27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Herri: PKS Melapor untuk Bela Diri

MEDAN- Rencana Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan melaporkan Penasihat Fraksi PKS Muslim Maksum ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan belum juga dilakukan. Menurut Ketua FPD Herri Zulkarnaen Hutajulu, pengaduan tersebut belum disampaikan ke BK DPRD karena banyaknya kegiatan yang mereka lakukan.

“Kami masih banyak kegiatan di luar. Laporan akan kami buat dalam pekan ini, setelah melakukan rapat fraksi,” kata Herri kepada wartawan Sumut Pos, Rabu (23/11).Sementara menyikapi dilaporkannya Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin ke BK DPRD Medan, menurut Heri, langkah Fraksi PKS tersebut hanya untuk membela diri. “Silahkan saja mereka (F-PKS) melapor ke BKD. Padahal, mereka yang harus dilaporkan. Mereka mau membela diri. Inikan masalah etika berparipurna yang sudah mengeluarkan kata-kata tidak elegan. Jadi, tidak masalah Amiruddin dilaporkan, karena ini pertikaian dalam paripurna bukan ada tujuan lain,” kata Herri Zulkarnain lebih lanjut.

Sementara Ketua DPRD Medan Amiruddin menjelaskan, kalau laporan yang dilakukan Fraksi PKS tidak tepat, karena menurutnya dia sudah benar dalam mempimpin sidang. “Dimana salah saya dan melanggar tata tertib? Salah dia (Muslim, Red) itu. Saya sudah menyampaikan keputusan opsi ketiga yang kemudian rapat diskor. Itu tidak melanggar tatib karena sudah jelas. Karena opsi yang diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Silahkan saja melapor, karena saya yang memipin sidang,” ujarnya saat dihubungi via ponsel.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKS Juliandi Siregar menjelaskan, kalau dalam sidang paripurna pada Kamis (17/11/) lalu ada pelanggaran tatib yang dilakukan Ketua DPRD Medan dalam pengambilan keputusan. “Ini yang kita lihat dalam pengambilan keputusan kemarin, ada pelanggaran tatib dimana keputusan paripurna harusnya diambil dalam paripurna bukan di rapat lain,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Ketua DPRD dalam hal ini telah melanggar Pasal 77 dan Pasal 79 Ayat 2, dimana kedua pasal tersebut berkesimpulan, pengambilan keputusan DPRD diambil dengan musyawarah mufakat dan dengan suara terbanyak diambil dalam rapat paripurna. “Ini yang kita lihat pada paripurna kemarin. Opsi yang dihasilkan bukan merupakan hasil paripurna dan selayaknya keputusan paripurna harus dihasilkan dalam paripurna tidak dalam arena rapat yang lain,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, apa yang dihasilkan di paripurna PSB kemarin tidak jelas dan masih mengambang. “Kemarin, menurut pandangan kita mengambang. Tentang persoalan apa itu (yang diputuskan) tidak jelas, masih tiga pilihan kemudian rapat di skors. Karenanya, berdasarkan itulah surat laporan ini kita layangkan,” ungkapnya.
Ketua BK DPRD Medan Jan Lie yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari Fraksi PKS yang akan segera ditindaklanjuti. “Sudah masuk, cuma kebetulan saya tidak di kantor jadi belum saya baca laporannya. Tapi akan saya tindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya.(adl)

MEDAN- Rencana Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan melaporkan Penasihat Fraksi PKS Muslim Maksum ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan belum juga dilakukan. Menurut Ketua FPD Herri Zulkarnaen Hutajulu, pengaduan tersebut belum disampaikan ke BK DPRD karena banyaknya kegiatan yang mereka lakukan.

“Kami masih banyak kegiatan di luar. Laporan akan kami buat dalam pekan ini, setelah melakukan rapat fraksi,” kata Herri kepada wartawan Sumut Pos, Rabu (23/11).Sementara menyikapi dilaporkannya Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin ke BK DPRD Medan, menurut Heri, langkah Fraksi PKS tersebut hanya untuk membela diri. “Silahkan saja mereka (F-PKS) melapor ke BKD. Padahal, mereka yang harus dilaporkan. Mereka mau membela diri. Inikan masalah etika berparipurna yang sudah mengeluarkan kata-kata tidak elegan. Jadi, tidak masalah Amiruddin dilaporkan, karena ini pertikaian dalam paripurna bukan ada tujuan lain,” kata Herri Zulkarnain lebih lanjut.

Sementara Ketua DPRD Medan Amiruddin menjelaskan, kalau laporan yang dilakukan Fraksi PKS tidak tepat, karena menurutnya dia sudah benar dalam mempimpin sidang. “Dimana salah saya dan melanggar tata tertib? Salah dia (Muslim, Red) itu. Saya sudah menyampaikan keputusan opsi ketiga yang kemudian rapat diskor. Itu tidak melanggar tatib karena sudah jelas. Karena opsi yang diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Silahkan saja melapor, karena saya yang memipin sidang,” ujarnya saat dihubungi via ponsel.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKS Juliandi Siregar menjelaskan, kalau dalam sidang paripurna pada Kamis (17/11/) lalu ada pelanggaran tatib yang dilakukan Ketua DPRD Medan dalam pengambilan keputusan. “Ini yang kita lihat dalam pengambilan keputusan kemarin, ada pelanggaran tatib dimana keputusan paripurna harusnya diambil dalam paripurna bukan di rapat lain,” ungkapnya.

Ditegaskannya, Ketua DPRD dalam hal ini telah melanggar Pasal 77 dan Pasal 79 Ayat 2, dimana kedua pasal tersebut berkesimpulan, pengambilan keputusan DPRD diambil dengan musyawarah mufakat dan dengan suara terbanyak diambil dalam rapat paripurna. “Ini yang kita lihat pada paripurna kemarin. Opsi yang dihasilkan bukan merupakan hasil paripurna dan selayaknya keputusan paripurna harus dihasilkan dalam paripurna tidak dalam arena rapat yang lain,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, apa yang dihasilkan di paripurna PSB kemarin tidak jelas dan masih mengambang. “Kemarin, menurut pandangan kita mengambang. Tentang persoalan apa itu (yang diputuskan) tidak jelas, masih tiga pilihan kemudian rapat di skors. Karenanya, berdasarkan itulah surat laporan ini kita layangkan,” ungkapnya.
Ketua BK DPRD Medan Jan Lie yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari Fraksi PKS yang akan segera ditindaklanjuti. “Sudah masuk, cuma kebetulan saya tidak di kantor jadi belum saya baca laporannya. Tapi akan saya tindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/