32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Minyak Goreng Kelapa Sawit Diduga Mengandung Bahan Pencemar, GERAHAM Sumut Siapkan Langkah Advokasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) Sumatera Utara, menenggarai bahwa minyak goreng Kelapa Sawit yang beredar saat ini, mengandung glycidol dan ester asam lemak yang berada di ambang batas toleransi.

Geraham Sumut setelah dideklarasikan langsung mengambil langkah advokasi terkait bahaya minyak sawit.

Hal ini merujuk kepada riset yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EFSA) tahun 2016, disebutkan bahwa pada minyak kelapa sawit terdapat kandungan glycidol dan ester asam lemak lainnya yang dalam batas tertentu jika dikonsumsi, dapat menyebabkan kanker, merusak kromosom dan organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Hal ini diungkapkan oleh Edy Suryanto, Ketua Badan Pengurus GERAHAM Sumut, pada saat jumpa pers Deklarasi Pendirian GERAHAM Sumut, bertempat di Cafe Plano, Jalan Halat, Medan Kamis (24/12/2020).

Oleh karena itu, GERAHAM Sumut siap untuk melakukan advokasi mengenai dampak negatif kandungan bahan berbahaya pada minyak goreng Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ujar Edy kepada awak media.

“Dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema keamanan pangan dan perlindungan hukum warga negara dari dampak negatif produk pangan olahan Kelapa Sawit khususnya minyak goreng Kelapa Sawit. Kegiatan ini nantinya akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha kelapa sawit, LSM, media, akademisi dan masyarakat”, kata Edy menambahkan.

Deklarasi GERAHAM Sumut ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan dan Pengesahan Badan Pengurus GERAHAM Sumatera Utara Periode 2020-2025 oleh Bambang Antariksa, S.H., M.H, mewakili Badan Pengurus GERAHAM.

Struktur GERAHAM Sumut periode 2020-2025 adalah Eddy Suryanto, BA sebagai Ketua Badan Pengurus, Khairi Afif Nasution, S.H., M.Kn. sebagai Sekretaris, dan Rezky Pahlevi, B. Art (Hons) sebagai Bendahara. Badan Pengawas adalah Dr. Syaiful Asmi Hasibuan, S.H., M.H. dan Sulhan Iqbal Nasution, S.H., M.H.

“Prioritas program kerja di tahun 2021 adalah melakukan advokasi khususnya isu keamanan pangan dan perlindungan hukum dan HAM warga negara, dari dampak negatif produk pangan olahan Kelapa Sawit, melalui serangkaian kegiatan seperti: FGD, Kampanye Media, Public Hearing, Penyusunan Kertas Posisi dan Gugatan Legal Standing,” ujar Edy mengakhiri.(*)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) Sumatera Utara, menenggarai bahwa minyak goreng Kelapa Sawit yang beredar saat ini, mengandung glycidol dan ester asam lemak yang berada di ambang batas toleransi.

Geraham Sumut setelah dideklarasikan langsung mengambil langkah advokasi terkait bahaya minyak sawit.

Hal ini merujuk kepada riset yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EFSA) tahun 2016, disebutkan bahwa pada minyak kelapa sawit terdapat kandungan glycidol dan ester asam lemak lainnya yang dalam batas tertentu jika dikonsumsi, dapat menyebabkan kanker, merusak kromosom dan organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Hal ini diungkapkan oleh Edy Suryanto, Ketua Badan Pengurus GERAHAM Sumut, pada saat jumpa pers Deklarasi Pendirian GERAHAM Sumut, bertempat di Cafe Plano, Jalan Halat, Medan Kamis (24/12/2020).

Oleh karena itu, GERAHAM Sumut siap untuk melakukan advokasi mengenai dampak negatif kandungan bahan berbahaya pada minyak goreng Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ujar Edy kepada awak media.

“Dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema keamanan pangan dan perlindungan hukum warga negara dari dampak negatif produk pangan olahan Kelapa Sawit khususnya minyak goreng Kelapa Sawit. Kegiatan ini nantinya akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha kelapa sawit, LSM, media, akademisi dan masyarakat”, kata Edy menambahkan.

Deklarasi GERAHAM Sumut ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan dan Pengesahan Badan Pengurus GERAHAM Sumatera Utara Periode 2020-2025 oleh Bambang Antariksa, S.H., M.H, mewakili Badan Pengurus GERAHAM.

Struktur GERAHAM Sumut periode 2020-2025 adalah Eddy Suryanto, BA sebagai Ketua Badan Pengurus, Khairi Afif Nasution, S.H., M.Kn. sebagai Sekretaris, dan Rezky Pahlevi, B. Art (Hons) sebagai Bendahara. Badan Pengawas adalah Dr. Syaiful Asmi Hasibuan, S.H., M.H. dan Sulhan Iqbal Nasution, S.H., M.H.

“Prioritas program kerja di tahun 2021 adalah melakukan advokasi khususnya isu keamanan pangan dan perlindungan hukum dan HAM warga negara, dari dampak negatif produk pangan olahan Kelapa Sawit, melalui serangkaian kegiatan seperti: FGD, Kampanye Media, Public Hearing, Penyusunan Kertas Posisi dan Gugatan Legal Standing,” ujar Edy mengakhiri.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/