30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Balon Kada Bicara Jabatan 4 Tahun, Sakhyan, Ikhwan, & Edy: Tak Masalah!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khusus untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, masa jabatannya maksimal hanya 4 tahun. Demi gelaran Pilkada Serentak 2024 berikutnya agar serentak se-Indonesian

Menanggapi kebijakan tersebut, tiga bakal calon wali kota Medan, Sakhyan Asmara, Ihwan Ritonga, dan Edy Ikhsan mengaku tidak mempermasalahkannya.

Meski mengaku tidak mempermasalahkan, Sakhyan Asmara mantan Deputi Menpora Bidang Pengembangan Pemuda ini mengatakan, idealnya masa jabatan seorang kepala daerah adalah lima tahun, sesuai ketentuan Undang-undang saat ini.

“Kenapa lima tahun? Hitung-hitungan itu sudah cocok untuk seorang kepala daerah. Itulah yang ideal. Kalau empat tahun, nanti ada pekerjaan yang tersisa,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (23/8).

Pekerjaan tersisa dimaksud, menurut Sakhyan, terkait rencana pembangunan baik nasional maupun daerah yang selalu mengacu pola lima tahunan. Artinya, pola lima tahun masa bakti kepala daerah menurutnya jangan lagi dirombak, meski di satu sisi akan diberi kompensasi gaji untuk jabatan yang dikurangi tersebut.

“Kenapa waktu yang ideal apalagi dengan sistem demokrasi kita saat ini? Karena ada calon kepala daerah yang tidak punya latar belakang dan pengetahuan tentang birokrasi. Misalnya dia dari kalangan pengusaha atau politisi tulen yang belum masuk di DPR,” tutur mantan akademisi USU ini.

Oleh karenanya, kata dia, perlu ada orientasi individual bagi calon kepala daerah yang belum punya pengalaman. Sedangkan bagi kada yang sudah punya pengalaman, bisa langsung bekerja dan melebur dengan sistem yang sudah ada.

“Tetapi jika hanya empat tahun bertugas, dia akan mengalami perhitungan yang tanggung. Sebab seluruh pembiayaan mulai APBN, APBD, RPJMN, RPJMD baik jangka pendek, menengah dan panjang, hitung-hitungan rotasinya itu lima tahunan. Kalau dibuat empat tahun, akan membuat perputaran yang pincang. Rotasinya tidak maksimal. Jadi nanti jalannya ‘geludak geluduk’,” papar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan tersebut.

Sakhyan Asmara diketahui serius mempersiapkan diri memperebutkan kursi wali kota Medan, termasuk dukungan dari partai politik. Seabrek pengalamannya memimpin sejumlah instansi di pemerintahan, baik provinsi dan kementerian, serta berbagai organisasi.

Apakah aturan masa jabatan kepala daerah empat tahun membuat semangatnya kendor untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Medan 2020 mendatang? Sakhyan menegaskan tidak akan mundur sedikit pun.

“Tentang waktu empat atau lima tahun, itu bukan pribadi saya yang melihat. Ini ‘kan untuk kepentingan pembangunan daerah, dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Persiapannya itu butuh waktu yang cukup. Misalkan pembangunan sarana dan prasarana itukan membutuhkan waktu. Hitung-hitungannya itu memang sudah lima tahun. Kalau empat tahun itu terlalu cepat, dan enam tahun juga terlalu lama. Kalaupun saya nanti terpilih, bagi saya mau empat atau lima tahun (menjabat), tidak masalah,” papar dia.

Sakhyan sendiri sebelumnya mengaku sudah berkomunikasi dengan 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Medan. Sebab, partai yang memiliki kursi akan menjadi lokomotif pertarungan karena bisa mengusung pasangan calon.

“PDIP dan Gerindra bisa mengusung sendiri, PKS harus koalisi, PAN begitu juga. Kalau ditanya sama saya mana strategis, semua strategis. Tapi ada hitungan-hitungan perahu (partai) mana yang bisa konstan melaju sampai finish. Nggak usah kencang kali. Tapi konstan, bisa memenangkan pilkada,” ujarnya.

Ihwan: Tidak Masalah

Senada dengan Sakhyan Asmara, balon Wali Kota Medan, Ihwan Ritonga, tidak mempersoalkan regulasi masa jabatan 4 tahun tersebut. Alasannya, kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra ini, wacana pemilu serentak 2024 sudah lama dibahas.

