31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Ancam Blokir Aplikasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE: Tampilan layar aplikasi angkutan on line yang ada di kota Medan.

SUMUTPOS.CO  – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersiap-siap memblokir semua situs perusahaan angkutan sewa berbasis aplikasi online. Pemblokiran dilakukan apabila angkutan sewa berbasis aplikasi online tak segera mengurus izin trayek di Kota Medan sesuai yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Plt Kadiskominfo Kota Medan Sri Maharani saat dihubungi mengaku sedang berkonsultasi langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tentang tata cara pemblokiran aplikasi transportasi online.

“Saat ini saya sedang di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo. Untuk semua jenis angkutan online tetap kita sarankan punya izin trayek, kalau tidak lebih baik ditutup sementara. Pun begitu pada prinsipnya kami menunggu arahan pusat,” ujarnya pada Kamis (23/3).

Dia mengatakan, Diskominfo Medan berpedoman pada surat dari Kemenhub kepada Kemenkominfo pada 14 Februari 2017, perihal penertiban akun aplikasi online angkutan sewa ilegal. “Ditingkat daerah kita sudah rapat, intinya kalau transportasi berbasis aplikasi tidak mempunyai izin, tidak boleh beroperasi. Rapat juga dihadiri DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), Asisten Ekonomi dan Pembangunan, perwakilan Organda dan organisasi parbetor. Tetapi sayang perusahaan berbasis aplikasi tidak ada yang hadir perwakilannya,” katanya.

Sri mengakui, Dishub Kota Medan sudah langsung menghubungi pihak perusahaan berbasis aplikasi itu. “Selasa kemarin rapat lagi di Polrestabes, setelah aksi unjuk rasa di DPRD Sumut. Seluruh kapolsek se Kota Medan turut hadir. Kita sampaikan di situ bersama forum lalu lintas, mereka akan melaksanakan razia terhadap angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional. Kita tidak boleh buru-buru menjustice salah satu pihak saja kan,” ujarnya.

Tapi, paparnya sejauh ini penerapan dari revisi Permenhub tersebut masih proses, mengingat implementasinya per 1 April mendatang. “Kita masih dalam proses. Nanti dipanggil dan buat dibuat teguran pihak Dishub. Mereka (pelaku transporatsi berbasis aplikasi. Red) wajib buat izin trayek,” tegas Sri.

Ia juga menerangkan pada aturan Kemenhub kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, perihal angkutan sewa khusus ini untuk dibuat pengaturan di daerah masing-masing. Di mana, setiap daerah wajib pula menyusun aturan sebagai payung hukum operasionalisasi transportasi modern tersebut.

“Tujuan utama adalah mediasi. Ini penting agar konflik antarpelaku transportasi kian meruncing. Makanya kita perlu merapatkan barisan antarlintas instansi, supaya semua pihak bisa memahami aturan ini,” pungkasnya.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan pihaknya mendukung penuh atas permenhub tersebut. “Selama semua peraturan dipenuhi, per 1 April kita pastikan mendukung operasional mereka di Kota Medan,” katanya.

Kebulatan tekad ini, kata Mont Gomery, sudah ditunjukkan DPD Organda se Indonesia saat rapat kerja pembahasan revisi Permenhub 32/2016. Selain itu, pihaknya juga memastikan siap bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi, jika semua persyaratan yang diatur dalam ketentuan mereka penuhi.

“Tetapi kalau mereka tidak ada izin, ya diurus dulu perizinan dan persyaratan lainnya. Pokoknya segala aturan yang sudah ditetepkan bisa mereka penuhi, saya pastikan tidak akan terjadi gejolak. Kita komit dengan hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua poin terkait syarat yang diajukan oleh pemerintah telah menerima anggukan dari pihak perusahaan. Baik soal SIM khusus, KIR, batas tarif bawah, kuota, hingga STNK. Kesepakatan tersebut membawa pemerintah berjalan ke tahap sosialisasi terhadap pemangku kepentingan sebelum revisi permenhub dirilis 1 April nanti.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE: Tampilan layar aplikasi angkutan on line yang ada di kota Medan.

