26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Setnov: Saya Sangat Shock!

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4). Mantan Ketua DPR RI itu menilai, apa yang disampaikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Novanto dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Novanto tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding. “Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” kata Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Menyikapi vonis ini, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi terhadap putusan hakim PN Tipikor Jakarta. Ini karena vonis tersebut terbilang tinggi yang hanya terpaut satu tahun dari tuntutan KPK, yakni meminta agar mantan Ketua DPR tersebut divonis 16 tahun pidana penjara.

“KPK Apresiasi karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com (grup Sumut Pos), Selasa (24/3).

Sementara itu, perihal vonis tersebut, tim JPU KPK katanya akan segera mempelajari dan melakukan analisis guna dijadikan bahan laporan kepada pimpinan dan langkah upaya hukum selanjutnya.

Keberhasilan pengusutan kasus ini, kata Agus, tak luput dari kerja keras timnya, sehingga bisa menyelesaikan satu per satu tersangka kasus e-KTP, walau sempat menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. “Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit lain terkait,” jelasnya.

Sementara itu, meskipun Novanto telah divonis bersalah, Agus menegaskan, timnya tidak akan berhenti mengusut pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sebab, KPK sudah banyak mengantongi bukti-bukti kuat perihal keterlibatan para pihak lain yang dinilai berperan dalam kasus korupsi dengan nilai proyek Rp5,9 triliun tersebut. “Segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja,” tukasnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4). Mantan Ketua DPR RI itu menilai, apa yang disampaikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Novanto dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Novanto tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding. “Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” kata Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Menyikapi vonis ini, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi terhadap putusan hakim PN Tipikor Jakarta. Ini karena vonis tersebut terbilang tinggi yang hanya terpaut satu tahun dari tuntutan KPK, yakni meminta agar mantan Ketua DPR tersebut divonis 16 tahun pidana penjara.

“KPK Apresiasi karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com (grup Sumut Pos), Selasa (24/3).

Sementara itu, perihal vonis tersebut, tim JPU KPK katanya akan segera mempelajari dan melakukan analisis guna dijadikan bahan laporan kepada pimpinan dan langkah upaya hukum selanjutnya.

Keberhasilan pengusutan kasus ini, kata Agus, tak luput dari kerja keras timnya, sehingga bisa menyelesaikan satu per satu tersangka kasus e-KTP, walau sempat menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. “Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit lain terkait,” jelasnya.

Sementara itu, meskipun Novanto telah divonis bersalah, Agus menegaskan, timnya tidak akan berhenti mengusut pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sebab, KPK sudah banyak mengantongi bukti-bukti kuat perihal keterlibatan para pihak lain yang dinilai berperan dalam kasus korupsi dengan nilai proyek Rp5,9 triliun tersebut. “Segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/