“Itu ‘kan sebenarnya memang sudah lama sekali dibahas, jauh sebelum Pemilu 2019 kemarin. Saya fikir tujuannya memang baik, ya sudah kota hormati keputusan itu. Jadi kalau soal sosialisasi, karena ini sudah cukup lama dibahas, saya fikir semua pihak harusnya sudah mengetahui terkait regulasi ini,” ucap Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (23/8).

Ditanya mengenai wacana banyaknya pro dan kontra atas keputusan tersebut, Ihwan menyebutkan, masyarakat Kota Medan sudah sangat cerdas dan kritis untuk menilai Wali Kota mana yang mampu atau yang tidak dalam membangun Kota Medan.

“Kota Medan bisa berkembang pesat dalam waktu 4 tahun. Memang semakin lama waktu yang kita punya dalam membangun Kota Medan, tentu itu semakin baik. Tapi jangan lupa, banyak juga kepala daerah yang punya waktu panjang bahkan sampai 2 periode penuh (10 tahun), tapi tak mampu berbuat banyak untuk daerah yang dipimpinnya,” tegas Ihwan.

Menurutnya, pemahaman soal masalah, solusi serta rencana yang matang terkait penyelesaian masalah, sistem yang mendukung dalam membangun serta ketegasan dalam memimpin adalah bagian-bagian yang takkan bisa dipisahkan dalam membangun satu daerah. Khususnya Kota Medan yang dinilainya banyak ‘memikul’ beragam masalah.

“Jadi kalau semua itu sudah dimiliki oleh pemimpin yang nantinya terpilih pada Pilkada Medan 2020, Insyaallah Kota Medan pasti cepat berkembang. Jangankan 4 tahun, dalam waktu 2 tahun saja kalau Kota Medan ‘diurus’ dengan benar, pasti bisa sudah terlihat berkembang. Dan masyarakat tak butuh waktu selama 4 tahun untuk menilai apakah pemimpin Kota Medan itu layak atau tidak disebut sebagai Wali Kota Medan yang mampu memimpin,” tutupnya.

Nama Ihwan Ritonga belakangan disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat untuk maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan. Sejumlah pengamat politik bahkan menilai bahwa wacana itu realistis. Ikhwan dinilai sebagai salah satu tokoh muda berpengaruh di Kota Medan, memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Medan dalam posisinya sebagai wakil ketua DPRD Medan. Ia juga kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan periode 2019-2024 pada Pemilu 2019 yang lalu dengan perolehan suara terbesar.

Partai Gerindra yang berhasil meraih 10 dari 50 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Medan pada pemilu 2019 yang lalu, disebut akan semakin memuluskan langkahnya untuk maju pada Pilkada Medan 2020. Sebab dengan perolehan 10 kursi tersebut, Gerindra dapat mengusung Ihwan Ritonga tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu dengan partai politik lainnya.

Selaion Kota Medan, 22 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara juga akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Artinya, ada 23 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 yang hanya akan menjabat maksimal 4 tahun hingga 2024.

Senada dengan dua balon kada lainnya, balon wali kota Medan yang berencana maju dari jalur independen, Edy Ikhsan, juga mengungkapkan dirinya tidak akan mundur mesti aturan periodenisasi seorang kepala daerah berkurang setahun. Ia menyebut, tetap menatap proses-proses politik ke depan dengan kacamata positif.

“Saya akan baca dan dalami aturan tersebut terlebih dahulu untuk melihat legal reasoningnya. Dan kita akan tetap menatap proses-proses politik ke depan dengan kacamata positif, sembari terus melakukan kalkulasi internal dan eksternal,” ujar akademisi USU ini.

Dengan percaya diri Edy menyebut, saat blusukan ada kerinduan masyarakat akan sosok kepala daerah dari rakyat biasa. “Dari satu pertemuan ke pertemuan yang saya jalani dengan kelompok warga, ada kerinduan mereka untuk memiliki calonnya sendiri yakni calon dari rakyat.

