31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pemrovsu Data Kendaraan Dinas: Dinilai Seremoni tanpa Eksekusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat. Kegiatan yang dimulai dari 22-30 Maret 2021 tersebut, dinilai hanya seremonial sebab tidak ada eksekusinya hingga kini.

APEL KENDARAAN: Petugas memeriksa kendaraan dinas roda empat di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jalan Williem Iskandar, Senin (23/3). prans Hasibuan/sumut pos.

“Ya lebih kepada seremonial karena belum pernah kita lihat ada aksi nyatanya dieksekusi dari para pensiunan. Padahal penertiban aset buat meningkatkan disiplin ASN agar lebih bertanggungjawab,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Rabu (24/3).

Menurutnya, pelaksanaan pendataan kendaraan dinas yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut, akan lebih efektif jika dilakukan setiap tahunnya. “Karena ini dilaporkan dalam daftar aset. Daftar aset masuk dalam laporan keuangan daerah. Nilai aset akan menjadi nominal kekayaan daerah. Setiap tahun dilaporkan dalam laporan keuangan daerah,” katanya.

Elfenda menilai, persoalan aset daerah khususnya roda empat tentunya sudah ada ketentuan yang mengatur. Mulai dari penggunaan untuk apa, pelaporan kondisi aset sehingga aset dapat menjadi nilai kekayaan daerah.

Akan tetapi yang disayangkan, lanjut dia dia, aparatur sipil negara justru tidak disiplin dalam hal memelihara dan menjaga aset. Seringkali penggunaan kendaraan di luar fungsi dinas untuk keperluan sesuai fungsi memperlancar kerja OPD.”Jangan sampai aset daerah disalahgunakan. Aset kendaraan milik daerah harusnya bisa membantu kelancaran kerja-kerja OPD. Bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Kepala BPKAD Setdaprovsu Ismael Sinaga sebelumnya mengatakan, dalam kegiatan tersebut kendaraan dinas secara teknis akan diperiksa oleh Inspektorat daerah, Dinas Perhubungan Sumut dan Satpol PP Sumut. Oleh instansi terkait itu, akan dilakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas termasuk yang dalam kondisi rusak. “Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang, jadi walau pun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh OPD agar dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak kenderaannya, jika masih ada yang tertunggak. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan diterapkan seluruh kabupaten/kota.

Diakuinya bahwa pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Tujuannya untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut. Secara tertulis, Sekdaprovsu R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021, juga memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, yang dalam hal ini OPD sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat. Kegiatan yang dimulai dari 22-30 Maret 2021 tersebut, dinilai hanya seremonial sebab tidak ada eksekusinya hingga kini.

APEL KENDARAAN: Petugas memeriksa kendaraan dinas roda empat di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jalan Williem Iskandar, Senin (23/3). prans Hasibuan/sumut pos.

“Ya lebih kepada seremonial karena belum pernah kita lihat ada aksi nyatanya dieksekusi dari para pensiunan. Padahal penertiban aset buat meningkatkan disiplin ASN agar lebih bertanggungjawab,” kata pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Sumut Pos, Rabu (24/3).

Menurutnya, pelaksanaan pendataan kendaraan dinas yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut, akan lebih efektif jika dilakukan setiap tahunnya. “Karena ini dilaporkan dalam daftar aset. Daftar aset masuk dalam laporan keuangan daerah. Nilai aset akan menjadi nominal kekayaan daerah. Setiap tahun dilaporkan dalam laporan keuangan daerah,” katanya.

Elfenda menilai, persoalan aset daerah khususnya roda empat tentunya sudah ada ketentuan yang mengatur. Mulai dari penggunaan untuk apa, pelaporan kondisi aset sehingga aset dapat menjadi nilai kekayaan daerah.

Akan tetapi yang disayangkan, lanjut dia dia, aparatur sipil negara justru tidak disiplin dalam hal memelihara dan menjaga aset. Seringkali penggunaan kendaraan di luar fungsi dinas untuk keperluan sesuai fungsi memperlancar kerja OPD.”Jangan sampai aset daerah disalahgunakan. Aset kendaraan milik daerah harusnya bisa membantu kelancaran kerja-kerja OPD. Bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Kepala BPKAD Setdaprovsu Ismael Sinaga sebelumnya mengatakan, dalam kegiatan tersebut kendaraan dinas secara teknis akan diperiksa oleh Inspektorat daerah, Dinas Perhubungan Sumut dan Satpol PP Sumut. Oleh instansi terkait itu, akan dilakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas termasuk yang dalam kondisi rusak. “Seluruh kendaraan akan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang, jadi walau pun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh OPD agar dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak kenderaannya, jika masih ada yang tertunggak. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan diterapkan seluruh kabupaten/kota.

Diakuinya bahwa pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat tersebut sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Tujuannya untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut. Secara tertulis, Sekdaprovsu R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021, juga memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumut untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengonsolidasikan aset kita yang ada di Pemprov Sumut, yang dalam hal ini OPD sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/