32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hanya 38 Persen Masyarakat Sumut Sadar Pajak

MEDAN-Kesadaran warga Sumatera Utara untuk membayar pajak sangat rendah atau jauh dari harapan. Diperkirakan hanya 38 persen masyarakat Sumut yang sadar pajak.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktoral Jenderal Pajak) Sumatera Utara I, Estu Budiarto didampingi Kabid P2 Humas, M Simbolon, usai mensosialisasikan e-Filing di Aula GKN Kantor Wilayah Sumut I, Medan, Jumat (24/2)

Menurut Estu Budiarto, umumnya masyarakat kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena sebagian masih beranggapan pajak sama dengan upeti, memberatkan dan pembayarannya sering mengalami kesulitan.
“Ketidakmengertian masyarakat mengenai pajak membuat mereka malas dan tidak punya kesadaran untuk membayar pajak,” katanya.

Ditambahkannya, untuk itu DJP membuat terobosan dengan mengeluarkan e-Filing dimana pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Setiap SPT pajak yang dikirimkan akan di-encrypted sehingga terjamin kerahasiaannya. Orang yang tidak berkepentingan tidak akan dapat mengetahui isi dari SPT pajak tersebut.

“Untuk menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak, maka tingkat pelayanan juga harus semakin baik. Selain itu, DJP juga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik pada bulan Mei 2004, untuk mengatasi membengkaknya biaya pemprosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak yang menggunakan kertas,” ujarnya.(mag-11)

MEDAN-Kesadaran warga Sumatera Utara untuk membayar pajak sangat rendah atau jauh dari harapan. Diperkirakan hanya 38 persen masyarakat Sumut yang sadar pajak.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktoral Jenderal Pajak) Sumatera Utara I, Estu Budiarto didampingi Kabid P2 Humas, M Simbolon, usai mensosialisasikan e-Filing di Aula GKN Kantor Wilayah Sumut I, Medan, Jumat (24/2)

Menurut Estu Budiarto, umumnya masyarakat kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena sebagian masih beranggapan pajak sama dengan upeti, memberatkan dan pembayarannya sering mengalami kesulitan.
“Ketidakmengertian masyarakat mengenai pajak membuat mereka malas dan tidak punya kesadaran untuk membayar pajak,” katanya.

Ditambahkannya, untuk itu DJP membuat terobosan dengan mengeluarkan e-Filing dimana pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Setiap SPT pajak yang dikirimkan akan di-encrypted sehingga terjamin kerahasiaannya. Orang yang tidak berkepentingan tidak akan dapat mengetahui isi dari SPT pajak tersebut.

“Untuk menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak, maka tingkat pelayanan juga harus semakin baik. Selain itu, DJP juga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik pada bulan Mei 2004, untuk mengatasi membengkaknya biaya pemprosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak yang menggunakan kertas,” ujarnya.(mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/