Saya inikan maju karena dukungan kelompok-kelompok rakyat dan kelas menengah yang menginginkan sebuah perubahan yang hakiki untuk Kota Medan. Tentunya saya akan terus menjaga prinsip independensi dengan basis suara yang mendukung saya. Soal ke depan (peluang lobi parpol), nanti kita lihat secara lebih cermat,” katanya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khusus untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, masa jabatannya maksimal hanya 4 tahun. Demi gelaran Pilkada Serentak 2024 berikutnya agar serentak se-Indonesian

Menanggapi kebijakan tersebut, tiga bakal calon wali kota Medan, Sakhyan Asmara, Ihwan Ritonga, dan Edy Ikhsan mengaku tidak mempermasalahkannya.

Meski mengaku tidak mempermasalahkan, Sakhyan Asmara mantan Deputi Menpora Bidang Pengembangan Pemuda ini mengatakan, idealnya masa jabatan seorang kepala daerah adalah lima tahun, sesuai ketentuan Undang-undang saat ini.

“Kenapa lima tahun? Hitung-hitungan itu sudah cocok untuk seorang kepala daerah. Itulah yang ideal. Kalau empat tahun, nanti ada pekerjaan yang tersisa,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (23/8).

Pekerjaan tersisa dimaksud, menurut Sakhyan, terkait rencana pembangunan baik nasional maupun daerah yang selalu mengacu pola lima tahunan. Artinya, pola lima tahun masa bakti kepala daerah menurutnya jangan lagi dirombak, meski di satu sisi akan diberi kompensasi gaji untuk jabatan yang dikurangi tersebut.

“Kenapa waktu yang ideal apalagi dengan sistem demokrasi kita saat ini? Karena ada calon kepala daerah yang tidak punya latar belakang dan pengetahuan tentang birokrasi. Misalnya dia dari kalangan pengusaha atau politisi tulen yang belum masuk di DPR,” tutur mantan akademisi USU ini.

Oleh karenanya, kata dia, perlu ada orientasi individual bagi calon kepala daerah yang belum punya pengalaman. Sedangkan bagi kada yang sudah punya pengalaman, bisa langsung bekerja dan melebur dengan sistem yang sudah ada.

“Tetapi jika hanya empat tahun bertugas, dia akan mengalami perhitungan yang tanggung. Sebab seluruh pembiayaan mulai APBN, APBD, RPJMN, RPJMD baik jangka pendek, menengah dan panjang, hitung-hitungan rotasinya itu lima tahunan. Kalau dibuat empat tahun, akan membuat perputaran yang pincang. Rotasinya tidak maksimal. Jadi nanti jalannya ‘geludak geluduk’,” papar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan tersebut.

Sakhyan Asmara diketahui serius mempersiapkan diri memperebutkan kursi wali kota Medan, termasuk dukungan dari partai politik. Seabrek pengalamannya memimpin sejumlah instansi di pemerintahan, baik provinsi dan kementerian, serta berbagai organisasi.

Apakah aturan masa jabatan kepala daerah empat tahun membuat semangatnya kendor untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Medan 2020 mendatang? Sakhyan menegaskan tidak akan mundur sedikit pun.

“Tentang waktu empat atau lima tahun, itu bukan pribadi saya yang melihat. Ini ‘kan untuk kepentingan pembangunan daerah, dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Persiapannya itu butuh waktu yang cukup. Misalkan pembangunan sarana dan prasarana itukan membutuhkan waktu. Hitung-hitungannya itu memang sudah lima tahun. Kalau empat tahun itu terlalu cepat, dan enam tahun juga terlalu lama. Kalaupun saya nanti terpilih, bagi saya mau empat atau lima tahun (menjabat), tidak masalah,” papar dia.

Sakhyan sendiri sebelumnya mengaku sudah berkomunikasi dengan 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Medan. Sebab, partai yang memiliki kursi akan menjadi lokomotif pertarungan karena bisa mengusung pasangan calon.

“PDIP dan Gerindra bisa mengusung sendiri, PKS harus koalisi, PAN begitu juga. Kalau ditanya sama saya mana strategis, semua strategis. Tapi ada hitungan-hitungan perahu (partai) mana yang bisa konstan melaju sampai finish. Nggak usah kencang kali. Tapi konstan, bisa memenangkan pilkada,” ujarnya.

Ihwan: Tidak Masalah

Senada dengan Sakhyan Asmara, balon Wali Kota Medan, Ihwan Ritonga, tidak mempersoalkan regulasi masa jabatan 4 tahun tersebut. Alasannya, kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra ini, wacana pemilu serentak 2024 sudah lama dibahas.