SUMUTPOS.CO  – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersiap-siap memblokir semua situs perusahaan angkutan sewa berbasis aplikasi online. Pemblokiran dilakukan apabila angkutan sewa berbasis aplikasi online tak segera mengurus izin trayek di Kota Medan sesuai yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Plt Kadiskominfo Kota Medan Sri Maharani saat dihubungi mengaku sedang berkonsultasi langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tentang tata cara pemblokiran aplikasi transportasi online.

“Saat ini saya sedang di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo. Untuk semua jenis angkutan online tetap kita sarankan punya izin trayek, kalau tidak lebih baik ditutup sementara. Pun begitu pada prinsipnya kami menunggu arahan pusat,” ujarnya pada Kamis (23/3).

Dia mengatakan, Diskominfo Medan berpedoman pada surat dari Kemenhub kepada Kemenkominfo pada 14 Februari 2017, perihal penertiban akun aplikasi online angkutan sewa ilegal. “Ditingkat daerah kita sudah rapat, intinya kalau transportasi berbasis aplikasi tidak mempunyai izin, tidak boleh beroperasi. Rapat juga dihadiri DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), Asisten Ekonomi dan Pembangunan, perwakilan Organda dan organisasi parbetor. Tetapi sayang perusahaan berbasis aplikasi tidak ada yang hadir perwakilannya,” katanya.

Sri mengakui, Dishub Kota Medan sudah langsung menghubungi pihak perusahaan berbasis aplikasi itu. “Selasa kemarin rapat lagi di Polrestabes, setelah aksi unjuk rasa di DPRD Sumut. Seluruh kapolsek se Kota Medan turut hadir. Kita sampaikan di situ bersama forum lalu lintas, mereka akan melaksanakan razia terhadap angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional. Kita tidak boleh buru-buru menjustice salah satu pihak saja kan,” ujarnya.

Tapi, paparnya sejauh ini penerapan dari revisi Permenhub tersebut masih proses, mengingat implementasinya per 1 April mendatang. “Kita masih dalam proses. Nanti dipanggil dan buat dibuat teguran pihak Dishub. Mereka (pelaku transporatsi berbasis aplikasi. Red) wajib buat izin trayek,” tegas Sri.

Ia juga menerangkan pada aturan Kemenhub kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, perihal angkutan sewa khusus ini untuk dibuat pengaturan di daerah masing-masing. Di mana, setiap daerah wajib pula menyusun aturan sebagai payung hukum operasionalisasi transportasi modern tersebut.

“Tujuan utama adalah mediasi. Ini penting agar konflik antarpelaku transportasi kian meruncing. Makanya kita perlu merapatkan barisan antarlintas instansi, supaya semua pihak bisa memahami aturan ini,” pungkasnya.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan pihaknya mendukung penuh atas permenhub tersebut. “Selama semua peraturan dipenuhi, per 1 April kita pastikan mendukung operasional mereka di Kota Medan,” katanya.

Kebulatan tekad ini, kata Mont Gomery, sudah ditunjukkan DPD Organda se Indonesia saat rapat kerja pembahasan revisi Permenhub 32/2016. Selain itu, pihaknya juga memastikan siap bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi, jika semua persyaratan yang diatur dalam ketentuan mereka penuhi.

“Tetapi kalau mereka tidak ada izin, ya diurus dulu perizinan dan persyaratan lainnya. Pokoknya segala aturan yang sudah ditetepkan bisa mereka penuhi, saya pastikan tidak akan terjadi gejolak. Kita komit dengan hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua poin terkait syarat yang diajukan oleh pemerintah telah menerima anggukan dari pihak perusahaan. Baik soal SIM khusus, KIR, batas tarif bawah, kuota, hingga STNK. Kesepakatan tersebut membawa pemerintah berjalan ke tahap sosialisasi terhadap pemangku kepentingan sebelum revisi permenhub dirilis 1 April nanti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/