Tiyana menjelaskan, pihaknya sudah bersiap untuk mengakomodir angkutan online yang ingin uji KIR sejak tahun lalu. Pihaknya menyediakan lahan dan waktu tersendiri agar mereka bisa dilayani dengan baik. Biasanya, layanan untung angkutan online ini dimulai pukul 14.00 WIB.
Terpisah, Sekretaris LAPK Kota Medan, Padian Adi Siregar menjelaskan, dalam konteks perlindungan konsumen dan dalam rangka sistem transportasi yang keberlanjutan, regulasi baru tersebut bisa dipahami tapi dengan beberapa catatan kritis. Diantaranya prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan.
“Sejauh ini taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional,” katanya.
Sedangkan aspek yang lain, menurut dia, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. “Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya. Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan nonrush hour. Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas,” paparnya.
Ia menyebut, justru yang harus disorot adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Aparat penegak hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.