“Itu ‘kan sebenarnya memang sudah lama sekali dibahas, jauh sebelum Pemilu 2019 kemarin. Saya fikir tujuannya memang baik, ya sudah kota hormati keputusan itu. Jadi kalau soal sosialisasi, karena ini sudah cukup lama dibahas, saya fikir semua pihak harusnya sudah mengetahui terkait regulasi ini,” ucap Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (23/8).

Ditanya mengenai wacana banyaknya pro dan kontra atas keputusan tersebut, Ihwan menyebutkan, masyarakat Kota Medan sudah sangat cerdas dan kritis untuk menilai Wali Kota mana yang mampu atau yang tidak dalam membangun Kota Medan.

“Kota Medan bisa berkembang pesat dalam waktu 4 tahun. Memang semakin lama waktu yang kita punya dalam membangun Kota Medan, tentu itu semakin baik. Tapi jangan lupa, banyak juga kepala daerah yang punya waktu panjang bahkan sampai 2 periode penuh (10 tahun), tapi tak mampu berbuat banyak untuk daerah yang dipimpinnya,” tegas Ihwan.

Menurutnya, pemahaman soal masalah, solusi serta rencana yang matang terkait penyelesaian masalah, sistem yang mendukung dalam membangun serta ketegasan dalam memimpin adalah bagian-bagian yang takkan bisa dipisahkan dalam membangun satu daerah. Khususnya Kota Medan yang dinilainya banyak ‘memikul’ beragam masalah.

“Jadi kalau semua itu sudah dimiliki oleh pemimpin yang nantinya terpilih pada Pilkada Medan 2020, Insyaallah Kota Medan pasti cepat berkembang. Jangankan 4 tahun, dalam waktu 2 tahun saja kalau Kota Medan ‘diurus’ dengan benar, pasti bisa sudah terlihat berkembang. Dan masyarakat tak butuh waktu selama 4 tahun untuk menilai apakah pemimpin Kota Medan itu layak atau tidak disebut sebagai Wali Kota Medan yang mampu memimpin,” tutupnya.

Nama Ihwan Ritonga belakangan disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat untuk maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan. Sejumlah pengamat politik bahkan menilai bahwa wacana itu realistis. Ikhwan dinilai sebagai salah satu tokoh muda berpengaruh di Kota Medan, memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Medan dalam posisinya sebagai wakil ketua DPRD Medan. Ia juga kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan periode 2019-2024 pada Pemilu 2019 yang lalu dengan perolehan suara terbesar.

Partai Gerindra yang berhasil meraih 10 dari 50 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Medan pada pemilu 2019 yang lalu, disebut akan semakin memuluskan langkahnya untuk maju pada Pilkada Medan 2020. Sebab dengan perolehan 10 kursi tersebut, Gerindra dapat mengusung Ihwan Ritonga tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu dengan partai politik lainnya.

Selaion Kota Medan, 22 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara juga akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Artinya, ada 23 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 yang hanya akan menjabat maksimal 4 tahun hingga 2024.

Senada dengan dua balon kada lainnya, balon wali kota Medan yang berencana maju dari jalur independen, Edy Ikhsan, juga mengungkapkan dirinya tidak akan mundur mesti aturan periodenisasi seorang kepala daerah berkurang setahun. Ia menyebut, tetap menatap proses-proses politik ke depan dengan kacamata positif.

“Saya akan baca dan dalami aturan tersebut terlebih dahulu untuk melihat legal reasoningnya. Dan kita akan tetap menatap proses-proses politik ke depan dengan kacamata positif, sembari terus melakukan kalkulasi internal dan eksternal,” ujar akademisi USU ini.

Dengan percaya diri Edy menyebut, saat blusukan ada kerinduan masyarakat akan sosok kepala daerah dari rakyat biasa. “Dari satu pertemuan ke pertemuan yang saya jalani dengan kelompok warga, ada kerinduan mereka untuk memiliki calonnya sendiri yakni calon dari rakyat.

Saya inikan maju karena dukungan kelompok-kelompok rakyat dan kelas menengah yang menginginkan sebuah perubahan yang hakiki untuk Kota Medan. Tentunya saya akan terus menjaga prinsip independensi dengan basis suara yang mendukung saya. Soal ke depan (peluang lobi parpol), nanti kita lihat secara lebih cermat,” katanya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/