27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Tidak Kunjung Keluar SHM, BPN Bakal Digugat

MEDAN- Seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tak juga mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Karenanya, Ikrama Anwar selaku pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani SH bakal menggugat BPN Medan.

“Klain saya sudah berbulan-bulan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan 987 meter persegi di Jalan Asrama, Medan Helvetia, namun tidak juga kunjung dikeluarkan. Padahal seluruh adminitrasi dan segela persayaratan sudah dipenuhi,” ujar Ibeng pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11).

Menurut Ibeng, pihaknya sudah berulang kali menanyakan alasan BPN tidak juga mengeluarkan SHM milik kliennya. Namun belum juga mendapat jawaban.

“Namun kita belum mendapatkan jawaban dari BPN Kota Medan. Bahkan, Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Kota Medan pernah mengatakan pada saya, agar SHM klain saya bisa keluar, harus membuat surat pernyataan di atas matrai untuk tidak melakukan pengklaiman terhadap lahan milik seorang masyarakat bermarga Marbun,” ujar Ibeng.

Karena, tidak ada urusan atau perkara terhadap masyakarat bermarga Marbun, sambung Ibeng, Ikrama Anwar tidak mau membuat pernyataan tersebut. “Pak Ikrama Anwar mana mau membuat surat pernyataan tersebut. Karena kenalpun tidak klain saya dengan bermarga Marbun itu. Kita curiga, ini ada apa? Kalau memang BPN Kota Medan tidak juga mengeluarkan SHM itu, saya akan menggugat ke PN Medan,” tegas Ibeng.(rud)

MEDAN- Seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tak juga mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Karenanya, Ikrama Anwar selaku pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani SH bakal menggugat BPN Medan.

“Klain saya sudah berbulan-bulan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan 987 meter persegi di Jalan Asrama, Medan Helvetia, namun tidak juga kunjung dikeluarkan. Padahal seluruh adminitrasi dan segela persayaratan sudah dipenuhi,” ujar Ibeng pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11).

Menurut Ibeng, pihaknya sudah berulang kali menanyakan alasan BPN tidak juga mengeluarkan SHM milik kliennya. Namun belum juga mendapat jawaban.

“Namun kita belum mendapatkan jawaban dari BPN Kota Medan. Bahkan, Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Kota Medan pernah mengatakan pada saya, agar SHM klain saya bisa keluar, harus membuat surat pernyataan di atas matrai untuk tidak melakukan pengklaiman terhadap lahan milik seorang masyarakat bermarga Marbun,” ujar Ibeng.

Karena, tidak ada urusan atau perkara terhadap masyakarat bermarga Marbun, sambung Ibeng, Ikrama Anwar tidak mau membuat pernyataan tersebut. “Pak Ikrama Anwar mana mau membuat surat pernyataan tersebut. Karena kenalpun tidak klain saya dengan bermarga Marbun itu. Kita curiga, ini ada apa? Kalau memang BPN Kota Medan tidak juga mengeluarkan SHM itu, saya akan menggugat ke PN Medan,” tegas Ibeng.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/