29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Ijazah Bupati Karo Mencurigakan

MEDAN-Pengamat sosial politik USU Drs Wara Sinuhaji MHum mengatakan suara-suara yang meminta kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo segera dituntaskan adalah wajar. Pasalnya, keaslian ijazah Bupati Karo Kena Ukur Surbakti patut disangsikan.

“Ijazah merupakan syarat menjadi bupati,” kata Wara Sinuhaji, Selasa (24/4).

Dikatakan Wara, sesuai yang diketahuinya, Kena Ukur Surbakti tidak memiliki ijazah tapi hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Sekolah STM Negeri 1 Medan sebagai persyaratan menjadi bupati. “Dari data-data yang saya lihat, keabsahan surat keterangan tersebut mencurigakan karena hanya menjelaskan Kena Ukur Surbakti angkatan 1968 dan tidak dijelaskan tamat yang dilampiri nilai-nilai ijazah sebagaimana lazimnya,” tegas Wara.

Selain itu, lanjut Wara, Dinas Pendidikan Medan maupun Sumut tidak berani membuat ketegasan apakah Kena Ukur Surbakti benar-benar tamat sekolah. “Justru Kena Ukur Surbakti membuat justifikasi (pembelaan/pembenaran) dengan mengumpulkan tandatangan teman-temannya semasa sekolah dulu yang menyatakan Kena Ukur pernah sekolah di STM Negeri 1 Medan tetapi tidak disebut apakah tamat. Sementara masyarakat Karo dalam aksinya mempertanyakan apakah Kena Ukur Surbakti tamat STM Negeri 1,” tegas Wara.

Selain itu Kadisdik Medan semasa Drs Hasan Basri MM dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2011 tegas menyatakan sesuai data di Disdik Medan Kena Ukur Surbakti tidak tercantum pada akhir tahun 1968 dari STM Negeri 1 Medan. Karena tahun 1968 Kanwil Depdikbud Sumut yang meregister dan mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah STM Negeri 1 Medan.

Juga, Kadisdik Sumut Drs Syaiful Syafri MM dalam suratnya 29 Desember 2010 dengan nomor 421.5/5691/Disdiksu/2010 menyebutkan kantor Disdik Sumut baru melaksanakan rehabilitasi gedung di lantai IV. AKibatnya beberapa subdis termasuk subdis pendidikan menengah kejuruan waktu itu berada di lantai IV mengalami pemindaham dokumen secara menyeluruh, sehingga permintaan Ketua DPRD Karo untuk klarifikasi ijazah Kena Ukur Surbakti belum dapat dijelaskan.

DPRD Karo, dalam surat nomor172/1481/2010 tgl 23 Desember 2010  yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE telah menyurati Direktur Reskrim Poldasu terkait ijazah Kena Ukur Surbakti itu. Dalam surat DPRD Karo itu disebutkan ,dugaan kepalsuan dokumen yang dikeluarkan kepala STM Negeri I Drs W Radjagoekgoek karena tidak mencantumkan laporan polisi tentang penyebab dikeluarkannya surat keterangan dimaksud, tidak dibuat bermaterai secukupnya, pas foto yang bersangkutan tidak dicap stempel sekolah yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Menurut Wara, masyarakat Karo menggugat ijazah Kena Ukur Surbakti selaku bupati hanyalah sebuah pintu masuk untuk berusaha menggalang kekuatan menjatuhkan kedudukan sang bupati. Bisa saja masyarakat Karo banyak yang sakit hati karena perlakuan bupati sekarang ini yang sudah menjabat dua tahun, karena tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan. Karo yang dijuluki sebagai daerah wisata kini semakin jorok. Selain itu APBD Karo belum disahkan, itu karena keteledoran dan bisa kena pinalti 25 persen.

Dijelaskan Wara, keresahan di kalangan pegawai juga terjadi karena mutasi dilakukan secara sewenang-wenang seperti Kadis Pendidikan yang baru sebulan menjabat sudah diganti. Masyarakat Karo melihat masalah ijazah ini peluang efektif untuk menjatuhkan Kena Ukur Surbakti . “Supaya masyarakat tidak resah, perlu DPRD Karo membuat tim indepedensi untuk melakukan pengkajian, penelitian tentang keabsahan ijazah Kena Ukur,” bilang Wara.

Sebab, bila memang ada ijazahnya, kata Wara, harus diumumkan kepada masyarakat. Dan bila tidak ada ijazahnya, maka Kena Ukur Surbakti harus gentlemen  mundur. “DPRD Karo harus proaktif mengusut kembali keabsahan Ijazah Bupati Karo Kena Ukur, kalau tidak tuntas dikuatirkan masyarakat akan demo terus “,kata Wara Sinuhaji. (ila)

MEDAN-Pengamat sosial politik USU Drs Wara Sinuhaji MHum mengatakan suara-suara yang meminta kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo segera dituntaskan adalah wajar. Pasalnya, keaslian ijazah Bupati Karo Kena Ukur Surbakti patut disangsikan.

