Hakim Tua juga menyoroti kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung sekarang ini. Menurutnya, tidak ada alasan kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, perkara di Jalan Jawa itu hanya persoalan beda tempat saja. “Kita semua tahu dalam kurun waktu 20 tahun lahan itu tidak kosong-kosong, namun setelah PT ACK datang, baru lahan itu bisa dikosongkan. Terus ada kewajiban bayar Rp13 miliar, tetapi di sini Pemko Medan tidak mau terima. Jadi, saya heran dimana salahnya PT ACK. Kenapa kami mengotot cepat mau bayar itu (Rp13 miliar), karena kita tahu kan Rupiah terus turun. Kalau ditunggu-tunggu, itu bisa lebih bengkak nanti, ini kan bisnis,” paparnya.
Meski begitu, kata Hakim Tua, pihak PT ACK tetap membayarkan kewajiban setiap bulannya sekitar Rp1,7 miliar. Jumlah bayaran itu, katanya, bersifat fluktuasi, dimana bisa lebih dari Rp1,7 miliar per bulan dan bisa di bawah jumlah itu.
Hakim Tua juga menjelaskan, lahan Jalan Jawa tersebut dibeli PT ACK dari Pemko. Karena saat itu HGB Pemko Medan, namun belakangan muncul masalah. Karena suratnya itu ditandatangani oleh Rahudman Harahap setelah tidak menjabat Wali Kota Medan lagi.
“Soal tanda tangan itu kan kita tidak tahu. Yang penting itu kita ajukan saat Rahudman menjabat Wali Kota Medan, ya kita mana tahu kapan itu ditandatanganinya,” beber Hakim Tua.
Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu sudah memprediksi bahwa PK yang diajukan PT KAI dikabulkan oleh MA. Mengingat MA membutuhkan waktu yang begitu lama untuk memutuskan perkara tersebut. “Kalau ditolak, pasti sudah dari dulu,” kata Burhan ketika ditemui secara terpisah.
Menurutnya, apa yang disampaikan Fraksi Demokrat untuk menunda penyampaian keputusan permohonan perubahan peruntukan yang diajukan PT ACK sampai ada kepastian hukum sudah tepat. “Apabila sidang paripurna digelar setelah ada ditunda sampai putusan PK, pasti Partai Demokrat menolak,”jelasnya.
Dalam kasus pidana ini, atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (sam/gir/gus/dik/put/rbb)