26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Aplikasi Becak Online Digagas

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Seorang warga menunjukan aplikasi Gocak di jalan Sisisngamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) akan datang ke Medan dengan tujuan membuatkan aplikasi becak berbasis online.

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kadis Kominfo) dan Persandian Kota Medan, Sri Maharani kepada Sumut Pos, Minggu (26/3). Menurut dia, sesaat setelah kunjungannya ke Kemenkominfo, hasilnya Kemenkominfo segera mungkin membuat angkutan berbasis aplikasi.

“Ditjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberi perhatian khusus terhadap becak di Medan. Ditjen Aptika siap membantu membuat aplikasi khusus becak di Medan, sehingga bisa bersaing dengan angkutan berbasis aplikasi. Inilah salah satu pencerahan yang kami dapat setelah bertemu beliau pekan lalu,” katanya.

Keinginan Kemenkominfo membantu membuatkan aplikasi becak online ini, sebut Sri, karena pihaknya menyampaikan bahwa sesuai peraturan Wali Kota Medan, becak harus dilestarikan keberadaan sebagai salah satu ciri khas Kota Medan. “Pak menteri dan Pak Ditjen akan datang ke Medan, khusus membicarakan soal ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan peremajaan becak-becak yang ada di Medan saat ini. “Apalagi dalam rapat dengan forum lalu lintas beberapa waktu lalu, Dishub sudah meminta pelaku becak di Medan agar memodifikasi becak mereka, guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, Sri Maharani mengungkapkan persoalan operasional angkutan berbasis aplikasi ini masih menunggu arahan pusat. “Pada prinsipnya kita menunggu perubahan Permenhub 32/2016 itu. Nanti akan diumumkan kepada seluruh stakeholder terkait. Dan kepala daerah diminta membuat perda tentang operasional transportasi berbasis online ini, per 1 April,” katanya.

Sri menambahkan, menurut Ditjen Aptika Kemenkominfo, izin semua angkutan berbasis aplikasi sudah memenuhi syarat. “Jadi yang belum dari Kemenhub. Makanya kita masih menunggu dulu. Selanjutnya untuk becak tidak boleh disebutkan, karena merupakan khasnya Medan. Begitu saran Kemenkominfo kepada kita,” pungkasnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Seorang warga menunjukan aplikasi Gocak di jalan Sisisngamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) akan datang ke Medan dengan tujuan membuatkan aplikasi becak berbasis online.

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kadis Kominfo) dan Persandian Kota Medan, Sri Maharani kepada Sumut Pos, Minggu (26/3). Menurut dia, sesaat setelah kunjungannya ke Kemenkominfo, hasilnya Kemenkominfo segera mungkin membuat angkutan berbasis aplikasi.

“Ditjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberi perhatian khusus terhadap becak di Medan. Ditjen Aptika siap membantu membuat aplikasi khusus becak di Medan, sehingga bisa bersaing dengan angkutan berbasis aplikasi. Inilah salah satu pencerahan yang kami dapat setelah bertemu beliau pekan lalu,” katanya.

Keinginan Kemenkominfo membantu membuatkan aplikasi becak online ini, sebut Sri, karena pihaknya menyampaikan bahwa sesuai peraturan Wali Kota Medan, becak harus dilestarikan keberadaan sebagai salah satu ciri khas Kota Medan. “Pak menteri dan Pak Ditjen akan datang ke Medan, khusus membicarakan soal ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan peremajaan becak-becak yang ada di Medan saat ini. “Apalagi dalam rapat dengan forum lalu lintas beberapa waktu lalu, Dishub sudah meminta pelaku becak di Medan agar memodifikasi becak mereka, guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, Sri Maharani mengungkapkan persoalan operasional angkutan berbasis aplikasi ini masih menunggu arahan pusat. “Pada prinsipnya kita menunggu perubahan Permenhub 32/2016 itu. Nanti akan diumumkan kepada seluruh stakeholder terkait. Dan kepala daerah diminta membuat perda tentang operasional transportasi berbasis online ini, per 1 April,” katanya.

Sri menambahkan, menurut Ditjen Aptika Kemenkominfo, izin semua angkutan berbasis aplikasi sudah memenuhi syarat. “Jadi yang belum dari Kemenhub. Makanya kita masih menunggu dulu. Selanjutnya untuk becak tidak boleh disebutkan, karena merupakan khasnya Medan. Begitu saran Kemenkominfo kepada kita,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/