26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Kukuh Tuntut 80 Tahun, Sidang Pembunuhan Teller BRI Syariah Ricuh

MEDAN-Sidang lanjutan pembunuhan teller BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangunsong kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/4).

Sidang dengan agenda pembelaan tersangka (pledoi) Erwin Panjaitan, Ria Hutabarat, Eva Lestari Surbakti dan Suherman dihadiri puluhan pengunjung dan dikawal personel polisi.

Sebelum sidang dimulai, para tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Pengadilan Negeri Medan. Erwin Panjaitan, Suherman di tahanan pria sedangkan Eva Lestari Surbakti dan Ria Hutabarat di tahanan wanita. Sambil menunggu panggilan sidang, reporter mencoba melihat ruang tahanan wanita yang ditempati oleh 9 tahanan wanita, yang di dalamnya ada Ria Hutabarat (istri Erwin) dan Eva Lestari Surbakti (istri Suherman). Tak ada raut sedih di wajah kedua tersangka. Bahkan, mereka berdua asyik mengobrol dengan polisi dan pengawal tahanan Kejari Medan dari balik jeruji besi. Sesekali, keduanya tertawa sambil memainkan ponsel yang diberikan oleh seorang pegawai Kejari Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang pun dimulai. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Setiawan SH. Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaan, pengacara tersangka mengatakan bahwa keempat tersangka memang melakukan perampokan, tapi apakah mereka menbunuh juga. Apalagi Erwin Panjaitan, selama perjalanan dari Medan menuju Samosir mengemudi mobil dan dari beberapa saksi yang dipanggil, seluruhnya tidak ada yang mengetahui persis bagaimana pembunuhan itu terjadi.

“Peran Erwin adalah menyetop dan membawa mobil, Jadi mengapa jaksa menjeratnya dengan pasal 365 ayat 4 sedangkan para saksi tidak ada yang tahu jelas siapa pelaku pembunuhan itu,” jelasnya.

Karena JPU, P Siburian tetap pada tuntutannya menghukum keempat terdakwa selama 80 tahun penjara dan pengacara tetap pada pembelaannya, hakim pun mengundur sidang hingga Selasa (8/4)mendatang.

Usai sidang tiba-tiba saja keluarga korban berteriak minta supaya hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada keempat tersangka.
“Hukum saja mereka seumur hidup Pak, karena mereka telah membunuh anakku, dasar pembunuh, nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Khainidar, ibu Sri Wahyuni. Polisi yang sudah dari awal sidang berjaga, langsung menyuruh pengunjung keluar ruang sidang.

Ketika polisi mengawal terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban yang masih menunggu di luar langsung mengejar keempat terdakwa. Salah satu keluarga korban sempat menarik selendang milik Ria Hutabarat dan membawanya.  (gib/smg)

MEDAN-Sidang lanjutan pembunuhan teller BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangunsong kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/4).

Sidang dengan agenda pembelaan tersangka (pledoi) Erwin Panjaitan, Ria Hutabarat, Eva Lestari Surbakti dan Suherman dihadiri puluhan pengunjung dan dikawal personel polisi.

Sebelum sidang dimulai, para tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Pengadilan Negeri Medan. Erwin Panjaitan, Suherman di tahanan pria sedangkan Eva Lestari Surbakti dan Ria Hutabarat di tahanan wanita. Sambil menunggu panggilan sidang, reporter mencoba melihat ruang tahanan wanita yang ditempati oleh 9 tahanan wanita, yang di dalamnya ada Ria Hutabarat (istri Erwin) dan Eva Lestari Surbakti (istri Suherman). Tak ada raut sedih di wajah kedua tersangka. Bahkan, mereka berdua asyik mengobrol dengan polisi dan pengawal tahanan Kejari Medan dari balik jeruji besi. Sesekali, keduanya tertawa sambil memainkan ponsel yang diberikan oleh seorang pegawai Kejari Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang pun dimulai. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Setiawan SH. Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaan, pengacara tersangka mengatakan bahwa keempat tersangka memang melakukan perampokan, tapi apakah mereka menbunuh juga. Apalagi Erwin Panjaitan, selama perjalanan dari Medan menuju Samosir mengemudi mobil dan dari beberapa saksi yang dipanggil, seluruhnya tidak ada yang mengetahui persis bagaimana pembunuhan itu terjadi.

“Peran Erwin adalah menyetop dan membawa mobil, Jadi mengapa jaksa menjeratnya dengan pasal 365 ayat 4 sedangkan para saksi tidak ada yang tahu jelas siapa pelaku pembunuhan itu,” jelasnya.

Karena JPU, P Siburian tetap pada tuntutannya menghukum keempat terdakwa selama 80 tahun penjara dan pengacara tetap pada pembelaannya, hakim pun mengundur sidang hingga Selasa (8/4)mendatang.

Usai sidang tiba-tiba saja keluarga korban berteriak minta supaya hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada keempat tersangka.
“Hukum saja mereka seumur hidup Pak, karena mereka telah membunuh anakku, dasar pembunuh, nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Khainidar, ibu Sri Wahyuni. Polisi yang sudah dari awal sidang berjaga, langsung menyuruh pengunjung keluar ruang sidang.

Ketika polisi mengawal terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban yang masih menunggu di luar langsung mengejar keempat terdakwa. Salah satu keluarga korban sempat menarik selendang milik Ria Hutabarat dan membawanya.  (gib/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/