30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Murid Kelas 2 SD Gagalkan Perampokan

MEDAN-Terinspirasi aksi laga dalam film-film Jackie Chan yang kerap dilihat di layar kaca, seorang siswa kelas 2 SD nekat dan berhasil menggagalkan aksi perampokan di Jalan M Idris Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, Senin (27/5) pagi. Adalah Aryadila Prawinsyah yang menjadi pahlawan dalam menggagalkan aksi kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat itu. Meski harus menderita luka robek di kedua lututnya, bocah berusia 10 tahun itu mengaku puas dengan apa yang sudah dilakukannya. Terlebih, tersangka perampokan yang berjumlah 2 orang itu, babak belur dihajar warga sekitar dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru.

Saat ditemui Sumut Pos di kediamannya di Jalan M Idris Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, anak ke-2 dari 4 bersaudara pasangan M Syahputra dan Wina Rahmawati itu menyebut kalau kejadian bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor Scoopy BK 2927 ACE. Hanya sekitar berjarak 100 meter dari rumahnya, tiba-tiba 2 orang pemuda berjalan kaki, Ferdi Armen Tampubolon dan Ruben Hutajulu langsung membekap korban dan mendorong korban dari sepeda motornya.

“Saya mau ke Warnet dekat rumah. Tiba-tiba, mereka mendekat dan langsung membekap saya. Belum sempat melawan, mereka menolakkan saya dan langsung pergi bawa kereta (sepeda motor) saya, “ ujarnya polos.

Saat itulah, bocah yang akrab disapa Arya itu teringat akan amarah kedua orangtuanya. Spontan juga, ketakutannya itu memunculkan inspirasi akan aksi-aksi laga pada film-film JackieChan yang kerab dilihatnya di layar kaca. Dengan segenap kekuatan yang dimilikinya, Arya mengejar kedua tersangka itu dan akhirnya berhasil menggapai besi pegangan yang ada di bagian belakang jok sepeda motornya. Namun, kedua tersangka tetap tidak menghentikan laju sepeda motor hingga membuat korban terseret-seret di aspal.

Meski sempat terlepas dari besi gawang sepeda motor itu, tidak membuat Arya putus asa. Dengan lutut yang sudah berlumur darah, Arya kembali bangkit lalu melompat dan meraih tubuh tersangka Ruben Hutajulu yang saat itu duduk di boncengan. Kembali, Arya terseret di aspal karena kedua tersangka tetap memacu laju sepeda motornya. Lagi-lagi, Arya terjatuh dan terlepas dari kedua tersangka.
“Saat ada polisi tidur, mereka berjalan pelan. Saat itu saya ambil batu dan saya lempar mereka sampai kena kepala dia (Ruben) hingga mereka oleng. Setelah mereka jatuh, saat itulah warga menangkap dan menghajar mereka, “ tambah bocah yang hobi bermain sepak bola itu.

Dengan kondisi sudah babak belur, kedua tersangka diserahkan ke Polsek Medan Baru, untuk proses lebih lanjut. Begitu juga Arya yang turut menyusul membuat Laporan Polisi. Untuk sepeda motor Scopy BK 2927 ACE, turut diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Medan Baru, Kompol Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu.

“Kedua tersangka diancam hukuman tersangka 15 tahun penjara karena kita jerat pasal 365 KUHPidana. Untuk yang membuat laporan, atas nama anak itu didampingi orangtuanya yang tertuang pada LP/1.295/V/2013/Polresta Medan/SEK MDN BARU. Berdasarkan kejadian ini pula, saya imbau kepada para orang tua, agar selalu mengingatkan anak-anaknya saat mengendarai sepeda motor. Kalau belum layak mengendarai sepeda motor, jangan diperbolehkan, “ ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Calvijn Simanjuntak. (mag-10)

MEDAN-Terinspirasi aksi laga dalam film-film Jackie Chan yang kerap dilihat di layar kaca, seorang siswa kelas 2 SD nekat dan berhasil menggagalkan aksi perampokan di Jalan M Idris Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, Senin (27/5) pagi. Adalah Aryadila Prawinsyah yang menjadi pahlawan dalam menggagalkan aksi kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat itu. Meski harus menderita luka robek di kedua lututnya, bocah berusia 10 tahun itu mengaku puas dengan apa yang sudah dilakukannya. Terlebih, tersangka perampokan yang berjumlah 2 orang itu, babak belur dihajar warga sekitar dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru.

Saat ditemui Sumut Pos di kediamannya di Jalan M Idris Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah, anak ke-2 dari 4 bersaudara pasangan M Syahputra dan Wina Rahmawati itu menyebut kalau kejadian bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor Scoopy BK 2927 ACE. Hanya sekitar berjarak 100 meter dari rumahnya, tiba-tiba 2 orang pemuda berjalan kaki, Ferdi Armen Tampubolon dan Ruben Hutajulu langsung membekap korban dan mendorong korban dari sepeda motornya.

“Saya mau ke Warnet dekat rumah. Tiba-tiba, mereka mendekat dan langsung membekap saya. Belum sempat melawan, mereka menolakkan saya dan langsung pergi bawa kereta (sepeda motor) saya, “ ujarnya polos.

Saat itulah, bocah yang akrab disapa Arya itu teringat akan amarah kedua orangtuanya. Spontan juga, ketakutannya itu memunculkan inspirasi akan aksi-aksi laga pada film-film JackieChan yang kerab dilihatnya di layar kaca. Dengan segenap kekuatan yang dimilikinya, Arya mengejar kedua tersangka itu dan akhirnya berhasil menggapai besi pegangan yang ada di bagian belakang jok sepeda motornya. Namun, kedua tersangka tetap tidak menghentikan laju sepeda motor hingga membuat korban terseret-seret di aspal.

Meski sempat terlepas dari besi gawang sepeda motor itu, tidak membuat Arya putus asa. Dengan lutut yang sudah berlumur darah, Arya kembali bangkit lalu melompat dan meraih tubuh tersangka Ruben Hutajulu yang saat itu duduk di boncengan. Kembali, Arya terseret di aspal karena kedua tersangka tetap memacu laju sepeda motornya. Lagi-lagi, Arya terjatuh dan terlepas dari kedua tersangka.
“Saat ada polisi tidur, mereka berjalan pelan. Saat itu saya ambil batu dan saya lempar mereka sampai kena kepala dia (Ruben) hingga mereka oleng. Setelah mereka jatuh, saat itulah warga menangkap dan menghajar mereka, “ tambah bocah yang hobi bermain sepak bola itu.

Dengan kondisi sudah babak belur, kedua tersangka diserahkan ke Polsek Medan Baru, untuk proses lebih lanjut. Begitu juga Arya yang turut menyusul membuat Laporan Polisi. Untuk sepeda motor Scopy BK 2927 ACE, turut diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Medan Baru, Kompol Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu.

“Kedua tersangka diancam hukuman tersangka 15 tahun penjara karena kita jerat pasal 365 KUHPidana. Untuk yang membuat laporan, atas nama anak itu didampingi orangtuanya yang tertuang pada LP/1.295/V/2013/Polresta Medan/SEK MDN BARU. Berdasarkan kejadian ini pula, saya imbau kepada para orang tua, agar selalu mengingatkan anak-anaknya saat mengendarai sepeda motor. Kalau belum layak mengendarai sepeda motor, jangan diperbolehkan, “ ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Calvijn Simanjuntak. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/