26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bandara Kualanamu Dituding Tunggak Pajak Rp60 Miliar

KADISPENDA SALAHKAN WAKIL BUPATI DS

Pernyataan Wakil Bupati Deliserdang, ternyata justru dibantah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten (Kadispenda) Deliserdang, Darwin Zein. Dijelaskannya, PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu untuk tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar. Namun pada tahun 2014 Pemkab DS menaikkan PBB untuk Bandara Kualanamu hingga Rp 30 miliar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) DS.

PT AP II pun keberatan dengan kenaikan PBB itu. Akibat PT AP II keberatan dengan kenaikan PBB bandara Kualanamu, maka dilakukan mediasi yang difasilitasi BPKP Provinsi Sumut, namun hasilnya belum keluar.

Agar PT AP II tidak terkena sanksi denda akibat menunggak PBB, PT AP II telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10 M jauh sebelum jatuh tempo. ”PT AP II tidak menunggak PBB bandara Kualanamu. Pak wakil salah informasi itu, disebabkan saat akan diekspos sekira sebulan yang lalu pak wakil datang terlambat,” ungkapnya.

Lanjut Darwin Zein, jika memang hasil audit BPKP Provinsi Sumut, PBB Bandara Kualanamu diatas Rp 10 miliar, maka PT AP II akan membayar sisanya. ”PBB Bandara Kualanamu akan dihitung ulang berdasarkan luas lahan dan bangunannya sesuai dengan Permenkeu. Jika nanti hasilnya PBB bandara Kualanamu diatas RP 10 M maka PT AP II akan melunasinya. Jadi pak wakil bupati salah jika mengatakan PT AP II menunggak PBB bandara Kualanamu selama 2 tahun,” ungkapnya. (cr-1/bd)

KADISPENDA SALAHKAN WAKIL BUPATI DS

Pernyataan Wakil Bupati Deliserdang, ternyata justru dibantah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten (Kadispenda) Deliserdang, Darwin Zein. Dijelaskannya, PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu untuk tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar. Namun pada tahun 2014 Pemkab DS menaikkan PBB untuk Bandara Kualanamu hingga Rp 30 miliar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) DS.

PT AP II pun keberatan dengan kenaikan PBB itu. Akibat PT AP II keberatan dengan kenaikan PBB bandara Kualanamu, maka dilakukan mediasi yang difasilitasi BPKP Provinsi Sumut, namun hasilnya belum keluar.

Agar PT AP II tidak terkena sanksi denda akibat menunggak PBB, PT AP II telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10 M jauh sebelum jatuh tempo. ”PT AP II tidak menunggak PBB bandara Kualanamu. Pak wakil salah informasi itu, disebabkan saat akan diekspos sekira sebulan yang lalu pak wakil datang terlambat,” ungkapnya.

Lanjut Darwin Zein, jika memang hasil audit BPKP Provinsi Sumut, PBB Bandara Kualanamu diatas Rp 10 miliar, maka PT AP II akan membayar sisanya. ”PBB Bandara Kualanamu akan dihitung ulang berdasarkan luas lahan dan bangunannya sesuai dengan Permenkeu. Jika nanti hasilnya PBB bandara Kualanamu diatas RP 10 M maka PT AP II akan melunasinya. Jadi pak wakil bupati salah jika mengatakan PT AP II menunggak PBB bandara Kualanamu selama 2 tahun,” ungkapnya. (cr-1/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/