BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Lebih kurang 30 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Batubara habis dikadali Bambang Irawan Tanjung (32). Pegawai perbankan berplat merah itu sejak tahun 2015 dengan modus penggelapan, kredit fiktif dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui pemilik rekening.
Terbongkarnya permainan rampok cantik nasabah ini, diketahui setelah banyaknya laporan dari sejumlah nasabah, yang tidak ada melakukan pinjaman, namun setiap bulan petugas BRI datang menagih rekening tagihan.
Hal tersebut diungkapkan Sainam (32), nasabah unit BRI kebun kopi ketika memenuhi panggilan unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara, Jumat (29/9) sekira pukul 10.00 WIB.
Ditemani sang suami, Sainam (bukan nama sebenarnya), di hadapan petugas mengaku resah setiap bulannya didatangi petugas BRI untuk melunasi pembayaran kredit. Padahal dia telah menyelesaikan sepenuhnya pinjaman uang dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekira 4 bulan lalu.
“Kenapa saya di tagih lagi,” keluh ibu anak dua itu di hadapan penyidik unit Ekonomi Reskrim Polres Batubara memberi keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Ekonomi Ipda Dionsius Yudi, menjelaskan terkuaknya penggelapan dana nasabah ini setelah banyaknya pengaduan ke BRI Cabang Perdagangan.
Setelah dilakukan audit terhadap Kas BRI Kebun Kopi Batubara, yang merupakan kantor unit yang berada di bawah naungan BRI Cabang Perdagangan Kabupaten Simalungun, didapati posisi keuangan milik nasabah yang tersimpan dengan neraca keuangan tidak berimbang.
“Sekitar tanggal 26 Juli lalu, pimpinan Cabang BRI Perdagangan bernama Muhni melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan uang nasabah sebanyak Rp,37 miliar. Penggelapan dilakukan Bambang Irawan Tanjung (BIT), pegawai tetap BRI yang bertugas di unit Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Batubara. Penggelapan makan korban kurang lebih 30 orang nasabah,” terang Kanit Ekonom ini, seraya menunjukkan bukti surat lapor nomor 218/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.
Menurut Dionsius, modus operandi yang dilakukan BIT berlangsung sejak tahun 2015, hingga tahun 2016 berkerjasama dengan salah satu teller, hingga saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penggelapan uang negara mengataskannamakan pinjaman masyarakat, tersangka berhasil memiliki sebuah 1 unit Ruko. Rp1,2 miliar dihabiskan di meja judi, club malam dan pelesiran,” ujar BIT di hadapan penyidik,” beber Dionsius.
Sejak Pimcab Perdagangan melaporkan kasus ini ke Polres Batubara, pegawai tetap dan ditempati pada bagian survey dan analisa “kredit pinjaman” itu mulai jarang masuk.
“Aksi pindah rumah pun dilakukan dari satu rumah ke rumah yang lain, untuk menghindari kejaran nasabah dan polisi. BIN berhasil kita ringkus tanggal 31 Agustus lalu, ketika hendak turun dari mobil di kawasan Tanah Merah, dekat rumah kontrakan barunya,” terangnya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan yang berkerjasama dengannya. “BIN akan kita jerat dengan pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 dengan acaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (cr-8/yaa)