Sementara, batas pengiriman penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) seharusnya 21 November lalu. Namun hingga kemarin, baru 16 daerah yang menyampaikan hasil penetapannya dengan angka terendah ada di Pematang Siantar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Fransisco Bangun menyampaikan, bahwa hingga kemarin pihaknya telah menerima hasil penetapan UMK dari 16 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, tertinggi berada di Kabupaten Batubara sebesar Rp2,722 juta. Sedangkan terendah adalah Kota Pematang Siantar sebesar Rp2,133 juta.
“Kita masih menunggu daerah yang belum menetapkan UMK agar menyerahkan penetapannya segera. Batas waktunya memang sudah lewat dari yang kita berikan” ujar Fransisco terpisah, Kamis (23/11).
Meskipun belum semua kabupaten/kota melaporkan hasil penetapan dewan pengupahan daerahnya untuk UMK, namun pihaknya telah menjalin komunikasi dengan daerah. Seluruh daerah katanya, akan menyerahkan penetapan UMKnya segera setelah selesai pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
“Kita minta agar segera mengirimkan sebelum bulan depan (Desember) agar secepatnya disusun dan ditetapkan UMK se-Sumut. Karena per Januari 2018, upah minimum sesuai daerahnya akan diberlakukan,” sebutnya didampingi Kabid Hubungan Industri Disnaker Sumut Maruli.
Frans juga mengatakan, bahwa UMK yang ditetapkan tidak begitu jauh berbeda dan telah mengacu aturan PP 78 /2015 tentang Pengupahan. Selain itu, sudah dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum tahun sebelumnya dikali persentase tingkat inflasi dan persentase Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
“Kita berharap penetapan UMK sudah melalui pembahasan dan berkeadilan. Karena dua pihak yakni perusahaan dan buruh harus sama-sama bisa menerima. Penyelesaian bisa melalui jalan yang komunikatif (musyawarah),” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, elemen buruh di Medan kecewa atas usulan Dewan Pengupahan Kota Medan terkait UMP Medan 2018.(prn/bal/ala)