28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

OK Arya Ditahan di Blok Koruptor

“Iya, benar. Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi (kemarin,red) datangnya sekitar pukul 12 siang,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR)  Klas I Medan, Rindra kepada wartawan.

Tentang jadwal sidang OK Arya, Rindra belum mengetahui.”Dia kan tahanan KPK, jadi KPK yang berwenang menjadwalkan sidangya,” ungkap Rindra.

Sesuai dengan dakwaan Penuntut umum KPK, OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp 400 juta.

Dalam persidangan dua pengusaha sebelumnya, terdakwa Maringan dan Syaiful, menyebut saksi Ayen (pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan), sebagai ‘tangan kanan’ OK Arya Zulkarnain. Tugasnya, mengendalikan dan mengumpulkan uang suap dari pengusaha kontraktor, sebelum disetorkan kepada OK Arya Zulkarnain.

Ayen dalam persidangan juga disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Ayen juga mengatur perusahaan apa yang akan memenangkan tender proyek.

OK Arya Zulkarnain, Ayen, Kadis PU, Helman, dan kedua pengusaha itu ditangkap petugas KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu. Mereka diamankan dari sejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.  (gus/mea)

“Iya, benar. Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi (kemarin,red) datangnya sekitar pukul 12 siang,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR)  Klas I Medan, Rindra kepada wartawan.

Tentang jadwal sidang OK Arya, Rindra belum mengetahui.”Dia kan tahanan KPK, jadi KPK yang berwenang menjadwalkan sidangya,” ungkap Rindra.

Sesuai dengan dakwaan Penuntut umum KPK, OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp 400 juta.

Dalam persidangan dua pengusaha sebelumnya, terdakwa Maringan dan Syaiful, menyebut saksi Ayen (pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan), sebagai ‘tangan kanan’ OK Arya Zulkarnain. Tugasnya, mengendalikan dan mengumpulkan uang suap dari pengusaha kontraktor, sebelum disetorkan kepada OK Arya Zulkarnain.

Ayen dalam persidangan juga disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Ayen juga mengatur perusahaan apa yang akan memenangkan tender proyek.

OK Arya Zulkarnain, Ayen, Kadis PU, Helman, dan kedua pengusaha itu ditangkap petugas KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu. Mereka diamankan dari sejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.  (gus/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/