24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Lahan Medan Plaza Hak Pemko, Area Parkir Hak Pengelola

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana paska terbakarnya gedung Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/8/2015). Sejumlah petugas pemadam melakukan pendinginan gedung sebelum dilakukan olah TKP kebakaran.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana paska terbakarnya gedung Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/8/2015). Sejumlah petugas pemadam melakukan pendinginan gedung sebelum dilakukan olah TKP kebakaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak ketiga atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Pemko Medan, Petisah Tengah yang saat ini berdiri Mall Medan Plaza ternyata sudah berakhir. Meski Pemko Medan kalah atas persoalan hukum, tapi telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Memang kami kalah dalam proses hukum, tapi sudah ada perdamaian,” ujar Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay saat dihubungi, Minggu (23/8).

Kata dia, proses sengketa lahan atas HPL No 1 Pemko Medan itu sudah berakhir pada 2004 silam. “Yang Pemko Medan kalah itu hanya lahan yang saat ini dijadikan Medan Plaza sebagai lokasi parkir kendaraan, sedangkan untuk bangunan utamanya tidak ada masalah,” sebut Mantan Kabag Hukum Setda Medan itu.

Akan tetapi sejauh ini, kata dia, pihak yang memenangkan perkara atas lahan tersebut tidak kunjung mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu. Meski begitu, pihaknya tetap akan menghitung biaya yang harusnya dikenakan kepada pemohon sejak perkara itu diputuskan.

“Kan persoalannya selesai tahun 2004, kalau tahun ini diajukan HGB nya, kita akan hitung biaya retribusinya sejak 2004 atau perhitungan mundur, dan itu dibenarkan,” urainya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengaku belum menerima surat permohonan peralihan HGB atas HPL No 1 Pemko Medan, Petisah Tengah yang kini berdiri Medan Plaza itu. Pasalnya, ada indikasi bahwa mall tertua itu sengaja dibakar karena bangunan gedung akan dialih fungsikan menjadi hotel. “Sejauh ini belum ada peralihan HGB,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengakui bahwa terjadi sengketa antara Pemko Medan dengan pihak Medan Plaza. Bahkan, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Setahu saya di MA, dan Pemko kalah atas sengketa lahan tersebut. Tapi proses tindak lanjut saya tidak tahu,” bilangnya.

Politisi Gerindra itu berharap Pemko Medan lebih fokus melakukan penataan atas tanah yang saat ini di HPL kan kepada pihak ketiga. Sebab, persoalan seperti ini sangat rawan terjadi sengketa. “Kita (Komisi C) sudah pernah minta data ke Pemko Medan soal aset Pemko Medan yang dikuasai pihak ketiga, tapi tidak kunjung diberikan, padahal kita ingin menyelamatkan aset Pemko Medan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tukasnya.((dik/smg/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana paska terbakarnya gedung Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/8/2015). Sejumlah petugas pemadam melakukan pendinginan gedung sebelum dilakukan olah TKP kebakaran.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana paska terbakarnya gedung Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/8/2015). Sejumlah petugas pemadam melakukan pendinginan gedung sebelum dilakukan olah TKP kebakaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak ketiga atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Pemko Medan, Petisah Tengah yang saat ini berdiri Mall Medan Plaza ternyata sudah berakhir. Meski Pemko Medan kalah atas persoalan hukum, tapi telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Memang kami kalah dalam proses hukum, tapi sudah ada perdamaian,” ujar Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay saat dihubungi, Minggu (23/8).

Kata dia, proses sengketa lahan atas HPL No 1 Pemko Medan itu sudah berakhir pada 2004 silam. “Yang Pemko Medan kalah itu hanya lahan yang saat ini dijadikan Medan Plaza sebagai lokasi parkir kendaraan, sedangkan untuk bangunan utamanya tidak ada masalah,” sebut Mantan Kabag Hukum Setda Medan itu.

Akan tetapi sejauh ini, kata dia, pihak yang memenangkan perkara atas lahan tersebut tidak kunjung mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu. Meski begitu, pihaknya tetap akan menghitung biaya yang harusnya dikenakan kepada pemohon sejak perkara itu diputuskan.

“Kan persoalannya selesai tahun 2004, kalau tahun ini diajukan HGB nya, kita akan hitung biaya retribusinya sejak 2004 atau perhitungan mundur, dan itu dibenarkan,” urainya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengaku belum menerima surat permohonan peralihan HGB atas HPL No 1 Pemko Medan, Petisah Tengah yang kini berdiri Medan Plaza itu. Pasalnya, ada indikasi bahwa mall tertua itu sengaja dibakar karena bangunan gedung akan dialih fungsikan menjadi hotel. “Sejauh ini belum ada peralihan HGB,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengakui bahwa terjadi sengketa antara Pemko Medan dengan pihak Medan Plaza. Bahkan, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Setahu saya di MA, dan Pemko kalah atas sengketa lahan tersebut. Tapi proses tindak lanjut saya tidak tahu,” bilangnya.

Politisi Gerindra itu berharap Pemko Medan lebih fokus melakukan penataan atas tanah yang saat ini di HPL kan kepada pihak ketiga. Sebab, persoalan seperti ini sangat rawan terjadi sengketa. “Kita (Komisi C) sudah pernah minta data ke Pemko Medan soal aset Pemko Medan yang dikuasai pihak ketiga, tapi tidak kunjung diberikan, padahal kita ingin menyelamatkan aset Pemko Medan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tukasnya.((dik/smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/