MEDAN, SUMUTPOS.CO -Paska eksekusi dan pengosongan 732 kios pedagang Pasar Kampunglalang, lokasi tersebut sudah dipagari. Revitalisasi terhadap pasar tersebut akan segera dilakukan.
Proses pembangunan akan berlangsung selama 150 hari kerja atau sekitar lima bulan. Untuk pembangunannya dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, yang akan melakukannya.
“Saya pastikan 732 pedagang yang tercatat secara resmi, akan mendapatkan haknya. Namun jangan lupa untuk mendaftar ulang di lokasi yang telah ditetapkan di sekitar pasar Kampung Lalang,” ujar Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (24/3).
Menurut Rusdi, sedikitnya sekitar Rp27 miliar dari APBD Kota Medan akan dikucurkan untuk revitalisasi pasar tersebut.”Nantinya kios-kios itu dikeramik, berpintu dan lainnya. Intinya kondisi akan lebih nyaman, aman dan terukur. Tidak becek, kumuh dan semrawut seperti sebelumnya. Setelah dibangun, akan dikembalikan ke pedagang secara gratis. Mereka bisa berjualan dengan baik,” ujarnya.
Rusdi memaparkan, revitalisasi Pasar Kampunglalang akan dibangun dua tingkat dan tidak ada basement. Sedangkan untuk relokasi pedagang, DPKP2R sudah menyiapkan lahan di Jalan Gatot Subroto Km 8,2. “Kalau ada kekurangan di tempat penampungan sementara itu, kita siap untuk membantu pedagang. Namun secara tupoksi, sarana dan prasarana di sana adalah domain DPKP2R,” ujarnya seraya menyebut Pemko telah memperpanjang sewa lahan itu selama setahun, dengan anggaran Rp1,2 miliar.
Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, setiap tahun bakal ada revitalisasi pasar tradisional menggunakan dana APBD. “Program kita ke depan, revitalisasi atau perbaikan pasar akan terus dilakukan setiap tahun menggunakan APBD. Setelah itu pengelolaan diserahkan kepada PD Pasar,” ujarnya.
Menurutnya untuk pasar Kampung Lalang, revitalisasi sedang dikerjakan DPKP2R dengan waktu sekitar enam bulan. “Revitalisasi ini sudah mendesak dilakukan, pemborongnya sudah menunggu untuk mengerjakan,” katanya. (prn/ila)