APBD Kota Medan T A 2021 Sebesar Rp5,153 Triliun
MEDAN. SUMUTPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (23/11).
Sebelum penandatangan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT.
Penandatanganan turut dilakukan para Wakil Ketua DPRD Medan Ir Ihwan Ritonga SE MM, H Rajuddin Sagala SPdI dan HT Bahrumsyah SH MH serta disaksikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan OPD dan sejumlah anggota dewan baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, fraksi-fraksi DPRD Medan menyatakan setuju dengan R-APBD 2021 yang diajukan Wali Kota.
Dalam laporan Banggar DPRD Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, untuk rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp5.153.841.243.027. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.159.475.572.085 dan Pendapatan transfer Rp2.994.365.670.942. Sementara, untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp5.303.841.243.027. Artinya, terjadi defisit sebesar Rp150.000.000.000.
Untuk Pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp150.000.000.000, pengeluaran Rp0 dan pembiayaan netto sebesar Rp150.000.000.000.
Dikatakan Ihwan Ritonga, dalam RAPBD 2021 tersebut, Pemko Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan dengan tim anggaran serta seluruh OPD di Kota Medan.
“RAPBD 2021 ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.
Dipaparkan Ihwan Ritonga, dalam tahapan proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2021, sebelumnya didahului dengan pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Medan dengan Kepala OPD Kota Medan dan finalisasi pembahasan oleh pimpinan DPRD, Anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemko Medan pada 16 November sampai 22 November 2020.
“Pembahasan didahului dengan pelaksanaan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020,” katanya.
Dijelaskan Ihwan, dari hasil finalisasi Banggar DPRD Kota Medan dihasilkan beberapa rekomendasi yaitu terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD, yakni Bappeda Kota Medan, sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp 23.856.244.299 dengan rincian 3 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.
Kemudian Inspektorat Kota Medan sebesar Rp 30.383.893.063 dengan rincian 3 program, 9 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Untuk Satpol PP sebesar Rp 49.871.806.432 terdiri dari 2 program, 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan serta diminta mengusulkan kembali Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bagian Umum sepakat usulan sebesar Rp2.665.608.400 terdiri dari 3 program dan 4 kegiatan. Disdukcapil Kota Medan usulan sebesar Rp 40.635.568.400 dari 4 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan. DPRD Kota juga sepakat untuk melakukan pergeseran penambahan anggaran sebesar Rp1.986.808.000 untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan pendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kominfo usulan anggaran sebesar Rp31.260.095.804 dengan 5 program, 10 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp31.133.085.180 terdiri dari 6 program, 12 kegiatan dan 35 sub kegiatan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM usulan anggaran pada Ranperda APBD 2021 sebesar Rp9.175.738.600.
Selanjutnya dikatakan Ihwan Ritonga, pada pembahasan R APBD TA 2021, DPRD Kota Medan sangat menyesalkan sikap tujuh camat yang tidak hadir dalam pelaksanaan pembahasan APBD 2021 yakni, Camat Medan Belawan, Camat Medan Deli, Camat Medan Polonia, Camat Medan Johor, Camat Medan Timur, Camat Medan Perjuangan dan Camat Medan Tuntungan.
“Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi pada camat-camat tersebut,” katanya.
Adapun pengusulan anggaran pada RAPBD TA 2021 pada 21 Kecamatan di Kota Medan yakni, Medan Belawan sebesar Rp26.117.759.700, Medan Labuhan sebesar Rp26.274.724.264. Medan Kota Rp45.812.699.365, Medan Timur Rp41.310.269.600, Medan Helvetia Rp30.559.800.941, Medan Marelan Rp23.392.039.228, Medan Denai Rp30.401.039.838, Medan Area Rp46.031.001.836, Medan Baru Rp25.968.682.622, Medan Polonia Rp21.150.867.940, Medan Tembung Rp32.392.416.761, Medan Perjuangan Rp36.233.077.180, Medan Barat Rp 28.070.187.336.
Medan Tuntungan Rp37.774.343.151, Medan Selayang Rp27.505.848.050, Medan Petisah Rp29.221.799.212, Medan Johor Rp27.732.745.200. Medan Maimun Rp25.536.142.338, Medan Deli Rp26.423.464.085, Medan Amplas Rp32.782.166.500 dan Medan Sunggal sebesar Rp29.472.137.273.
Untuk Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) usulan anggaran sebesar Rp 9.562.099.850, Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp 169.364.356.163. Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan, PAD sebesar Rp 67.337.762.684 dan belanja Rp 26.723.507.790, Dinas Kebudayaan Kota Medan usulan Rp 21.603.194.911, Dinas Pariwisata Kota Medan Rp 24.595.708.000, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan usulan anggaran Rp 13.952.142.452.
Badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Medan usulan angaran sebesar Rp 45.154.254.088, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah usulan sebesar Rp 1.698.775.431.828, dan sejumlah OPD lainnya di Pemko Medan.
“Untuk seluruh pokok-pokok fikiran DPRD Medan agar dijadikan skala prioritas dan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah,” tutur Ihwan Ritonga.
Sementara itu, dalam Paripurna, Pjs Wali Kota Medan, Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, mengatakan Pemko Medan melalui TAPD dan OPD terkait bersama dengan Banggar dan komisi-komisi di DPRD telah membahas Ranperda tentang APBD T.A 2021 secara komprehensif, konstruktif dan akuntabel.
“Seluruh proses dan tahapan pembahasan dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah yang ditetapkan,” kata Pjs Wali Kota.
Selanjutnya, Pjs Wali Kota mengungkapkan bahwa tahun 2021 pemerintah pusat telah mencanangkan sebagai tahun pemulihan ekonomi. Sebab, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
“Oleh karenanya, dengan APBD Kota Medan TA 2021 ini, nantinya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan serta dapat mendorong laju percepatan pembangunan kota sekaligus menjadi salah satu instrumen daerah dalam menghadapi tekanan perekonomian global saat ini,” ungkapnya.
Adapun dari sisi pendapatan, disetujui proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp5,15 triliun. Dari sisi belanja daerah sebesar Rp5,30 triliun. Sementara, pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2,15 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2,99 triliun. Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah, disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 150 milyar dan pembiayaan pengeluaran Rp0.
Atas dasar itulah, Pjs Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian secara penuh untuk membahas, memberi saran dan masukan sehingga APBD Kota Medan T.A 2021 dapat disetujui.
“Semoga seluruh tugas dan tanggungjawab ini dapat kita jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
(map/ram)