“Ijazah merupakan syarat menjadi bupati,” kata Wara Sinuhaji, Selasa (24/4).

Dikatakan Wara, sesuai yang diketahuinya, Kena Ukur Surbakti tidak memiliki ijazah tapi hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Sekolah STM Negeri 1 Medan sebagai persyaratan menjadi bupati. “Dari data-data yang saya lihat, keabsahan surat keterangan tersebut mencurigakan karena hanya menjelaskan Kena Ukur Surbakti angkatan 1968 dan tidak dijelaskan tamat yang dilampiri nilai-nilai ijazah sebagaimana lazimnya,” tegas Wara.

Selain itu, lanjut Wara, Dinas Pendidikan Medan maupun Sumut tidak berani membuat ketegasan apakah Kena Ukur Surbakti benar-benar tamat sekolah. “Justru Kena Ukur Surbakti membuat justifikasi (pembelaan/pembenaran) dengan mengumpulkan tandatangan teman-temannya semasa sekolah dulu yang menyatakan Kena Ukur pernah sekolah di STM Negeri 1 Medan tetapi tidak disebut apakah tamat. Sementara masyarakat Karo dalam aksinya mempertanyakan apakah Kena Ukur Surbakti tamat STM Negeri 1,” tegas Wara.

Selain itu Kadisdik Medan semasa Drs Hasan Basri MM dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2011 tegas menyatakan sesuai data di Disdik Medan Kena Ukur Surbakti tidak tercantum pada akhir tahun 1968 dari STM Negeri 1 Medan. Karena tahun 1968 Kanwil Depdikbud Sumut yang meregister dan mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah STM Negeri 1 Medan.

Juga, Kadisdik Sumut Drs Syaiful Syafri MM dalam suratnya 29 Desember 2010 dengan nomor 421.5/5691/Disdiksu/2010 menyebutkan kantor Disdik Sumut baru melaksanakan rehabilitasi gedung di lantai IV. AKibatnya beberapa subdis termasuk subdis pendidikan menengah kejuruan waktu itu berada di lantai IV mengalami pemindaham dokumen secara menyeluruh, sehingga permintaan Ketua DPRD Karo untuk klarifikasi ijazah Kena Ukur Surbakti belum dapat dijelaskan.

DPRD Karo, dalam surat nomor172/1481/2010 tgl 23 Desember 2010  yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE telah menyurati Direktur Reskrim Poldasu terkait ijazah Kena Ukur Surbakti itu. Dalam surat DPRD Karo itu disebutkan ,dugaan kepalsuan dokumen yang dikeluarkan kepala STM Negeri I Drs W Radjagoekgoek karena tidak mencantumkan laporan polisi tentang penyebab dikeluarkannya surat keterangan dimaksud, tidak dibuat bermaterai secukupnya, pas foto yang bersangkutan tidak dicap stempel sekolah yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Menurut Wara, masyarakat Karo menggugat ijazah Kena Ukur Surbakti selaku bupati hanyalah sebuah pintu masuk untuk berusaha menggalang kekuatan menjatuhkan kedudukan sang bupati. Bisa saja masyarakat Karo banyak yang sakit hati karena perlakuan bupati sekarang ini yang sudah menjabat dua tahun, karena tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan. Karo yang dijuluki sebagai daerah wisata kini semakin jorok. Selain itu APBD Karo belum disahkan, itu karena keteledoran dan bisa kena pinalti 25 persen.

Dijelaskan Wara, keresahan di kalangan pegawai juga terjadi karena mutasi dilakukan secara sewenang-wenang seperti Kadis Pendidikan yang baru sebulan menjabat sudah diganti. Masyarakat Karo melihat masalah ijazah ini peluang efektif untuk menjatuhkan Kena Ukur Surbakti . “Supaya masyarakat tidak resah, perlu DPRD Karo membuat tim indepedensi untuk melakukan pengkajian, penelitian tentang keabsahan ijazah Kena Ukur,” bilang Wara.

Sebab, bila memang ada ijazahnya, kata Wara, harus diumumkan kepada masyarakat. Dan bila tidak ada ijazahnya, maka Kena Ukur Surbakti harus gentlemen  mundur. “DPRD Karo harus proaktif mengusut kembali keabsahan Ijazah Bupati Karo Kena Ukur, kalau tidak tuntas dikuatirkan masyarakat akan demo terus “,kata Wara Sinuhaji. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/