BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga negara asal Pakistan bernama Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas (26) diamankan petugas Imigrasi Belawan, Jumat (24/3). Ia ditangkap karena menggunakan data palsu pada paspornya.
Imigran gelap yang sudah berada di Indonesia sejak 6 Desember 2016 masuk melalui jalur laut melalui Bengkalis, Riau ini, ditangkap membuat paspor Indonesia dengan data palsu di kantor Imigrasi, Jalan Serma Hanafiah, Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan Said Ismail, SH, mengatakan, tersangka dengan nama asli Muhammad Qadeer Abbas ini berniat membuat paspor Indonesia karena ingin berangkat ke Malaysia untuk menikahi salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.
Perbuatan melanggar hukum dilakukan tersangka dengan cara melobi salah seorang kenalannya berinsial W untuk membuat data palsu kependudukan dengan biaya Rp7 juta.
Ternyata, W menolak permintaan tawaran dari tersangka. Lantas, tersangka meminta kepada yang lain diketahui bernama Heru. Heru merupakan warga Simalungun. Tak hanya Heru, Â Wisjaya warga Medan juga turut membantu.
Hingga kemudian disepakati biaya sebesar Rp2 juta.
“Heru selaku pengurus data palsu memindahkan nama tersangka menjadi nama Roy yang tak lain anak dari Heru yang sudah meninggal. Lalu, Heru membuat akta lahir, Â KKT, SIM dan kartu keluarga. Selama berada di Indonesia berdomisili di Siantar. Tersangka di Indonesia baru 3 bulan, datang dengan kapal kayu melalui Bengkalis,” jelas Said Ismail didampingi Kasi Wasdakim, Rida Sahputra.
Setelah mendapatkan data palsu, tersangka mendatangi kantor Imigrasi Belawan pada (16/3) untuk mengurus paspor. Dengan nomor antrean C34, tersangka melakukan foto dan sidik jari. “Terungkapnya tersangka bukan warga Indonesi dari hasil wawancara yang tidak lancar berbahasa Indonesia. Tersangka sempat mengkelabui petugas dengan mengaku warga Aceh. Tapi, setelah diselidiki data – data tersangka ternyata palsu dan langsung kita amankan,” jelas Said Ismail.
Dikatakan Said, tersangka sudah lama tinggal di Malaysia bekerja sebagai pemasang CCTV. “Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 126 jo 113 tentang pemalsuan data. Tersangka akan segera kita proses dan kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Selain tersangka, Heru dan Wisjaya berstatus DPO. Kasus ini akan segera kita kordinasikan kepada pihak kepolisian,”pungkasnya. (fac/ila)