JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin (24/4), kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra, yakni Ihza Law Firm, belum menerima salinan putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu dengan terdakwa walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap.
Meski belum menerima putusan salinan, tim pengacara yang dipimpin Yusril itu sudah mulai bekerja, dengan mempelajari perkara yang menjerat Rahudman itu.
Namun, anggota tim pengacara dari Ihza Law Firm, Mansur Munir, mengatakan, kajian yang lebih mendalam tetap harus menunggu salinan putusan kasasi, sebagai bahan menyusun berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita tunggu salinan putusan kasasi. Kan ada pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam putusan kasasi itu. Itu lah nanti yang akan kita pelajari, kita kaji secara mendalam,” ujar Mansur Munir kepada koran ini di Jakarta, kemarin (24/4).
Mansur memastikan, Yusril nantinya juga terlibat langsung dalam mengkaji pertimbangan putusan kasasi yang memvonis Rahudman lima tahun penjara itu. “Sudah pasti Pak Yusril terlibat langsung. Tim beranggota tiga sampai empat orang,” terang Mansur.
Lantas kapan target pengajuan berkas PK ke MA? Mansur belum bisa memastikan karena salinan putusan belum diterima. Tapi dia memerkirakan, pihaknya memerlukan waktu sepekan hingga dua pekan untuk mempelajari dan menyusun berkas PK.
“Kita akan ajukan seminggu hingga dua minggu setelah menerima salinan putusan kasasi,” ucap Mansur.
Apa yakin akan memenangkan Rahudman di tingkat PK? “Ya kita pasti upayakan secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bagian Humas Ihza Law Firm, Sabar Sitanggang, kepada koran ini memastikan bahwa Rahudman Harahap telah menunjuk kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk proses pengajuan PK ke MA. (sam/bd)