMDHI dan Formalin tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN SU diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar Tahun Anggaran (TA) 2010.
Beberapa item yang diindikasikan dikorupsi antara lain,penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran senilai Rp1,4 miliar, belanja Keperluan Perkantoran seperti pakaian sopir, pakaian pesuruh dan pakaian satpam senilai Rp55 juta.

Perawatan Gedung Kantor senilai Rp140 juta, operasional perkantoran dan Pimpinan senilai Rp540.980.000, pelayanan publik atau birokrasi senilai Rp3,1 miliar, pendidikan dan pelatihan teknis senilai Rp971.150.000, pelatihan di Institut senilai Rp342 juta, pelatihan di Syariah senilai Rp136.800.000, pelatihan di FD senilai Rp102.600.000, pelatihan di FU senilai Rp102.600.000, Belanja barang non operasional antara lain mengenai, Akreditasi Jurnal, penerbitan buku ilmiah, tunjangan studi dan biaya hidup S2 serta tunjangan studi dan biaya hidup S3 senilai Rp478.400.000, seminar di FT senilai Rp3 juta, seminar di FS senilai Rp19.300.000, akreditasi Prodi Fakultas senilai Rp104 juta, belanja barang non operasional di Fakultas Syariah senilai Rp15 juta.

Pengecatan pagar diduga fiktif, senilai Rp760 juta, belanja sarana dan prasarana pendidikan dengan kode anggaran 3417 senilai Rp16 miliar diduga fiktif, pengadaan buku pedoman praktikum senilai Rp150 juta yang ditengarai fiktif dan lain-lain.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/